Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, M.Pharm, MM E-CATALOG Oleh: Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, M.Pharm, MM Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
ARAH KEBIJAKAN Mengupayakan ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes OBAT AKSESIBILITAS KETERJANGKAUAN PENGGUNAAN OBAT YANG RASIONAL JAMINAN KEAMANAN, MUTU & MANFAAT
PEMANFAATAN E–CATALOG OBAT NAMA OBAT KEMASAN PENYEDIA HARGA LELANG SATUAN HARGA OBAT (LKPP-KEMENKES) E - CATALOG SATKER PUSAT & SATKER DAERAH Bahwa sesuai UU nomor 36 tahun 2009, penetapan harga obat generik dikendalikan oleh pemerintah dan oleh karena itu tiap tahun diterbitkan ketetapan / peraturan Menteri Kesehatan terkait harga obat generik. Pada tahun 2013, Kementerian kesehatan bersama LKPP melaksanakan penetapan harga obat generik untuk pengadaan sektor pemerintah melalui lelang harga satuan (e-catalog obat generik). Saya telah meresmikan e-catalog obat generik pada tanggal 18 Maret 2013 pada saat Rapat Kerja Kesehatan Nasional wilayah Barat di Jakarta. Dalam e-catalog obat tersebut memuat nama obat, kemasan, harga satuan, dan pabrikan penyedia. Saya instruksikan agar RS UPT vertikal, RSUD, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas kesehatan kab/kota menggunakan E-catalog ini dalam proses pengadaan obat generik. Pengadaan obat dengan E-Catalog membuat proses pengadaan obat menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. SATKER PUSAT SATKER DAERAH E - PURCHASING TRANSPARAN AKUNTABEL EFEKTIF EFISIEN
409 item obat yang dilelangkan TELAH DIUMUMKAN 409 item obat yang dilelangkan 287 item obat
E-CATALOG Obat Generik Obat Nama Dagang 1. Obat Nama Generik (INN) 2. Kemasan 3. Harga 4. Penyedia dan Distributor
LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN E-CATALOG
SATKER DAERAH & PUSAT Satker menyusun kebutuhan jenis dan jumlah obat Disarankan Satker menyusun kebutuhan obat 1 tahun agar proses pengadaan obat dengan masing – masing PBF dapat dilaksanakan dalam 1x kontrak Satker menyusun kebutuhan jenis dan jumlah obat berdasarkan pabrikan sesuai daftar yang ada e-catalog Satker mengundang PBF dari pabrikan masing-masing untuk melakukan proses pengadaan melalui system pengadaan langsung dan membahas jumlah dan jenis obat yang akan diadakan, ketentuan kedaluwarsa, waktu pengiriman.
Satker menyusun dokumen pengadaan (kontrak) dengan masing - masing PBF sesuai dengan kebutuhan obat dan nilainya sbb : (sesuai perpres 70) Untuk transaksi sd 50 juta menggunakan kuitansi Untuk transaksi 50 sd 200 juta menggunakan SPK Untuk transaksi lebih dari 200 juta menggunakan dokumen kontrak Proses pengiriman barang dilakukan sesuai dokumen kontrak demikian juga proses pencairan uang sesuai dengan dokumen kontrak.
PABRIKAN Pabrikan menunjuk PBF yang akan menangani pemesanan obat di masing-masing propinsi. PBF yang ditunjuk oleh pabrikan tercantum dalam E-catalogue. PBF di masing – masing propinsi melakukan proses pengadaan obat dengan sistem pengadaan langsung dengan satker. PBF membahas pembuatan dokumen kontrak dengan masing masing satker . PBF melakukan pengiriman barang dan pencairan uang sesuai dokumen kontrak .
TERIMA KASIH