TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PRAKTIK HUKUM I BIDANG PERADILAN PAJAK
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
SENGKETA PAJAK.
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Kemudahan Pembayaran Cukai
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Transcript presentasi:

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN

Kekurangan BM, Cukai & PDRI Jika hasil penelitian menemukan kekurangan BM, cukai & PDRI  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) SPTNP atas jalur merah/jalur kuning SPPB terbit setelah: Dilunasi kekurangan BM, cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Administrasi Diserahkan jaminan jika diajukan keberatan

Keberatan atas Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Orang dapat mengajukan keberatan tertulis atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat mengenai : a. tarif dan/ atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, atau b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Keberatan selain atas Tarif dan/atau Nilai Pabean Direktur Jenderal Bea dan Cukai Orang dapat mengajukan keberatan tertulis atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat mengenai : kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor selain karena tarif dan/ atau nilai pabean, dan b. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran. Contoh: Pencabutan fasilitas Penetapan karena penafsiran peraturan

Persyaratan Pengajuan Menggunakan format yang ditetapkan, dengan dilampiri : a. bukti penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan b. fotokopi surat penetapan pejabat bea dan cukai. Pengajuan keberatan, dapat dilampiri data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan

BUKTI PENYERAHAN JAMINAN TIDAK DIPERLUKAN DALAM HAL : barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai pengajuan keberatan mendapat keputusan, tagihan telah dilunasi, atau penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

ATTENSI : Keberatan diajukan dalam waktu 60 hari SEJAK TANGGAL SURAT PENETAPAN Bila tidak diajukan atau syarat tidak dipenuhi, hak keberatan GUGUR Keberatan diajukan dengan satu surat keberatan untuk SETIAP PENETAPAN

Proses Keputusan Keberatan - 1 Menerima alasan, penjelasan/bukti/data pendukung tambahan Sepanjang keputusan keberatan belum ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai Dapat meminta bukti/data lain yang diperlukan kepada yang mengajukan keberatan atau pihak lain yg terkait Memberikan keputusan keberatan Max 60 hari sejak berkas keberatan diterima lengkap

Proses Keputusan Keberatan -2 Tidak menerbitkan keputusan > 60 hari Dirjen Bea dan Cukai Keberatan dianggap diterima Diterbitkan surat keputusan

Dapat menanyakan ke Dirjen secara tertulis Keputusan Keberatan Dikirim paling lama 3 hari kerja sejak ditetapkan Didukung bukti pengiriman Surat Keputusan Dapat menanyakan ke Dirjen secara tertulis Bila sampai hari ke 70 sejak berkas diterima lengkap, keputusan belum diterima

Keputusan Keberatan jaminan dikembalikan Diterima Ditolak bila jaminan berupa uang tunai dan pengembalian lebih dari 30 hari sejak keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga 2% per bulan max 24 bulan. Ditolak jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi yang ditetapkan

Fungsi Skep (bila keberatan diterima) pengembalian jaminan pengembalian bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda pengembalian pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku proses pengeluaran barang dari kawasan pabean

Penetapan Pejabat KPPBC Penetapan Pejabat KWBC PENGAJUAN KEBERATAN Penetapan Pejabat KPPBC Penetapan Pejabat KWBC Penetapan Pejabat KPU DIRJEN u.p. KAKANWIL DIRJEN u.p. DIR PPKC DIRJEN u.p. Kepala KPU

PROSEDUR KEBERATAN MELALUI KPPBC Sesuai Format SSPCP /Jaminan FC Penetapan Data Pendukung 60 tgl jatuh tempo Skep 60 60 tgl penetapan tgl jatuh tempo keberatan banding IMPORTIR/ EKSPORTIR/ PENGANGKUT/ PENG TPS PPJK Skep Keberatan minta data pendukung max 10 hr Menerima Menolak Menolak Sebagian Menetapkan lain perbaiki format tolak KPPBC PERBEND Risalah PFPD NO OK tolak bila lewat 60 hr BANK Konfirm BPJ KWBC Seksi KeberatanBid PabeanKaKWBC Permint audit Permint data (pihak lain)

