Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt 2013.  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Administrasi Pelayanan Publik
KORBAN KEJAHATAN NON-KEKERASAN
Oleh: Trisakti Handayani
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
Anggaran Responsif Gender
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
1 MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI LOCAL GOVERNMENT CORRUPTION STUDY - LGCS Justice for the Poor Program, World Bank June, 2007.
Narkoba, Hak Asasi Manusia dan Hukum
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Keberagaman Seksualitas Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Hartoyo Jakarta, 3 November 2009 Ourvoice.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
GOOD GOVERNANCE.
Pendidikan Kewarganegaraan
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Persoalan Hak Asasi Manusia
APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala
3 ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan.
Coping terhadap stress akibat menjadi korban kejahatan Kuliah 15.
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
KOMPENSASI dan RESTITUSI
MELINDUNGI ANAK DARI KORBAN TRAFFICKING, EKSPLOITASI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
dalam Sistem Peradilan Pidana
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Pengertian Penologi ? Sutharland
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Sejarah dan Definisi Civics
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
BAB VI HAK ASASI MANUSIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Transcript presentasi:

Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt 2013

 Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).  Doak (2008) dalam bukunya “Victims’ Rights, Human Rights & Criminal Justice” merumuskan hak-hak korban kejahatan terdiri dari rights ro protection (hak atas perlindungan), rights to participation (hak berpartisipasi dalam sistem peradilan dan urusan yang terkait dengannya), rights to justice (hak atas keadilan), dan rights to reparation (hak atas pemulihan) 2 LPSK, 31 Okt 2013

 mendapatkan dukungan dan pendampingan,  mendapatkan informasi tentang proses pra- peradilan dan peradilan, hasil peradilan dan pembebasan yang akan diberikan kepada pelaku,  mendapatkan perlindungan di dalam kondisi yang layak, termasuk hal-hal dimana korban merasa takut untuk membuat pengakuan atau mengalami ketakutan karena mendapat intimidasi dari pelaku,  berpartisipasi di dalam proses pra-peradilan dan proses peradilan,  mendapatkan kompensasi,  mendapatkan kebebasan dari berbagai bentuk diskriminasi dengan menggunakan hak-hak yang telah disebutkan di atas. 3 LPSK, 31 Okt 2013

 Rights to Reparation (hak korban kejahatan mendapatkan pemulihan atau reparasi) merupakan hak asasi manusia. Pemulihan bagi korban kejahatan didasari oleh keyakinan bahwa setiap peristiwa kejahatan telah merusak, merugikan, melukai, menderitakan korban. Maka, pemulihan dalam konteks ini dimaksudkan untuk mengembalikan korban kepada situasi dan kemampuan diri, mendekati situasi dan kemampuan dirinya sebelum menjadi korban.  Hak atas reparasi (rights to reparation) tidak saja menguntungkan korban, tetapi dapat memberikan keuntungan yang penting bagi pelanggar dan masyarakat secara luas (Zedner, 1994). Pemenuhan terhadap hak reparasi juga berimplikasi kepada keuntungan negara. 4 LPSK, 31 Okt 2013

 Tidak mengherankan bila dalam diskursus peradilan pidana, istilah reparasi sering dihubungkan dengan restorative justice dan konsep “reintegrative shaming”nya John Braithwaite.  Istilah “reparation (reparasi)” digunakan secara bergantian dengan istilah seperti “compensation (kompensasi)”, “damage (ganti kerugian)”, “restitution (restitusi)”, atau “restoration (restorasi)”, dan merupakan salah konsep ketika istilah “reparation” disamakan dengan kompensasi financial (Doak, 2008) 5 LPSK, 31 Okt 2013

 Istilah “reparation” pun bukan sinonim dari restitusi, Lucia Zedner (1994) dalam artikel, “Reparation and Retribution: Are They Reconcilable? “ menyebut reparative models of justice sebagai oposisi dari model retributive models of justice.  Dalam hal ini, konsep reparasi mengambil alih prioritas penghukuman sebagai tujuan dari sistem peradilan pidana. 6 LPSK, 31 Okt 2013

 Reparasi artinya membuat perubahan, dan dalam hukum pidana artinya adalah pelaku kejahatan melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukannya. Reparasi bisa dalam berbagai bentuk, misalnya permintaan maaf, perbaikan fisik, mengganti atau memperbaiki kerusakan property, dan sebagainya.  Reparasi bisa dilakukan terhadap korban atau pada komunitas, atau pada keduanya. 7 LPSK, 31 Okt 2013

 Victim Support berasal dari Inggris tahun 1974 dan kemudian di negara Eropa.  Victim Support merupakan instilah yang menggambarkan kelembagaan yang memberikan support dan assistance pada para korban kejahatan.  Victim Support juga menggambarkan segala praktik- praktik perlakuan, dukungan dan perlindungan kepada korban kejahatan. Di mana di dalamnya termasuk praktik pemenuhan hak korban atas reparasi atau pemulihan atas kerusakan, derita yang dialami korban (langsung maupun tidak langsung) yang disebabkan oleh kejahatan 8 LPSK, 31 Okt 2013

 Di Inggris, selain agen resmi seperti Victim Support, masih banyak agen-agen atau badan lainnya yang menyediakan bantuan terhadap korban kejahatan terutama korban dari kelompok sosial yang tidak seimbang, seperti etnis minoritas dan juga Lesbian Gay Biseksual Transeksual (LGBT) (Wolhuter, 2009).  Victim Support memiliki beberapa dimensi yakni penyediaan jasa atau layanan (service), advokasi, kemitraan kerja antar-lembaga kerja dengan instansi peradilan pidana serta dengan organisasi masyarakat lainnya. 9 LPSK, 31 Okt 2013

 Sistem hukum berkerja dengan bias dan prasangka : bias kelas, bias gender (male centris bahkan sexist), bias mayoritas, dan abai terhadap situasi kerentanan dan marjinalitas yang dialami kelompok social tertentu, mengakibatkan praktik-praktik peradilan pidana yag sering kali bermasalah dan sulit memberikan keadilan kepada korban.  SPP juga bekerja dengan memilah korban “ideal victims” dan “deviant victims”, yang berimplikasi pada akses korban kepada program layanan dan dukungan yang tersedia. 10 LPSK, 31 Okt 2013

 Hongkong  China  Korea Selatan  India  Inggris 11 LPSK, 31 Okt 2013

 Disharmoni substansi hukum yang relevan. Termasuk merevisi bagian yang memberi prioritas hanya kepada korban kejahatan HAM berat.  Kekeliruan paradigma negara : kewajiban dipahami sebagai kebaikan negara atau charity.  Implikasinya, Victims’ Rights (termasuk rights to reparation) belum menjadi mainstreaming dalam kebijakan publik (khususnya kebijakan kriminal)  Dampak lanjutan dan saling mengunci adalah lemahnya kapasitas kelembagaan (khususnya sumber daya manusia) pihak-pihak yang diberi mandate untuk mengimplemetasikan pemenuhan hak-hak korban kejahatan.  Lemahnya kemauan politik legislatif – eksekutif – yudikatif dalam membangun victims’ rights mainstreaming dalam kebijakan publik : dalam konteks ini negara dapat dikatakan abai dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan 12 LPSK, 31 Okt 2013

Terima kasih. Semoga berguna 13 LPSK, 31 Okt 2013