MATERI HUKUM PERIKATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit
Advertisements

Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM BENDA.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
JENIS – JENIS PERIKATAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
HUKUM JAMINAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HUKUM PERIKATAN.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

MATERI HUKUM PERIKATAN HAPUSNYA PERIKATAN by: SHIDQI NOER SALSA 20110610194

Sebab-sebab hapusnya perikatan hapusnya perikatan yg timbul dari perjanjian maupun UU. Bab IV Buku III Pasal 1381 KUHPerd 10 cara hapusnya perikatan

Pembayaran (1382) kec. suborgasi Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan/penitipan/Konsinyasi (1404) Pembaharuan hutang (novasi) (1413) Perjumpaan hutang (kompensasi) (1426) Percampuran hutang (Konfusio) Pembebasan hutang Musnahnya barang terutang Kebatalan atau pembatalan perikatan Berlakunya syarat batal (Bab I) gugur Kadaluwarsa (Bab 7 Buku IV)

Subekti menambahkan 2 cara hapusnya perikatan Berakhirnya jangka waktu Perjanjian sewa menyewa Meninggalnya seseorang Perjanjian perburuhan

1. Pembayaran Dalam KUHPerd pembayaran dalam arti luas Pemenuhan suatu prestasi Setiap pelunasan perikatan Kreditur Debitur Pihak III

Berbuat sesuatu Pihak III dpt tdk erat Siapa yang harus melakukan pembayaran Prestasi memberi sesuatu Pihak III berkepentingan Subrogasi Tdk berkepentingn Kekuatan absolut Berbuat sesuatu Pihak III dpt tdk erat Tdk dpt sangt erat Tidak berbuat sesuatu tdk dpt dilakukan pembayarn Pihak III

Kekuatan relatif/nisbi Pihak III melakukan pembayaran (Kreditur baru) Penggantin kreditr dlm suatu perikatan sbg akibat adanya pembayarn disebt subrogasi Perikatan tetap ada. A B (Kreditur lama) (Debitur) Kekuatan relatif/nisbi Pihak III melakukan pembayaran (Kreditur baru)

Sahnya pembayaran (1384 ayat 1) Debitur Pemilik atas barang yg dibayar Cakap melakukan perbuatan tsb Yang dapt menerima pembayaran (P.1385): Kreditur Orang yg diberi kuasa oleh kreditur Orang yg dikuasakan oleh hakim ato UU Obyek pembayaran: Diserahkan pada kreditur dan debitur tergantung dari isi perjanjian

Tempat pembayaran (P.1393): Ditempat yang telah ditentukan dalam perjanjian Ditempat barang itu berada sewaktu perjanjian ditutup jika tidak ada Ditempat kreditur Waktu pembayaran: Tidak ditentukan secara umum oleh UU Yang perlu diperhatikan adalah: Apa yang diperjanjikan Jika tidak dilakukan sesegera mungkin setelah terjadi perikatan

Ketentuan waktu pembayaran yg diatur secara khusus diatur dalam Pasal 1514, 1540 dan 1740 Bukti pembayaran Tidak diatur secara tegas oleh UU Tidak ada ketentuan yg mengharuskan kreditur memberikan bukti pembayaran krn pembayaran dilakukan secara tunai Sekarang: kreditur harus memberikan bukti pembayaran kepada debitur

2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan/penitipan dilakukan dalam keadaan kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka debitur dpt melakukan penawaran pembayaran tunai diikuti konsinyasi penawaran harus dilakukan secara resmi Berlaku Sejumlah uang barang bergerak Tidak barang tetap berbuat sesuatu tidak berbuat sesuatu

3. Pembaharuan hutang/novasi Menghapus perikatan lama dan menetapkan perikatan baru Suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat bersamaan timbul perikatan lainnya yg ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Harus dinyatakan tegas dan nyata dari perbuatan masing-masing Macam Novasi Novasi Obyektif perikatn baru (P.1413) pihak tetap Novasi Subyektif Pasif ganti debitur lam Novasi Subyektif Aktif ganti kreditur lam

Novasi Obyektif mengganti ato mengubh isi perikatan bayr sejumlh uang digant menyerhakn barng Mengubah sebab dari perikatan Ganti rugi ats PMH menjadi wanprestasi Novasi Subyektif Pasif Expromissie debitur diganti debitur baru tanpa bantuan debitur lama Delegatie debitur diganti debitur baru dengan persetujuan kreditur Novasi Subyektif Aktif persetujuan tiga pihak kreditur n kreditur baru debitur

4. Perjumpaan hutang(kompensasi) Terjadi apabila dalam perikatan yang bersangkutan, antara para pihak saling mempunyai hutang satu sama lainnya Obyek kompensas mengnai sejumlh uang Barang sejenis yg habs pakai Alfa mempunyai hutang Rp.15.000,00 kepada Bravo. Sebaliknya bravo juga berhutang kepada Alfa Rp.10.000,00.maka kedua hutang itu dapat dikompensasi sejumlah Rp.10.000,00.sehingga hutang Alfa Rp.5000 kepada Bravo.

Kpan terjadi kompensasi Secara otomatis (P.1426) Dua orang saling berhutang (P.1427) Objek perikatan berupa uang ato barang sejenis Piutang yg sudah dapat ditagih Dapat diperhitungkan dg segera diperjanjikan

5. Percampuran hutang (Konfusio) Terjadi apabila kedudukan antara kreditur dan debitur berada dalam satu orang Akibatnya perikatan menjadi hapus Karena perkawinan antara kreditur dan debitur, maka terjadilah percampuran kekayaan Karena debitur menjadi ahli waris dari kreditur.

sekian Terima kasih