PROSEDUR KEBERATAN MELALUI KPU BC Sesuai Format SSPCP /Jaminan FC Penetapan Data Pendukung 60 tgl jatuh tempo Skep 60 60 tgl penetapan tgl jatuh tempo keberatan banding IMPORTIR/ EKSPORTIR/ PENGANGKUT/ PENG TPS PPJK Skep Keberatan minta data pendukung max 10 hr Menerima Menolak Menolak Sebagian Menetapkan lain perbaiki format tolak BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN Ka KPU KPU BC BANK Konfirm BPJ Permint data (pihak lain) Permint risalah Permint audit

BANDING DASAR HUKUM Pasal 95 UU No 10/1995 jo UU No 17/2006 Orang yang berkeberatan terhadap : penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean keputusan Direktur Jenderal atas pengajuan keberatan dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan

DASAR HUKUM PENGADILAN PAJAK UNDANG – UNDANG NO. 14 TAHUN 2002 TGL. 12 APRIL 2002 SENGKETA PAJAK : Sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak / penanggung pajak dengan pejabat pajak

PENGADILAN PAJAK Badan pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya putusan.

BANDING : Upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan BANDING KE P.P  orang yang tidak menerima keputusan Dirjen BC terhadap keberatan yang diajukannya dapat mengajukan BANDING ke P.P dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.

SYARAT 60 hari sejak keputusan Dirjen BC Psl 36 UU 14/2002 Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang telah dibayar 50% 60 hari sejak keputusan Dirjen BC Bayar BM dan/atau denda yg disengketakan sebesar 50% Selisih (50%) dijaminkan SYARAT Psl 95 UU 17/2006 Banding dapat diajukan apabila pungutan yang terutang telah dilunasi

PENGAJUAN BANDING HAK-HAK PEMOHON BANDING P P Pembayar Pajak Ahli Waris Pengurus/Kuasa Hukumnya Dapat melengkapi banding sepanjang 60 hari Dapat memasukkan surat bantahan dalam jangka 30 hari sejak salinan uraian banding Dapat hadir dalam sidang : - Memberikan keterangan, lisan/tertulis - Mendengar pembacaan putusan di dampingi Pembela - Minta menghadirkan saksi HAK-HAK PEMOHON BANDING P P Bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa Pajak dan berada Diluar tugas dan wewenang peradilan umum dan peradilan Tata Usaha Negara

PENGAJUAN BANDING Syarat : Berbahasa Indonesia Diajukan max. 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan yg ditolak oleh Dir Jend BC Argumentasi Pajak – pajak dan denda dibayar minimal 50%, selisihnya dengan jaminan

BERSIFAT AKHIR DAN TETAP PUTUSAN BUKAN KEPUTUSAN PENGADILAN TUN

PUTUSAN Pejabat yang berwenang harus Dikirim ke Ybs melaksanakan dalam 30 hari sejak diterima putusan Dikirim ke Ybs dalam 30 hari Jika tidak pejabat tersebut dikenakan sanksi kepegawaian yang berlaku

ISI PUTUSAN Menolak Mengabulkan sebagian atau seluruhnya Menambah Pajak yang harus dibayar Membetulkan kesalahan tulis dan atau salah hitung Tidak dapat diterima ISI PUTUSAN Apabila putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya : Kelebihan pajak dikembalikan Ditambah bunga 2% / bulan, max 24 bulan (dari kelebihan pajak yg dibayar TMT dibayar s.d. putusan)

Peninjauan Kembali (UPAYA HUKUM LUAR BIASA) MAHKAMAH AGUNG Bilamana : Ada bukti baru yang bersifat menentukan Ada tipu muslihat / kebohongan pada saat banding yang telah dijatuhi pidana Putusan bukan yang dituntut Belum diputus tanpa diketahui sebab – sebabnya Putusan tidak sesuai Undang - Undang yang berlaku

PROSEDUR KEBERATAN/BANDING KPPBC 2 KP DJBC 1 keberatan IMPORTIR/ EKSPORTIR/ PENGANGKUT/ PENG TPS PPJK keberatan SSPCP / Jaminan Periksa T / NP : Kekurangan tagihan SPTNP/SPKTNP/SPSA/SPP 60 hari Skep Keberatan Menerima Menolak Menolak Sebagian Menetapkan lain banding Lunasi tagihan / Lunasi 50%, 50% jaminan P. P. 60 hari Putusan Banding Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian Menolak Tidak dapat diterima Menambah pajak yg hrs dibayar Membetulkan salah hitung