KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

TA`LIMATUL HAJJ (PERATURAN PEMERINTAH ARAB SAUDI TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI) Oleh : Drs. H. M. Asyhuri, MM Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
KEBIJAKAN PERHAJIAN 2013/1434 H DI INDONESIA
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 1434H/2013M
BEASISWA UNTUK BELAJAR DI RUSIA Sesuai dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tentang penerimaan mahasiswa asing di perguruan tinggi Rusia, maka pada.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam Drs. Abd. Hakim, M.Ag EMIS.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H / 2013M
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Surat Keterangan Keimigrasian
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
PENCATATAN DAN PELAPORAN
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
Manajemen Haji dan Umrah
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
TABUNGAN HAJI AL- HAROMAIN DAN UMROH AL- HASANAH Pelatihan Calon Karyawan Semeru Park Hotel, 18 Maret s.d 08 April 2011.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013 Oleh : Drs. H. Sudjak, M.Ag Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Disampaikan pada acara : Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahun 2013

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TERDIRI DARI : Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pengelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 79 Tahun 2012 Pasal 3)

DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 2008 Peraturan Presiden RI Nomor : 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Peraturan Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2012 Tantang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Pendaftaran Haji (PP Nomor 79/2012 ) Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran. Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.

PENDAFTARAN JAMAAH HAJI REGULER (Berdasarkan PMA No. 14/2012) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili Jamaah Haji sesuai KTP Pendaftaran haji sebagaimana point (1) dan (2) wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari

Persyaratan Pendaftaran Haji Beragama Islam Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Memiliki KTP yang masih berlaku Memiliki Kartu Keluarga Memiliki Akte Kelahiran atau Surat kenal lahir/Kutipan Akta Nikah / Ijazah Memiliki tabungan pada BPS-BPIH minimal sebesar setoran awal Dalam hal calon jamaah haji berusia dibawah 17 thn dan belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas lain yang sah

Pendaftaran jemaah haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan NOMOR PORSI NOMOR PORSI sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan

PENDAFTARAN HAJI KHUSUS Pendaftaran Haji khusus dilayani di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kantor Siskohat Asrama Haji Sukolilo Surabaya CJH Khusus menunjuk salah satu PIHK (Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus) yang memiliki izin dari Kementerian Agama CJH Khusus menyetor setoran awal sebesar $ 4000 di BPS BPIH

DAFTAR PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS (PIHK) YANG MEMILIKI IZIN DARI KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DAERAH OPERASI : JAWA TIMUR

SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Dana Dari Jamaah Haji (BPIH) adalah dana yang disetorkan langsung oleh jamaah haji yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji (direct cost) Dana Optimalisasi / Jasa Setoran Awal BPIH adalah dana yang diperoleh dari hasil optimalisasi/manfaat setoran awal BPIH (indirect cost) yang dipergunakan untuk membiayai komponen tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan UU No.13 pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 Dana APBN adalah dana yang dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, baik ditanah air maupun Arab Saudi Dana APBD Dana yang bersumber dari Pemerintah Daerah Tk. I maupun Tk. II Dana Pelayanan Kesehatan Adalah dana Kesehatan yang ada pada Kementerian Kesehatan

KOMPONEN INTI BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH) DIRECT COST Adalah Biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Besarannya ditetapkan Presiden dalam bentuk “Perpres” atas usul Menteri Agama setelah disetujui oleh DPR RI (Pasal 21 ayat 1). 2. INDIRECT COST Adalah Biaya yang dibebankan dari hasil optimalisasi dana setoran awal BPIH yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji (Pasal 23 ayat 1 dan 2). Besaran komponen Indirect cost ini diusulkan oleh Menteri Agama digunakan setelah disetujui oleh DPR RI.

