PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
STRATEGI PEMASARAN PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Sebagai Media Penyuluhan
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
ASPEK HUKUM SERTIFIKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Suarny Amran)
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PENGEPAKAN DAN PELABELAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
KEAMANAN JAMU Direktorat Bina Produksi dan Dsitribusi Kefarmasian 2014
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Erry Yudhya Mulyani, M.Sc
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.

REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
MERK, KEMASAN DAN CIRI PRODUK LAINNYA
Hak atas Kekayaan Intelektual
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
PERBANDINGAN KEMASAN NAMA KELOMPOK: Citra Ayu Pratiwi
PENGEMASAN DAN PENYIMPANAN PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP)
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
Teknologi dan Manajemen Pengemasan Analisis Desain Kemasan Aqua
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
LABEL BAHAN MAKANAN DAN ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
Mutu dalam Industri Pangan
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Mutu dalam Industri Pangan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
DESAIN KEMASAN KALENG PADA SUSU “BEBELAC 3” 800g
ANALISIS DESAIN KEMASAN REXONA TEENS nama:muji ida kurniasari nim:
PERLINDUNGAN KONSUMEN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC
PENGEMASAN DAN PENYIMPANAN PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP)
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
DIREKTORAT SURVEILAN DAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
PENETAPAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN MIKROBA DAN KIMIA DALAM MAKANAN
Program Penyehatan Makanan
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA

Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pengertian (1) Label Pangan : setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pengertian (2) Iklan Pangan : setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Ketentuan mengenai label iklan pangan terdapat dalam pasal 1, 30, 31, 32, 33, 34, 55, 58, 59

Peraturan Pemerintah No. 69, 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Peraturan Pemerintah No. 69, 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Meliputi : Dasar-dasar pelabelan Keterangan yang dicantumkan pada label Ketentuan tentang nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat, tanggal kadaluarsa, nomor pendaftaran, kode produksi, kandungan gizi Pelabelan pangan olahan tertentu

Fungsi Pelabelan : Identifikasi produk Membantu penjualan produk Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Fungsi Pelabelan : Identifikasi produk Membantu penjualan produk Pemenuhan peraturan perundang-undangan

1. Fungsi Identifikasi Memberikan informasi kepada konsumen tentang : Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 1. Fungsi Identifikasi Memberikan informasi kepada konsumen tentang : bahan yang dikemas, cara menggunakan produk cara menangan produk, tanggal kadaluarsa, komposisi produk, ukuran, volume, bobot, siapa produsennya, Lokasi produksi, customer service, cara penanganan kemasan bekas, identifikasi persyaratan lingkungan

2. Fungsi Membantu Penjualan Produk Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 2. Fungsi Membantu Penjualan Produk kemasan menjadi promosi bagi produk aspek pemasaran : menarik perhatian : warna, bentuk, merk, foto/gambar, tata letak daya tarik praktis : mudah dibuka/ ditutup, volume yang sesuai, dapat digunakan kembali, dapat diisi ulang

3. Fungsi Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 3. Fungsi Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan Komposisi label harus sesuai dengan kandungan bahan pangan tersebut; Tidak boleh menyesatkan konsumen; Label halal dapat dipertanggungjawabkan Tanggal kadaluarsa harus benar; Nomor registrasi sertifikasi produksi

Keterangan Minimum pada Label Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Keterangan Minimum pada Label Nama produk Daftar bahan yang digunakan Berat bersih Nama & alamat yang memproduksi atau memasukkan ke Indonesia Keterangan halal, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa Nomor P-IRT

Isi Iklan Pangan memuat keterangan yang benar dan jelas Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Isi Iklan Pangan Menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 memuat keterangan yang benar dan jelas tidak menyesatkan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan tidak menjelek-jelekan produk lain tidak menyatakan pangan berfungsi sebagai obat

Sanksi Pelanggaran peringatan secara tertulis; Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Sanksi Pelanggaran Menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 peringatan secara tertulis; larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran; pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; penghentian produksi untuk sementara waktu; pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.

Terima Kasih AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA Terima Kasih