Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Tujuan Instruksional Umum
SUMBER SUMBER HUKUM.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Transcript presentasi:

Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan

A. Tujuan Instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C. Isi Kuliah Penutup merupakan bagian akhir dalam Peraturan Perundang-Undangan yang memuat : Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah atau Berita Daerah; Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peratuan Perundang-Undangan; Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan; dan Akhir bagian penutup.

Pengesahan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-Undangan memuat : Tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan; Nama jabatan; Tanda tangan pejabat; dan Nema lengkap pejabat yang menandatangani, tempat gelar dan pangkat.

Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan disebelah kanan; Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda koma. contoh untuk pengesahan : Disahkan di Jakarta pada tanggal … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tanda tangan NAMA

contoh untuk penetapan : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan NAMA

Pengundangan dan Daya Ikat Peristilahan Istilah “pengundangan” Afkondiging (Belanda) : Pemberitahuan kepada umum, ditetapkan terhadap tindakan-tindakan pemerintah tertentu, sebagian dengan sanksi pidana Publicatie : bekendmaking, openbaarmaking (pengumuman, membuat sesuatu terbuka untuk umum Promulgation : Perintah yang diberikan agar suatu undang-undang diberlakukan dan diumumkan; promulgation berbeda dengan publication Publication : Mengumumkan kepada rakyat banyak; membawa kepada khalayak ramai

ASAS Een ieder wordt geacht de wt te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang ) – Teori Faksi Ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the law excuses no man (Ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya), ialah karena undang undang-undang diberlakukan dan diumumkan

ASAS Een ieder wordt geacht de wt te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang ) – Teori Fiksi Ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the law excuses no man (Ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya), ialah karena undang undang-undang diberlakukan dan diumumkan

Waktu Pengundangan Pasal 13 Undang-undang Federal No. 2 Tahun 1950 (mulai berlaku tanggal 19 Mei 1950), menentukan : “Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah diumumkan” Pasal 14 ayat (2) UU Republik Indonesia (proklamasi) No. 1 Tahun 1950 (Mulai berlaku tanggal 2 Februari 1950), menentukan : “semua Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat mulai berlaku pada hari diundangkannya, kecuali jika dalam peraturan-peraturan itu ditetapkan hari lain Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1945 (mulai berlaku pada tanggal 10 oktober 1945), menentukan :”Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jika dalam undang-undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain UU 10/2004 – Pasal 50 sama dengan Pasal 14 ayat (2) UU 10/2004 – Pasal 44 (2) Lampiran (Kepres RI) Nomor 188 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Bab VI Pasal 26

Mensesneg, meyiapkan naskah RUU yang telah disetujui bersama Pemerintah dan DPR untuk disahkan Apabila ada kesalahan teknis, maka perbaikan diberitahu ke DPR Pengundangan oleh Mensesneg dengan menempatkan dalam lembaran negara Adanya pertentangan dengan pasal 48 UU 10/2004

Pengecualian Adanya penetapan waktu Berlaku surut dengan tanggal tertentu : a. Bersifat prospektif b. Asas non retroaktif demi kepastian hukum c. Apabila dilakukan harus mencantumkan akibat hukumnya d. Pasal 1 ayat (1) KUHP Bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 j, contoh Bom Bali Keberlakuanya masih akan ditetapkan oleh peraturan lain, misalnya dengan PP atau KePres Dapat berlaku hanya sebagian, sementara sebagian lain ditunda Asas Lex posteriori derogat lex priori – perlu pencabutan demi kepastian hukum, tempatnya di ketentuan penutup

Kekuatan mengikat – setelah pengundangan Kekuatan Yuridis Kekuatan hukum - setelah pengesahan atau Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 – UU TNI Kekuatan mengikat – setelah pengundangan Kekuatan berlaku – setelah dinyatakan tanggalnya contoh UU nomor 2 tahun 2003 tentang PPHI

Penyebarluasan (pasal 45 UU 10/2004) Pasal 46 ayat (1) Lembaran negara RI Berita Negara RI Lembaran Daerah Berita Daerah (pasal 46 ayat (2) Tambahan negara (pasal 47)

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-8