PERBANDINGAN BPIH UNTUK EMBARKASI SURABAYA TAHUN 2012 DAN 2013 KOMPONEN TAHUN 2012 TAHUN 2013 1. Biaya Penerbangan USD. 2.325 USD. 2.255 2. Pelayanan Di Aran Saudi USD. 1.008 USD. 959,4 3. Living Coast USD. 405 JUMLAH USD. 3.738 USD. 3.619 Rata-rata USD 1 = 9.500 Rp.35.511.000 USD 1 = Rp.9.800 Rp.35.466.400

BPIH TAHUN 1434 H/2013 M DAN RINCIAN PENGGUNAAN (DIRECT COST) BPIH Tahun 1434H / 2013M sebesar = 3.619 USD DIGUNAKAN UNTUK : Biaya Penerbangan sebesar : 2.255 USD, dengan rincian Tiket Indonesia – Arab Saudi PP : $ 2.191 Biaya Surcharge Landing Madinah : $ 50 Biaya Airport Tax di Arab Saudi : $ 14 2. Akomodasi Arab Saudi sebesar 959,4 USD, digunakan untuk : Di Makkah : $ 804,8 Di Madinah : $ 154,6 3. Living cost sebesar : 405 USD = SR1500 (langsung diberikan ke CJH sebelum berangkat ke Bandara Embarkasi, untuk uang saku atau biaya hidup selama di Arab Saudi) Jumlah total sebesar = 3.619 USD Rata-rata 1 USD = Rp. 9.800 ( 3619 USD x Rp. 9.800 = Rp. 35.466.400)

PENGGUNAAN DANA INDIREC COAST (OPTIMALISASI BPIH) a. Biaya pelayanan jemaah haji: Pelayanan Arab Saudi Subsidi untuk harga sewa rumah Makkah dan Madinah General Service fee untuk Kerajaan Saudi Arabia Sewa hotel transito jeddah Biaya selisih distribusi pemondokan di Makkah Sewa rumah cadangan di Makkah Konsumsi masa kedatangan dan kepulangan di Bandara Konsumsi selama di Arafah dan Mina Konsumsi selama di Madinah Konsumsi jamaah tersesat dan sakit Transportasi dari pemondokan ke bandara Transportasi dari pemondokan ke Masjidil Haram Pelayanan bongkar muat barang 96%

Pelayanan di dalam negeri Biaya penerbitan paspor jemaah haji Penyelesaian paspor dan pemvisaan Penyelenggaraan bimbingan manasik haji Pasanger service charge Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Pencetakan buku paket manasik haji dan blanko-blanko Penyediaan gelang identitas Akomodasi dan konsumsi di asrama haji embarkasi b. Biaya operasional di Arab Saudi dan dalam negeri Maslahah Ammah / General Service Petugas Akomodasi dan konsumsi Petugas Angkutan Darat (Naqobah) Petugas Insentif Tenaga Musiman ATK dan Perlengkapan Operasional Haji Sewa Kantor, Wisma & Pemeliharaan Biaya Penunjang Operasional Perkantoran Image Building, Pengembangan Siskohat, Konsultan manajemen Peningkatan Fasilitas Asrama Haji c. Safeguarding 3,7% 0.3%

PELUNASAN HAJI TAHUN 1434 H / 2013 M Keputusan Menteri Agama RI Nomor 58 tahun 2013 tanggal 29 Mei 2012 tentang “Penetapan Kuota Haji Tahun 1434 H/2013 M Jawa Timur : 33.935

WAKTU PELUNASAN Di mulai : tanggal 22 Mei s/d 12 Juni 2013 Dengan porsi tertinggi : 1300 318 769 ---------------------------------------------------------------------- Sampai dengan tgl 12 Juni 2013 Pukul 15.00 WIB Porsi yang LUNAS : 31.032 (92%) Porsi yang TIDAK LUNAS : 2.903 ( 8%)   Jumlah : 33.935

yang mana peluasan nya akan dimulai tanggal Rencana awal berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor : D/278 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembayaran Pelunasan BPIH Tahun 1434 H / 2013 M, Bahwa : “Sisa Kuota Propinsi yang tidak dilunasi akan menjadi Kuota Nasional yang penggunaannya diperuntukkan bagi : CJH Usia 83 tahun keatas Penggabungan suami isteri yang terpisah secara sistem Penggabungan Orang tua dengan anak yang mana peluasan nya akan dimulai tanggal 18 s/d 26 Juni 2013

Akan Tetapi Pada hari Kamis 6 Juni 2013 diterima surat dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi tertanggal 22 Rajab 1434 H yang isinya : Ada Keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20%. Daya tampung Masjidil Haram semula 48.000 jamaah menjadi 22.000 jamaah dalam satu jam.

