HAK KEBENDAAN
Yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (bersifat mutlak/absolut) Menurut KUH Perdataa buku kedua tentang kebendaan, pasal 499. Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik
Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan Pengertian → hak yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan thd setiap orang Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan Bersifat “mutlak” → dapat dipertahankan thd siapapun “Zaak gevolg” (droit de suite) mengikuti benda dimanapun berada Droit de preference (hak untuk didahulukan) Diberi hak untuk gugat hak kebendaan pada setiap gangguan thd hak kebendaan → dapat dilakukan penuntutan kembali Kewenangan untuk melakukan pemindahan hak, dapat dilakukan oleh pemegang hak kebendaan Hak kebendaan berbeda dgn hak perorangan
a b c d e f Hak Kebendaan → absolut Hak Perorangan → relatif Hak Kebendaan → terdapat hubungan langsung antara subjek hukum (orang) dgn objek hukum (benda) Hak Perorangan → menimbulkan hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih, yg berkaitan dgn benda atau hal tertentu b c Hak Kebendaan → preferent Hak Perorangan → keseimbangan antara 2 pihak Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perorangan d Hak Kebendaan → terdapat hak → gugat kebendaan thd siapa saja Hak Perorangan → gugat perorangan antara para pihak dlm perjanjian e Hak Kebendaan → pemindahan hak sepenuhnya Hak Perorangan → pemindahan hak terbatas f Hak Kebendaan → berlaku asas perlindungan thd “bezitter” Hak Perorangan tdk berlaku asas dlm pasal 1977 KUHPerdata
HAK KEBENDAAN DIBAGI MENJADI: A. Hak Kebendaan Menurut UU No.5/1960 ttg UUPA : 1. HAK MILIK : Adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang atas tanah, dengan mengingat bahwa semua hak tanah itu mempunyai fungsi sosial. 2. HAK GUNA USAHA: Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.
3. HAK GUNA BANGUNAN : Adalah hak unutk mendirikan bangunan diatas tanah negara/tanah orang lain dengan janka waktu tertentu. 4. HAK PAKAI : Adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil tanah yang dikuasai langsung oleh negara/tanah milik orang lain.
5. HAK SEWA : Adalah hak mempergunakan tanah milik orang lain oleh seorang atau suatu badan hukum untuk keperluan bangunan, dengan membayar pada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
B. Hak Kebendaan Menurut KUHPer: Hak Kebendaan Yang Memberikan Kenikmatan : - Atas Benda Sendiri (Eigendom) - Atas Benda Orang Lain : * Hak Opstal * Hak Erpacht
Eigendom Adalah hak atas suatu benda untuk menikmati hak sebesar-besarnya dan mempergunakannya secara tidak terbatas asal penggunaannya tersebut tidak bertentangan dengan UU Eigendom = Hak Milik
Unsur-Unsur Eigendom Hak Hak yang sangat sempurna (Hak Milik Pribadi) Tidak Bertentangan dengan UU UU Jalan Umum UU Administrasi tentang Perumahan UU Telepon UU Listrik Tidak Bertentangan dengan Peraturan Umum (Perda) Tidak Mengganggu Hak Orang Lain
Unsur-Unsur Hakiki Yang Terdapat Dalam Hak Milik (Eigendom) : Paling tinggi & Paling Sempurna Paling Kuat Turun Temurun
Hak Opstal (Hak Guna Bangunan) Adalah suatu hak kebendaan untuk memiliki bangunan, pembuatan bangunan atau tanaman atas tanah orang lain (Pasal 711 KUHPer). Pada Hak Opstal pemiliknya memberikan hak suatu atas benda (bangunan) kepada orang-orang tertentu tetapi tidak dapat memilikinya.
Hak Erpacht (Hak Guna Usaha) Adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan sebesar-besarnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain. Orang yang memiliki hak ini wajib membayar sejumlah uang kepada pemilik tanah.
2. Yang dapat dijadikan Jaminan Hutang : - Gadai ; - Hipotik/Hak Tanggungan.
PERBEDAAN GADAI DENGAN HIPOTIK Merupakan suatu jaminan yg dibebankan atas benda-benda bergerak. HIPOTIK : 1. Merupakan suatu jaminan yang dibebankan atas benda-benda tetap (benda tak bergerak)
2.Dalam pelaksanaan gadai, barang milik debitur yang menjadi jaminan harus diserahkan kepada kreditur dan dipegang oleh kreditur sampai debitur melunasi hutangnya. 3. Atas satu barang yang sama hanya boleh dibebankan satu gadai saja. 2.Dalam pelaksanaan pembebanan hipotik, barang debitur yang menjadi jaminan tidak perlu diserahkan kepada kreditur (yang diserahkan hanyalah surat-suratbukti kepemilikan atas barang jaminan itu) 3. Atas satu barang yang sama boleh dibebankan beberapa hipotik
penggadaian lebih dari satu kali pada saat yang sama dan atas barang yang sama dilarang oleh kebiasaan umum 4. Gadai akan berakhir bila barang yang menjadi jaminan berpindah pemilik. 4. Hipotik tidak berakhir sekalipun barang yang menjadi jaminan berpindah pemilik (asalkan bukan berpindah ke tangan kreditur pemegang hipotik tunggal
Hak Menguasai (Bezit) Makna Bezit dan syarat – syaratnya 529 KUHPerdata → suatu keadaan menguasai suatu benda, baik untuk diri sendiri, maupun dengan perantara orang lain → mempertahankan atau menikmati selaku orang yg memiliki benda tersebut Prof. Soebekti → Bezit → suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi, dengan tdk mempersoalkan hak atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. 1. Pengertian Bezit Prof. Soedewi → Bezit → keadaan memegang atau menikmati benda dimana seorang menguasai baik sendiri atau perantara orang lain seolah – olah kepunyaan sendiri
eigendom → menunjukkan hubungan hukum BEDA (hak milik) benda dan pemiliknya bezit → menunjukkan hubungan nyata 3. Syarat Bezit → corpus → ada hubungan dlm bentuk kekuasaan nyata animus → ada unsur kemauan untuk memiliki 4. Macam – macam Bezit → Burgelik Bezit → mempunyai kehendak sendiri atau memiliki, misal → dari perjanjian jual beli Natuurlijk Bezit → defenitie → tdk punya keinginan memiliki → hub. hukum sewa
→ Benda tetap 545 KUHPerdata 5. Cara memperoleh Bezit Occupatio → Resnullius → Originair → Benda bergerak dari laut dan hutan → Benda tetap 545 KUHPerdata b. traditio → penyerahan 5. Cara memperoleh Bezit Fungsi Polisionil → Bezit = menjadi perlindungan hukum = bahwa beziter memang mendudukinya tanpa mempersoalkan hak milik ada pada siapa Fungsi Zakenrecht →walaupun pencuri dilindungi sampai terbukti dinyatakan bersalah 6. Fungsi Bezit
Hubungan Antara Hak Milik (Eigendom) dengan Hak Menguasai (Bezit) Atas Suatu Benda Memiliki & menguasai Memiliki tetapi Tidak Menguasai Tidak Memiliki tetapi Menguasai Tidak Memiliki dan Tidak Menguasai
Hak Milik Atas Tanah Pemegang Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia : Warga Negara Indonesia Badan-badan Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah
Hilangnya Hak Milik Atas Tanah Tanah jatuh kepada Negara Penyerahan Tanah Secara Sukarela Ditelantarkan Terjadi Pewarisan Hilangnya Kewarganegaraan Dijual, ditukar, dihibahkan, diwasiatkan, dll Musnah