Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya Dibuat Oleh : Wahyu Setyawan 4115110268
Standart Kompetensi Kompetensi Dasar Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Kompetensi Dasar Menganalisis instrumen hukum HAM internasional dan fungsi lembaga peradilan HAM internasional
Siswa dapat menguraikan 3 instrumen pokok hukum HAM internasional. TUJUAN Siswa dapat menguraikan 3 instrumen pokok hukum HAM internasional. Siswa dapat menjelaskan fungsi dari lembaga-lembaga peradilan HAM internasional. Siswa dapat menjelaskan bagaimana mekanisme dalam peradilan HAM internasional.
Sejarah Penegakan HAM Internasional Sejarah perkembangan HAM berjalan seiring dengan berkembangnya pemikiran tentang HAM yang tercantum dalam piagam atau deklarasi internasional, seperti : Magna Charta (Piagam Agung) Bill Of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusi) Declaration Of Independence The Universal Declaration Of Human Rights
Instrumen Hukum HAM International The International Bill Of Human Rights International Convention on Civil and Political Rights Instrumen ini diresmikan pada tanggal 10 Desember 1948, dan terdiri dari 30 pasal. Instrumen ini tidak hanya mengakui adanya Hak Asasi Manusia tetapi kewajiban manusia terhadap masyarakat dan negara International Convention on Economic, Sosial and Cultural Rights Perjanjian international ini terdiri dari 31 pasal. Ditinjau dari subtansinya, perjanjian ini mencakup jaminan terhadap hak asasi perseorangan dan masyarakat di dalam bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya The Universal Declaration Of Human Rights Perjanjian international ini terdiri dari 53 pasal dan subtansinya mencakup jaminan terhadap hak-hak perseorangan dan kelompok dalam bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Peradilan HAM internasional Komisi HAM-PBB Memiliki kewenangan yang besar untuk mereview pelaksanaan perlindungan HAM di negara-negara anggota. Menerima pengaduan dari negara maupun warga negara anggota PBB mengenai pelanggaran HAM Mahkamah Internasional Mahkamah internasional bertugas menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan negara anggota kepada komisi HAM PBB, dengan melakukan proses penyelidikan dan proses peradilan sampai menjatuhkan sanksi. Intenational Crime Court (ICC) Memutus perkara pelanggaran HAM berat, seperti Genosida, kejahatan perang, Kejahatan terhadap kemanusiaan dan Kejahatan agresi
Mekanisme peradilan HAM internasional Komisi HAM PBB Melakukan pengkajian terhadap kasus pelanggaran HAM yang di laporkan tersebut. Setiap warga Negara atau Negara anggota PBB berhak mengadu atau melaporkan tindakan/dugaan pelanggaran HAM kepada Komisi HAM PBB, setelah jalur musyawarah di negaranya tidak dapat di tempuh. Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan kepada komisi HAM PBB tersebut. Dengan melakukan penyidikan, persidangan dan pemberian sanksi.