SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN DANA
Pembukuan & LPJ Bendahara
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
Dasar Hukum UU No. 17 tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
Pengimbasan Implementasi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN UNGGULAN IPB
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
SYARAT SAHNYA SPJ/KWITANSI
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
PENANDANTANGAN KONTRAK
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
Transcript presentasi:

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PROGRAM PENGEMBANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh : DIREKTORAT KEUANGAN Institut Pertanian Bogor disampaikan pada : Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan Program PPM LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Bogor, 15 Maret 2012

DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; 2. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; 3. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 4. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 5. Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2012 6. Keputusan Presiden Rincian APBN Tahun 2012 dan SPRKAL No. STAP- 023.04.08-0/AG/2011 dan DNA No. 02/023.04/2012 7. Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012.

STRUKTUR PENGANGGARAN DIPA IPB Tahun 2012 Satuan Kerja : Institut Pertanian Bogor (189772) Fungsi IPB : Pendidikan (10) Sub Fungsi IPB : Pendidikan Tinggi (10.06) Program : Pendidikan Tinggi (023.04.08) Kegiatan : Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (023.04.08.2013)

MEKANISME PENCAIRAN DANA Pencairan tahap I (70%) : Penandatanganan Kontrak : 1. Proposal Penelitian (disetujui oleh LPPM) + 2. Kelengkapan lainnya : SK Rektor Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : 1. SPM 2. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN & PPh Psl 23 3. Fotocopy NPWP Ketua Peneliti 4. Fotocopy NPWP Bendahara DIPA IPB 4. Fotocopy Rekening Bank Ketua Peneliti Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening bank ketua peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa : 2%)

MEKANISME PENCAIRAN DANA Pencairan tahap II (30%): Laporan Kemajuan + Laporan Pertanggungjawaban keuangan Tahap I Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : SPM dan Kelengkapannya Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa : 2%)

PENGGUNAAN DANA Menggunakan dana tersebut untuk: A. Pembayaran Upah/Honorarium B. Pembelian bahan penelitian C. Pembayaran Perjalanan Dinas D. Pembayaran Operasional lainnya (biaya rapat, fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)

A. Belanja Upah/Honorarium : Kelengkapan Administrasi : - Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : a. Jika yang menerima PNS, dipungut pada saat menerima honorarium b. Tarif untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final PNS sebagai berikut : - Golongan IV : 15% - Golongan III : 5% - Golongan II/I : tidak dikenakan c. Jika ada tim yang belum PNS, maka perhitungan pajak PPh 21 menggunakan tarif pasal 17 (progresif), yaitu sebesar 5% dari jumlah bruto yang diterima b.

Lanjutan ……Belanja Upah/Honorarium : d. Surat Setoran Pajak (SSP) disetor ke bank persepsi paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, dengan menggunakan : NPWP : Bendahara DIPA IPB Nomor : 00.002.658.3-404.000 Alamat : Kampus IPB Darmaga Bogor e. Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dan Daftar Penerima dikirim ke Direktorat Keuangan IPB, untuk dibuatkan bukti pungut masing-masing wajib pajak yang ditanda tangani oleh Bendahara DIPA IPB

Contoh : Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21

Contoh : Lampiran Bukti Pungut

PAJAK PPh Pasal 21 (sesuai PP Nomor : 80 Tahun 2010) Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat 1 bersifat final dengan tarif : a. Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan I dan II b. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan III c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi PNS Golongan IV

Contoh : Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Kwitansi) Harus sama berdasarkan jenis kegiatan

Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Daftar) Harus sama

B. Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi : 1 Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp. 1.000.000,- - Kuitansi, Bon/Nota - materai 3000 (jika belanja > 250.000 s/d 1.000.000) - Stempel toko - Nama jelas dan tanda tangan penerima 2 Jika Belanja : > Rp. 1.000.000,- s/d < Rp. 5.000.000,- - Kuitansi, Bon/Nota - materai 6000

Lanjutan ……..B. Belanja Bahan 3. Jika belanja bahan yang bernilai Rp. 5.000.000 s/d Rp. 10.000.000 : - Kuitansi - Bon/Nota - Faktur Pajak - bea materai 6000, - Stempel toko, Nama jelas & Ttd penerima