MATERI HUKUM PERIKATAN HAPUSNYA PERIKATAN by: SHIDQI NOER SALSA 20110610194
Sebab-sebab hapusnya perikatan hapusnya perikatan yg timbul dari perjanjian maupun UU. Bab IV Buku III Pasal 1381 KUHPerd 10 cara hapusnya perikatan
Pembayaran (1382) kec. suborgasi Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan/penitipan/Konsinyasi (1404) Pembaharuan hutang (novasi) (1413) Perjumpaan hutang (kompensasi) (1426) Percampuran hutang (Konfusio) Pembebasan hutang Musnahnya barang terutang Kebatalan atau pembatalan perikatan Berlakunya syarat batal (Bab I) gugur Kadaluwarsa (Bab 7 Buku IV)
Subekti menambahkan 2 cara hapusnya perikatan Berakhirnya jangka waktu Perjanjian sewa menyewa Meninggalnya seseorang Perjanjian perburuhan
1. Pembayaran Dalam KUHPerd pembayaran dalam arti luas Pemenuhan suatu prestasi Setiap pelunasan perikatan Kreditur Debitur Pihak III
Berbuat sesuatu Pihak III dpt tdk erat Siapa yang harus melakukan pembayaran Prestasi memberi sesuatu Pihak III berkepentingan Subrogasi Tdk berkepentingn Kekuatan absolut Berbuat sesuatu Pihak III dpt tdk erat Tdk dpt sangt erat Tidak berbuat sesuatu tdk dpt dilakukan pembayarn Pihak III
Kekuatan relatif/nisbi Pihak III melakukan pembayaran (Kreditur baru) Penggantin kreditr dlm suatu perikatan sbg akibat adanya pembayarn disebt subrogasi Perikatan tetap ada. A B (Kreditur lama) (Debitur) Kekuatan relatif/nisbi Pihak III melakukan pembayaran (Kreditur baru)
Sahnya pembayaran (1384 ayat 1) Debitur Pemilik atas barang yg dibayar Cakap melakukan perbuatan tsb Yang dapt menerima pembayaran (P.1385): Kreditur Orang yg diberi kuasa oleh kreditur Orang yg dikuasakan oleh hakim ato UU Obyek pembayaran: Diserahkan pada kreditur dan debitur tergantung dari isi perjanjian
Tempat pembayaran (P.1393): Ditempat yang telah ditentukan dalam perjanjian Ditempat barang itu berada sewaktu perjanjian ditutup jika tidak ada Ditempat kreditur Waktu pembayaran: Tidak ditentukan secara umum oleh UU Yang perlu diperhatikan adalah: Apa yang diperjanjikan Jika tidak dilakukan sesegera mungkin setelah terjadi perikatan
Ketentuan waktu pembayaran yg diatur secara khusus diatur dalam Pasal 1514, 1540 dan 1740 Bukti pembayaran Tidak diatur secara tegas oleh UU Tidak ada ketentuan yg mengharuskan kreditur memberikan bukti pembayaran krn pembayaran dilakukan secara tunai Sekarang: kreditur harus memberikan bukti pembayaran kepada debitur
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan/penitipan dilakukan dalam keadaan kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka debitur dpt melakukan penawaran pembayaran tunai diikuti konsinyasi penawaran harus dilakukan secara resmi Berlaku Sejumlah uang barang bergerak Tidak barang tetap berbuat sesuatu tidak berbuat sesuatu
3. Pembaharuan hutang/novasi Menghapus perikatan lama dan menetapkan perikatan baru Suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat bersamaan timbul perikatan lainnya yg ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Harus dinyatakan tegas dan nyata dari perbuatan masing-masing Macam Novasi Novasi Obyektif perikatn baru (P.1413) pihak tetap Novasi Subyektif Pasif ganti debitur lam Novasi Subyektif Aktif ganti kreditur lam
Novasi Obyektif mengganti ato mengubh isi perikatan bayr sejumlh uang digant menyerhakn barng Mengubah sebab dari perikatan Ganti rugi ats PMH menjadi wanprestasi Novasi Subyektif Pasif Expromissie debitur diganti debitur baru tanpa bantuan debitur lama Delegatie debitur diganti debitur baru dengan persetujuan kreditur Novasi Subyektif Aktif persetujuan tiga pihak kreditur n kreditur baru debitur
4. Perjumpaan hutang(kompensasi) Terjadi apabila dalam perikatan yang bersangkutan, antara para pihak saling mempunyai hutang satu sama lainnya Obyek kompensas mengnai sejumlh uang Barang sejenis yg habs pakai Alfa mempunyai hutang Rp.15.000,00 kepada Bravo. Sebaliknya bravo juga berhutang kepada Alfa Rp.10.000,00.maka kedua hutang itu dapat dikompensasi sejumlah Rp.10.000,00.sehingga hutang Alfa Rp.5000 kepada Bravo.
Kpan terjadi kompensasi Secara otomatis (P.1426) Dua orang saling berhutang (P.1427) Objek perikatan berupa uang ato barang sejenis Piutang yg sudah dapat ditagih Dapat diperhitungkan dg segera diperjanjikan
5. Percampuran hutang (Konfusio) Terjadi apabila kedudukan antara kreditur dan debitur berada dalam satu orang Akibatnya perikatan menjadi hapus Karena perkawinan antara kreditur dan debitur, maka terjadilah percampuran kekayaan Karena debitur menjadi ahli waris dari kreditur.
sekian Terima kasih