Untuk menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan, Pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah kuota sebesar 20% bagi seluruh dunia tanpa kecuali. Pengurangan kuota ini hanya berlaku sementara sampai selesainya proyek perluasan tempat tawaf yang diperkirakan sesudah musim haji tahun 2013.   Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota Indonesia sebanyak 20% (42.200 orang). Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.

Untuk Jawa Timur jika terjadi pemotongan 20 % dari kuota (33 Untuk Jawa Timur jika terjadi pemotongan 20 % dari kuota (33.935) maka akan ada 6.792 CJH yang tidak berangkat. Penyelesaiannya : 2.903 diambilkan dari sisa kuota yang tidak dilunasi 3.889 di ambilkan dari kuota jamaah yang sudah melunasi (jumlah berdasarkan data dari Siskohat Pusat) Pengurangan untuk jamaah lunas dilakukan berdasarkan PMA Nomor 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434 H / 2013 M, yaitu pada pasal 1 Kriteria CJH yang diberangkatkan Tahun 1434H/2013M adalah Jamaah Haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013 Jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang dtentukan di Provinsi/Kabupaten-Kota

Pada tanggal 21 Juni 2013 Terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 121 Tahun 2013 Tentang Perubahan Penetapan Kuota Haji Tahun 1434 H / 2013 M Jawa Timur : 27.143 Sehingga yang semula kuota jatim 33.935 menjadi 27.143 sehingga kuota jatim berkurang 6.792

Setelah penetapan Kuota Perubahan oleh Menteri Agama maka Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi dan validasi terhadap Calon Jamaah Haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434 H / 2013 M yang meliputi : Jamaah yang sudah pernah menunaikan Ibadah Haji dan bukan sebagai Pembimbing / Memahrami Jamaah yang dengan sukarela atau dengan alasan tertentu lainnya mengundurkan diri untuk ditunda keberangkatannya tahun 1434H/2013M atau jamaah tersebut batal berangkat. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi jika ada jamaah tunda atau batal, akan diisi nomor urut porsi selanjutnya dalam satu Provinsi Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2013 nama-nama Calon Jamaah Haji BERANGKAT dan TUNDA secara resmi di umumkan Kementerian Agama Pusat melalui website resmi yaitu haji.kemenag.go.id Untuk Jawa Timur Porsi Tertinggi yang bisa berangkat Ibadah Haji Tahun 1434 H adalah : 1300 314 359

DOKUMEN HAJI Persiapan dokumen haji diawali dengan Rapat Koordinasi yang dihadiri : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota sejatim Kasi Peny. Haji dan Umroh se Jawa Timur Kepala Kantor Imigrasi Se Jawa Timur Dimana penerbitan passport serentak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor : DJ/VII.II/2/HJ.00/1612/2013 tanggal 2 Mei 2013 bahwa Penerbitan Paspor CJH Tahun 1434 H dimulai pada tanggal 6 Mei 2013

Lanjutan Dokumen Haji Proses Visa Paspor Haji dilakukan di Kedutaan Arab Saudi di Jakarta mulai tanggal 20 Juni 2013 dengan prinsip awal bil awal akhir bil akhir. Sampai dengan saat ini Paspor dari daerah yang sudah dikirim ke Provinsi sebanyak : 22.959 (85%) Dan Paspor dari Provinsi yang sudah dikirim ke Jakarta untuk Proses Visa sebanyak : 20 ribu

PELAKSANAAN MANASIK, BIMBINGAN DAN INFORMASI HAJI Kegiatan bimbingan manasik pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan sedangkan pada tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali pertemuan Alokasi waktu bimbingan manasik haji untuk 1 (satu) kali pertemuan adalah 4 jam pelajaran (4x60 menit) per hari Mencetak Buku Informasi Haji dan Pamflet Peta Mekah dan Madinah Sosialisasi dan informasi haji secara komprehensif melalui stasiun TV Lokal dan Radio (TVRI, JTV, SBO Tv dan Kompas TV, radio (suara surabaya dan suara muslim) yaitu dalam bentuk talkshow / dialog interaktif Membuka layanan call center haji di nomor : 021-500425

