PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K Oleh : Inspektur I ITJEN KKP Disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan RZWP3K Tanggal 22-24 September di Yogyakarta
DASAR HUKUM UU No. 27 Tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil UU No. 1 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP Perpres No. 29 Tahun 2014 ttg Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah PERMENPAN dan RB No. 20 Tahun 2013 ttg perubahan Lampiran PERMENPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP
Pengendalian, Resiko, dan Pengawasan LUBANG Melihat mengingatkan
INDIKATOR KINERJA Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan
INDIKATOR OUT COME Out come adalah Segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program Indikator Out come merupakan Indikator Kinerja Program
Spesific : tidak multitafsir Lanjutan … Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil (out come) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja/SKPD Sesuai PERMENPAN dan RB No. 20 Tahun 2013 ttg perubahan Lampiran PERMENPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP indikator kinerja out come harus memenuhi kriteria : Spesific : tidak multitafsir Measurable : dapat diukur, dapat diidentifikasi satuan atau parameternya
Relevance : terkait langsung dgn apa yang akan diukur Lanjutan … Achievable : dapat dicapai, relevan dengan tugas fungsinya (domainnya) & dalam kendali (controllable) Relevance : terkait langsung dgn apa yang akan diukur Time Bound : Mengacu atau menggambarkan kurun waktu tertentu Catatan : Indikator harus cukup jumlahnya untuk pencapaian tujuan
Setiap indikator kinerja harus memiliki target yang “baik” : Lanjutan … Setiap indikator kinerja harus memiliki target yang “baik” : Selaras dengan RPJMN/Renstra Mengacu pada indikator yang “SMART” Berdasarkan basis data yang memadai Berdasarkan argumen yang logis
DEFINISI RZ-WP3K RZ-WP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin
INTI RZ-WP3K RZ-WP3K merupakan aturan pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
Pemanfaatan u/ konservasi Pemanfaatan u/ rehabilitasi Lanjutan … Pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi : Pemanfaatan sumberdaya u/ kegiatan produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut sebagai energi, wisata bahari. Pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan u/ konservasi Pemanfaatan u/ rehabilitasi Pemanfaatan u/ reklamasi
Pendidikan dan Pelatihan; Penelitian dan Pengembangan; Budidaya laut; Lanjutan … Khusus pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan : Konservasi; Pendidikan dan Pelatihan; Penelitian dan Pengembangan; Budidaya laut; Pariwisata; Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari ; Pertanian organik; Peternakan; dan/atau Pertahanan dan keamanan negara;
INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZ-WP3K Masukan untuk penetapan indikator out come Implementasi RZ-WP3K : Memenuhi kriteria indikator kinerja Memiliki target yang rasional (misalnya diselesaikan dalam 2 tahun, berlaku 20 tahun ditinjau setiap 5 tahun) Memenuhi 3 prinsip pengelolaan pesisir
Pemersatu Antara Lautan dan Daratan adalah Pesisir 3 Prinsip Pengelolaan Pesisir : Keterpaduan antar ekosistem daratan dan laut. Keterpaduan antar sektor dan atau stakeholder. Keterpaduan antar level Pemerintah di Pusat dan Daerah.
Risiko dalam Penetapan indikator out come implementasi RZWP3K : Lanjutan … Risiko dalam Penetapan indikator out come implementasi RZWP3K : Memberikan kepastian hukum peruntukan ruang dan pemanfaatan sumberdaya; Terkelolanya daya dukung lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; Peningkatan hal positif, seperti; a. Kegiatan ekonomi/investasi bidang KP; b. Penyerapan tenaga kerja lokal ; c. Pendapatan masyarakat sekitar P3K; dan d. Indeks Pembangunan Manusia sekitar P3K. Penurunan hal negatif, a. Conflict of Interest; b. Kerusakan/pencemaran
R T R W Kedudukan RZWP3K terhadap RTRW Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 : RZWP3K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW pemerintah Provinsi atau pemerintah Kab./Kota. RZWP3K Penjelasan Pasal 9 : RZWP3K Provinsi dan Kab./Kota merupakan bagian dan Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kab./Kota sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) UU nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
KESIMPULAN Indikator output RZ-WP3K adalah Perda tentang pemanfaatan ruang dan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dipedomani dalam penyusunan RPWP3K dan RAWP3K; Penetapan indikator outcome implementasi RZ-WP3K harus berdasar kriteria SMART dan memiliki target yang rasional dan memenuhi 3 prinsip pengelolaan pesisir; Indikator outcome harus mencerminkan kepastian hukum, pemanfaatan SDA yang lestari berkelanjutan, mendukung iklim usaha, dan peningkatan IPM masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Oleh sebab itu RZ-WP3K harus akuntabel, dipahami (konsultasi publik dan Sosialisasi, Bimtek) dan bermanfaat bagi masyarakat.
TERIMA KASIH