PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENGANTAR PPh Pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak LN (baik orang pribadi maupun badan) selain bentuk usaha tetap. Wajib Pajak: wajib pajak LN (baik orang pribadi maupun badan) selain bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.
OBYEK DAN TARIF PPH PASAL 26 dividen; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang(Premium terjadi apabila surat, obligasi dijual di atas nilai nominalnya, diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya). Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; premi swap (selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih mahal untuk dibeli) dan transaksi lindung nilai lainnya; keuntungan karena pembebasan utang. PPh pasal 26 = 20% X Penghasilan Bruto
CONTOH: Suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen)
OBYEK DAN TARIF PPH PASAL 26 Tarif 20% dari perkiraan penghasilan neto: Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak LN selain BUT di Indonesia. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c). PPh pasal 26 = 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto Catatan: Perkiraan Penghasilan Netto ditetapkan oleh Menkeu
OBYEK DAN TARIF PAJAK Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. PPh pasal 26 = PKP BUT – PPh Terutang X 20%
CONTOH: Pajak Penghasilan: PKP BUT di Indonesia 2009 Rp17.500.000.000,00 Pajak Penghasilan: 25% x Rp17.500.000.000,00 Rp 4.375.000.000,00 (-) PKP setelah pajak Rp13.125.000.000,00 PPh Pasal 26 terutang: 20% x Rp13.125.000.000 = Rp2.626.000.000,00 Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp13.125.000.000,00 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menkeu, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
SYARAT PENANAMAN KEMBALI Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya. Tidak mengalihkan penanaman kembali tsb sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersiil.
SIFAT PEMOTONGAN Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final, kecuali: Pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia. Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalm Negeri atau BUT
PEMOTONG PAJAK Pemotongan PPh Pasal 26 wajib dilakukan oleh: Badan Pemerintah Subjek Pajak dalam negeri Penyelenggara Kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 26
CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 Mike adalah karyawan asing pada perusahaan PT. Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Mike sudah beristri, mempunyai seorang anak. Dalam bulan April 2009, Mike meperoleh gaji US$ 5.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp. 10.500,- per US% 1,-. Penghitungan PPh Pasal 26: Penghasilan bruto berupa gaji sebulan: 5.000 x Rp. 10.500,- Rp. 52.500.000,- Penerapan tarif: 20% x Rp. 52.500.000,- Rp. 10.500.000,- PPh Pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2009 adalah Rp. 10.500.000,-
CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 PT Polan (badan) membayar royalty ke perusahaan yang berada di luar negeri dengan jumlah Rp100.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Polan : Rp100.000.000,- x 20% = Rp20.000.000,- Kementrian Kesehatan membayar tenaga ahli dari Mexico sebesar Rp. US$ 10.000,- (kurs pada saat pembayaran Rp. 10.000,- / US$ 1,-) PPh Pasal 26 adalah = (10.000 x 10.000) x 20% = Rp. 20.000.000,-
LATIHAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 Zaid al Karim adalah karyawan asing di PT. AGIL. Zaid al Karim berasal dari Qatar, dan bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Zaid al Karim belum beristri, dan mempunyai anak 2 laki-laki. Pada bulan April 2011, zaid memperoleh gaji US$ 6.000 sebulan. Kurs yang berlaku Rp. 9.850,- per US$ 1
LATIHAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 Jacksen F. Tiago menjual barang berupa jam tangan mewah kepada PT. Persipura seharga Rp. 500.000.000,-. PT. Persipura merupakan pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pph pasal 26 oleh Menkeu. Perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual. Berapakah PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh PT. Persipura?
LATIHAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 Sebuah BUT pada tahun 2009 memiliki data penjualan sebesar Rp. 180.000.000.000, dan biaya sebesar Rp. 95.000.000.000,-. Penghasilan yang diperoleh BUT tersebut tidak ditanamkan/diinvenstasikan kembali di Indonesia. Berapakah PPh Pasal 26 yang wajib dibayar oleh BUT tersebut?