TRANSPORTASI HAJI Jamaah haji Jatim dari 38 daerah tingkat II masuk ke embarkasi dan debarkasi menggunakan transportasi bus yang diakomodir oleh masing-masing daerah, kecuali CJH Kota Surabaya yang diatur oleh KBIH dan masing-masing jamaah (perorangan) Untuk CJH Propinsi NTT dan Propinsi Bali perjalanan ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya hampir semuanya menggunakan pesawat reguler, akan tetapi masih ada yang menggunakan bus Pada tahun 2013 seluruh jamaah haji Embarkasi SUB akan di angkut dengan pesawat Saudi Arabia Airlines dengan jenis pesawat Boing 747-400 dengan kapasitas seat pesawat sebanyak 450

PENYUSUNAN KLOTER Tahap awal dilaksanakan penyusunan kloter yakni Qur`ah Urutan daerah per wilker dari 38 Kab/Kota Jawa Timur, yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2013 di Hotel Oval Surabaya, dengan hasil Rapat sebagai berikut :

Lanjutan PEnyusunan Kloter Selanjutnya pada hari Senin s.d Selasa tanggal 22 s.d 23 Juli 2013 di adakan Rapat Koordinasi dan Finalisasi Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 1434 H / 2013 M untuk Embarkasi Surabaya yang dihadiri oleh Direktur Pelayanan Haji Ditjen PHU Kemenag Pusat dan Kepala Kanwil Kementerian Agama beserta Kabid Penyelenggaraan Haji Propinsi Bali dan Propinsi NTT di Wisma Haji Surabaya. Tahap Selanjutnya yaitu penyusunan Kloter setelah daerah Kabupaten / Kota mengirimkan Jumlah Data Riil Jamaah Berangkat setelah di kurangi atau ditambah dengan Jamaah Mutasi Masuk ataupun keluar.

DI ASRAMA HAJI EMBARKASI CJH berada di Asrama Haji (1x24jam), CJH mendapatkan konsumsi 3 kali makan, 2 kali snack, akomodasi kamar full AC, pemberian gelang identitas, pemantapan manasik haji dan konsultasi, pelayanan kesehatan, pemberian uang living cost, dan passport haji Selama di Asrama Haji, CJH tidak diperkenankan meninggalkan asrama. Buku kesehatan CJH disetorkan oleh daerah tingkat II ke Embarkasi sehari sebelum pemberangkatan Pemeriksaan x-ray oleh pihak Penerbangan Pemberangkatan jamaah dari Asrama Haji ke bandara Juanda menggunakan bus full AC, dikawal foreder kurang dari 3 jam sebelum take off dengan tanggungan pihak penerbangan

SERAGAM HAJI Jemaah haji tetap menggunakan pakaian seragam batik haji, khusus jamaah haji wanita menggunakan seragam kerudung dan bagi jamaah haji Pria menggunakan peci bermotif seragam batik Pakaian seragam dan kelengkapannya wajib dipakai saat keberangkatan dan kepulangan jemaah haji baik di Embarkasi dan selama berada di Arab Saudi kecuali saat melaksanakan umroh dan wukuf

Awal Pemberangkatan Kloter 1 3 Tgl 9 Okt 2013 Akhir Pemberangkatan 5 RENCANA JADWAL PERJALANAN HAJI (BERDASARKAN KALENDER UMMUL QURO` ARAB SAUDI TAHUN1434 H / 2013 M 1. Tgl 9 Sept 2013 : CJH masuk Asrama 2. Tgl 10 Sept 2013 Awal Pemberangkatan Kloter 1 3 Tgl 9 Okt 2013 Akhir Pemberangkatan 5 Closing Date (Pukul 24.00 WAS) 6 Tgl 13 Okt 2013 Hari Tarwiyah 7 Tgl 14 Okt 2013 Pelaksanaan WUKUF 8 Tgl 20 Okt 2013 Awal Kedatangan Kloter pertama 9 Tgl 19 Nop 2013 Akhir Kedatangan