PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PROGRAM PENGEMBANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh : DIREKTORAT KEUANGAN Institut Pertanian Bogor disampaikan pada : Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan Program PPM LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Bogor, 15 Maret 2012
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; 2. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; 3. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 4. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 5. Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2012 6. Keputusan Presiden Rincian APBN Tahun 2012 dan SPRKAL No. STAP- 023.04.08-0/AG/2011 dan DNA No. 02/023.04/2012 7. Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012.
STRUKTUR PENGANGGARAN DIPA IPB Tahun 2012 Satuan Kerja : Institut Pertanian Bogor (189772) Fungsi IPB : Pendidikan (10) Sub Fungsi IPB : Pendidikan Tinggi (10.06) Program : Pendidikan Tinggi (023.04.08) Kegiatan : Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (023.04.08.2013)
MEKANISME PENCAIRAN DANA Pencairan tahap I (70%) : Penandatanganan Kontrak : 1. Proposal Penelitian (disetujui oleh LPPM) + 2. Kelengkapan lainnya : SK Rektor Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : 1. SPM 2. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN & PPh Psl 23 3. Fotocopy NPWP Ketua Peneliti 4. Fotocopy NPWP Bendahara DIPA IPB 4. Fotocopy Rekening Bank Ketua Peneliti Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening bank ketua peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa : 2%)
MEKANISME PENCAIRAN DANA Pencairan tahap II (30%): Laporan Kemajuan + Laporan Pertanggungjawaban keuangan Tahap I Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : SPM dan Kelengkapannya Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa : 2%)
PENGGUNAAN DANA Menggunakan dana tersebut untuk: A. Pembayaran Upah/Honorarium B. Pembelian bahan penelitian C. Pembayaran Perjalanan Dinas D. Pembayaran Operasional lainnya (biaya rapat, fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)
A. Belanja Upah/Honorarium : Kelengkapan Administrasi : - Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : a. Jika yang menerima PNS, dipungut pada saat menerima honorarium b. Tarif untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final PNS sebagai berikut : - Golongan IV : 15% - Golongan III : 5% - Golongan II/I : tidak dikenakan c. Jika ada tim yang belum PNS, maka perhitungan pajak PPh 21 menggunakan tarif pasal 17 (progresif), yaitu sebesar 5% dari jumlah bruto yang diterima b.
Lanjutan ……Belanja Upah/Honorarium : d. Surat Setoran Pajak (SSP) disetor ke bank persepsi paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, dengan menggunakan : NPWP : Bendahara DIPA IPB Nomor : 00.002.658.3-404.000 Alamat : Kampus IPB Darmaga Bogor e. Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dan Daftar Penerima dikirim ke Direktorat Keuangan IPB, untuk dibuatkan bukti pungut masing-masing wajib pajak yang ditanda tangani oleh Bendahara DIPA IPB
Contoh : Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21
Contoh : Lampiran Bukti Pungut
PAJAK PPh Pasal 21 (sesuai PP Nomor : 80 Tahun 2010) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat 1 bersifat final dengan tarif : a. Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan I dan II b. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan III c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan IV
Contoh : Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Kwitansi) Harus sama berdasarkan jenis kegiatan
Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Daftar) Harus sama
B. Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi : 1 Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp. 1.000.000,- - Kuitansi, Bon/Nota - materai 3000 (jika belanja > 250.000 s/d 1.000.000) - Stempel toko - Nama jelas dan tanda tangan penerima 2 Jika Belanja : > Rp. 1.000.000,- s/d < Rp. 5.000.000,- - Kuitansi, Bon/Nota - materai 6000
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan 3. Jika belanja bahan yang bernilai Rp. 5.000.000 s/d Rp. 10.000.000 : - Kuitansi - Bon/Nota - Faktur Pajak - bea materai 6000, - Stempel toko, Nama jelas & Ttd penerima