Nurhidayatuloh 2011 0610 235 UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA Pembiayaan konsumen Nurhidayatuloh 2011 0610 235 UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
Ruang lingkup pembiayaan konsumen PENDAHULUAN PENGERTIAN UNSUR PERBEDAAN DASAR HUKUM JAMINAN KESIMPULAN
Pendahuluan Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dewasa ini menuntut pemerintah untuk memberikan wadah hukum yang sesuai terhadap kegiatan tersebut Lembaga pembiayaan atau financing institution menjadi salah satu alterbatif solusi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat disamping lembaga keuangan dan lembaga perbankan.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan secara prinsipil adalah lembaga yang mempunyai kegiatan usaha lebih menekankan pada fungsi pembiayaan yaitu dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik secara langsung dari masyarakat. Dalam Kepres 61 tahun 1988 kegiatan lembaga pembiayaan di bagi menjadi 6 (enam) bidang usaha: sewa guna usaha (leasing), modal ventura (venture capital), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), kartu kredit (credit card), perdagangan surat berharga (securities company).
Namun dengan lahirnya peraturan yang baru yakni Perpres nomor 9 tahun 2009 kegiatan usaha perusahaan pembiayaan terbagi menjadi 4 (empat): sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), kartu kredit (credit card).
KEPRES 61 TAHUN 1988 Keg. Lembaga pembiayaan modal ventura sewa guna usaha modal ventura anjak piutang pembiayaan konsumen kartu kredit perdagangan surat berharga
Keg. Lembaga pembiayaan PERPRES 9 TAHUN 2009 Keg. Lembaga pembiayaan sewa guna usaha anjak piutang pembiayaan konsumen kartu kredit
Untuk mengerucutkan beberapa ruang lingkup kegiatan pembiayaan di atas, maka dalam pembahasan kali ini hanya akan dipaparkan tentang pembiayaan konsumen.
pengertian Pembiayaan konsumen berasal dari kata consumer finance yang dapat dimaknai : Menurut A abdurrahman, bahwa kredit konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumenguna pembelian barang konsumsidan jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman yang digunakan untuk tujuan produktif atau dagang. KMK No 1251/KMK.013/1988, pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Dalam Perpres No 9 tahun 2009 menyatakan bahwa pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Sebenarnya dari ketiga definisi di atas antara peraturan yang lama dengan yang baru tidak jauh berbeda pengertiannya sehingga dapat diambil beberapa unsurnya sebagai berikut: Kegiatan pembiayaan Pengadaan barang Berdasar kebutuhan konsumen Pembayaran secara anguran
Dasar hukum Dasar hukum pembiayaan konsumen adalah: Dasar hukum langsung: Kepres Nomor 61 tahun 1988 yang telah diganti menjadi Perpres Nomor 9 tahun 2009. Keputusan menteri keuangan Nomor 1251.KMK.013/1988 yang disempurnakan menjadi KMK Nomor 468 Tahun 1995. Dasar hukum tidak langsung: UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas berlaku apabilaperusahaan pembiayaan konsumen berupa PT UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian berlaku apabilaperusahaan pembiayaan konsumen berupa koperasi
Asas kebebasan berkontrak Perjanjian pinjam pakai habis UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindaungan konsumen berlaku apabila perusahaan pembiayaan konsumen sebagai produsen melakukan pelanggaran secara perdata merugikan konsumen. Asas hukum: Asas kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) Perjanjian pinjam pakai habis Pasal 1754-1773 KUHPerdata Perjanjian jual beli bersyarat Pasal 1457-1518 KUHPerdata
Unsur pembiayaan konsumen Menutur Abdul Kadir Muhammad dan Ridla Murniati bahwa dalam pembiayaan konsumen terdapat bebepara hal yang harus diketahui: Subyek adalah pihak yang terkait dalam hubungan hukum pembiayaan konsumen yaitu (kreditor) perusahaan pembiayaan konsumen, konsumen (debitur), dan penyedia barang (supplier) Obyek adalah barang bergerak keperluan konsumen, serta jual beli antara pemasok dan konsumen. Perjanjian yaitu perbuatan persetujuan pembiayaan yang diadakan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
Hubungan hak dan kewajiban yaitu perusahaan konsumen wajib membiayai barang. Jaminan terdiri dari jaminan utama, jaminan pokok dan jaminan tambahan.
jaminan Jaminan Jaminan Pokok Jaminan Utama Jaminan tambahan
Jaminan utama Jaminan utama berupa kepercyaan terhadap konsumen (debitur) bahwa konsumen dapat dipercaya untuk membayar angsurannya sampai selesai. Jadi dalam hal ini perusahaaan pembiayaan konsumen juga menerapkan lima prinsip umum dalam perkreditan yaitu 5 C’s. Collateral Capacity Character Capital Condition of economy
Jaminan pokok Secara fidusia adalah berupa barang yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen dimana semua dokumen kepemilikan barang dikuasai oleh perusahaan pembiayaan konsumen sampai angsuran terakhir dilunasi. Jika dana dari pembiayaan konsumen digunakan untuk membeli mobil maka mobil yang bersangkutan yang menjadi jaminan pokoknya, dan seluruh dokumen dipegang oleh perusahaan
Jaminan tambahan Adalah jaminan berupa pengakuan utang (Promissory notes) atau kuasa menjual barang dari konsumendan assignment of proceed dari asuransi. Selain itu juga seringkali dimintakan persetujuan suami/istri untuk konsumen pribadi dan persetujuan komisaris untuk perusahaan
Perbedan pembiayaan konsumen dan sewa guna usaha Pemilikan barang berada pada konsumen Pemilikan barang pada lesor Tidak ada batasan waktu/disesuaikan dengan umur ekonomis barang Diatur sesuai dengan umur ekonomis barang modal yang dibiaya lesor Tidak membatasi pembiayaan pada calon konsumen antara lain: mempunyai NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Harus memiliki syarat mempunyai NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
PEMBIAYAAN KONSUMEN SEWA GUNA USAHA Kegiatan dalam bentuk sale and lease back belum diatur sale and lease back dapat diatur
kesimpulan Lembaga pembiayaan konsumen merupakan salah satu solusi untuk jalannya ekonomi masyarakat kecil Diatur dan dijamin di dalam peraturan perundang-undangan sehingga keberadaan debitur maupun kreditur dijamin hak dan kewajibannya di dalam peraturan perundang-undangan Transaksi pembiayaan dilakukan atas dasar asas kebebasan berkontrak sehingga memberikan kebebasan kepada kedua belah pihak.
Daftar pustaka Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, 2008, Jakarta: Sinar Grafika. Muhammad, Abdulkadir dan Ridla Murniati, 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti Kepres Nomor 61 Tahun 1988 Perpres Nomor 9 Tahun 2009 Keputusan menteri keuangan Nomor 1251.KMK.013/1988 yang disempurnakan menjadi KMK Nomor 468 Tahun 1995