PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Daerah)
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
DISAMPAIKAN OLEH Dr. Ir. Subandono Diposaptono, M.Eng
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM AKSELERASI RZWP3K
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Oleh: Agus Dermawan Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB)
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Dikutip dari berbagai sumber
Disampaikan pada acara :
Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Indikator Kinerja Dalam Kerangka Perencanaan Strategik
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Bahan tayang 3-4 Mei.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Dikutip dari berbagai sumber
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
RPJMN Bidang Tata Ruang
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Sumbang Saran Penyempurnaan
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
DISAMPAIKAN pada Musrenbang rkpd kabupaten belitung
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
EVALUASI implementasi SAKIP
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA KEMENTERIAN PARIWISATA TAHUN 2018
Transcript presentasi:

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K Oleh : Inspektur I ITJEN KKP Disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan RZWP3K Tanggal 22-24 September di Yogyakarta

DASAR HUKUM UU No. 27 Tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil UU No. 1 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP Perpres No. 29 Tahun 2014 ttg Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah PERMENPAN dan RB No. 20 Tahun 2013 ttg perubahan Lampiran PERMENPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP

Pengendalian, Resiko, dan Pengawasan LUBANG Melihat mengingatkan

INDIKATOR KINERJA Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan

INDIKATOR OUT COME Out come adalah Segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program Indikator Out come merupakan Indikator Kinerja Program

Spesific : tidak multitafsir Lanjutan … Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil (out come) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja/SKPD Sesuai PERMENPAN dan RB No. 20 Tahun 2013 ttg perubahan Lampiran PERMENPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP indikator kinerja out come harus memenuhi kriteria : Spesific : tidak multitafsir Measurable : dapat diukur, dapat diidentifikasi satuan atau parameternya

Relevance : terkait langsung dgn apa yang akan diukur Lanjutan … Achievable : dapat dicapai, relevan dengan tugas fungsinya (domainnya) & dalam kendali (controllable) Relevance : terkait langsung dgn apa yang akan diukur Time Bound : Mengacu atau menggambarkan kurun waktu tertentu Catatan : Indikator harus cukup jumlahnya untuk pencapaian tujuan

Setiap indikator kinerja harus memiliki target yang “baik” : Lanjutan … Setiap indikator kinerja harus memiliki target yang “baik” : Selaras dengan RPJMN/Renstra Mengacu pada indikator yang “SMART” Berdasarkan basis data yang memadai Berdasarkan argumen yang logis

DEFINISI RZ-WP3K RZ-WP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin

INTI RZ-WP3K RZ-WP3K merupakan aturan pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil

Pemanfaatan u/ konservasi Pemanfaatan u/ rehabilitasi Lanjutan … Pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi : Pemanfaatan sumberdaya u/ kegiatan produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut sebagai energi, wisata bahari. Pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam  Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan u/ konservasi Pemanfaatan u/ rehabilitasi Pemanfaatan u/ reklamasi

Pendidikan dan Pelatihan; Penelitian dan Pengembangan; Budidaya laut; Lanjutan … Khusus pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan : Konservasi; Pendidikan dan Pelatihan; Penelitian dan Pengembangan; Budidaya laut; Pariwisata; Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari ; Pertanian organik; Peternakan; dan/atau Pertahanan dan keamanan negara;

INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZ-WP3K Masukan untuk penetapan indikator out come Implementasi RZ-WP3K : Memenuhi kriteria indikator kinerja Memiliki target yang rasional (misalnya diselesaikan dalam 2 tahun, berlaku 20 tahun ditinjau setiap 5 tahun) Memenuhi 3 prinsip pengelolaan pesisir

Pemersatu Antara Lautan dan Daratan adalah Pesisir 3 Prinsip Pengelolaan Pesisir : Keterpaduan antar ekosistem daratan dan laut. Keterpaduan antar sektor dan atau stakeholder. Keterpaduan antar level Pemerintah di Pusat dan Daerah.

Risiko dalam Penetapan indikator out come implementasi RZWP3K : Lanjutan … Risiko dalam Penetapan indikator out come implementasi RZWP3K : Memberikan kepastian hukum peruntukan ruang dan pemanfaatan sumberdaya; Terkelolanya daya dukung lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; Peningkatan hal positif, seperti; a. Kegiatan ekonomi/investasi bidang KP; b. Penyerapan tenaga kerja lokal ; c. Pendapatan masyarakat sekitar P3K; dan d. Indeks Pembangunan Manusia sekitar P3K. Penurunan hal negatif, a. Conflict of Interest; b. Kerusakan/pencemaran

R T R W Kedudukan RZWP3K terhadap RTRW Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 : RZWP3K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW pemerintah Provinsi atau pemerintah Kab./Kota. RZWP3K Penjelasan Pasal 9 : RZWP3K Provinsi dan Kab./Kota merupakan bagian dan Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kab./Kota sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) UU nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

KESIMPULAN Indikator output RZ-WP3K adalah Perda tentang pemanfaatan ruang dan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dipedomani dalam penyusunan RPWP3K dan RAWP3K; Penetapan indikator outcome implementasi RZ-WP3K harus berdasar kriteria SMART dan memiliki target yang rasional dan memenuhi 3 prinsip pengelolaan pesisir; Indikator outcome harus mencerminkan kepastian hukum, pemanfaatan SDA yang lestari berkelanjutan, mendukung iklim usaha, dan peningkatan IPM masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Oleh sebab itu RZ-WP3K harus akuntabel, dipahami (konsultasi publik dan Sosialisasi, Bimtek) dan bermanfaat bagi masyarakat.

TERIMA KASIH