Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
GADAI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
Somasi pertemuan ke 5.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum Dagang.
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
BANK GARANSI Pengertian :
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
KONSINYASI.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Gadai Ernu Widodo.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
ANEKA PERJANJIAN.
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya tidak melakukan apa yang dijanjikannya Wanprestasi dapat berupa : Wanprestasi dapat berupa : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan; Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Hukuman akibat wanprestasi dapat berupa : Hukuman akibat wanprestasi dapat berupa : Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); Pembatalan perjanjian; Pembatalan perjanjian; Peralihan resiko; Peralihan resiko; Membayar biaya perkara. Membayar biaya perkara.

Kapan debitur dinyatakan lalai? Kapan debitur dinyatakan lalai? Pasal 1238 menyebutkan:”si berutang adalah lalai bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” Pasal 1238 menyebutkan:”si berutang adalah lalai bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Unsur-unsur ganti rugi Unsur-unsur ganti rugi Biaya, yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Bunga, yaitu kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur. Bunga, yaitu kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

Pembatasan tuntutan ganti rugi meliputi: Pembatasan tuntutan ganti rugi meliputi: Kerugian yang dapat diduga yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi ( pasal 1247, 1248 KUH Perdata) Kerugian yang dapat diduga yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi ( pasal 1247, 1248 KUH Perdata) Bunga moratoir (bunga akibat kelalaian) ditetapkan sebesar 6%, dihitung sejak dituntutnya ke pengadilan ( pasal 1250 KUHPerdata). Bunga moratoir (bunga akibat kelalaian) ditetapkan sebesar 6%, dihitung sejak dituntutnya ke pengadilan ( pasal 1250 KUHPerdata). Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim. Jadi tidak mungkin perjanjian itu batal secara otomatis pada waktu debitur nyata-nyata melalaikan kewajibannya Pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim. Jadi tidak mungkin perjanjian itu batal secara otomatis pada waktu debitur nyata-nyata melalaikan kewajibannya ( pasal 1266 KUHPerdata) ( pasal 1266 KUHPerdata)

Peralihan resiko Peralihan resiko Resiko dapat dipikulkan kepada pihak yang Resiko dapat dipikulkan kepada pihak yang melakukan kelalaian, misal dalam jual beli ( Ps melakukan kelalaian, misal dalam jual beli ( Ps 1460), dari pembeli ke penjual. 1460), dari pembeli ke penjual. Debitur yang lalai dapat dituntut ( Ps 1267 Debitur yang lalai dapat dituntut ( Ps 1267 KUHPerdata): KUHPerdata): Pemenuhan perjanjian; Pemenuhan perjanjian; Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; Ganti rugi saja; Ganti rugi saja; Pembatalan perjanjian; Pembatalan perjanjian; Pembatalan disertai ganti rugi. Pembatalan disertai ganti rugi.