IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Advertisements

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
OVERVIEW IMPLEMENTASI DAN EVALUASI RBA BLU
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
Pengelolaan Keuangan BLU
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PERSIAPAN PENYUSUNAN RBA ITB
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
(RBA & REVISI DIPA) SATKER BLU
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Matriks BHMN, BLU, PTN.
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN
SISTEM DAN OPERASIONAL PROSEDUR KEUANGAN BLU-UNDIP
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009

SETELAH DITETAPKAN MENJADI SATKER BLU APA YANG HARUS DILAKUKAN Menyetorkan seluruh PNBP TA 2009 Menyetorkan seluruh PNBP TA 2009 Menetapkan Saldo Kas Menetapkan Saldo Kas Menyusun RBA TA 2009 Menyusun RBA TA 2009 Merivisi DIPA TA 2009 Merivisi DIPA TA 2009 Menyusun RBA TA 2010 Menyusun RBA TA 2010 Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan Mengajukan usulan Dewas Mengajukan usulan Dewas Mengajukan usulan tarif Mengajukan usulan tarif

MENYETORKAN PNBP TA 2009 PNBP TA 2009 agar segera disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. PNBP TA 2009 agar segera disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. PNBP TA 2009 yang belum digunakan agar segera diajukan permintaan pengembalian kepada KPPN sesuai Perdirjen No. 58/2008 PNBP TA 2009 yang belum digunakan agar segera diajukan permintaan pengembalian kepada KPPN sesuai Perdirjen No. 58/2008 Pengembalian PNBP TA 2009 tsb pada waktu mengajukan SPM Pengesahan ke KPPN harus diperlakukan sebagai penerimaan BLU triwulan bersangkutan pada saat pengembalian PNBP diterima BLU. Pengembalian PNBP TA 2009 tsb pada waktu mengajukan SPM Pengesahan ke KPPN harus diperlakukan sebagai penerimaan BLU triwulan bersangkutan pada saat pengembalian PNBP diterima BLU.

Menetapkan Saldo Kas BLU Sisa PNBP TA 2008 dan/atau TA 2009 agar segera diselesaikan dengan KPPN, Satker PK BLU menyampaikan permintaan pengembalian PNBP sesuai Perdirjen No. 58/2008 Sisa PNBP TA 2008 dan/atau TA 2009 agar segera diselesaikan dengan KPPN, Satker PK BLU menyampaikan permintaan pengembalian PNBP sesuai Perdirjen No. 58/2008 Penerimaan pengembalian PNBP TA 2008 dan/atau TA 2009 diperlakukan sebagai penerimaan BLU TA 2009 pada saat melakukan SPM Pengesahan. Penerimaan pengembalian PNBP TA 2008 dan/atau TA 2009 diperlakukan sebagai penerimaan BLU TA 2009 pada saat melakukan SPM Pengesahan. Apabila ada pendapatan BLU TA 2008 yang belum diajukan SPM pengesahan Triw IV ke KPPN dan tidak dimasukkan kedalam LK, maka pendapatan BLU tersebut diperlakukan sebagai penerimaan TA 2009 Apabila ada pendapatan BLU TA 2008 yang belum diajukan SPM pengesahan Triw IV ke KPPN dan tidak dimasukkan kedalam LK, maka pendapatan BLU tersebut diperlakukan sebagai penerimaan TA 2009 Apabila ada pendapatan BLU TA 2008 yang belum diajukan SPM pengesahan Triw IV ke KPPN namun sudah dimasukkan kedalam LK, maka pendapatan BLU tersebut diperlakukan sebagai saldo awal TA 2009 dan segera lakukan memo penyesuaian (MP) ke KPPN. Apabila ada pendapatan BLU TA 2008 yang belum diajukan SPM pengesahan Triw IV ke KPPN namun sudah dimasukkan kedalam LK, maka pendapatan BLU tersebut diperlakukan sebagai saldo awal TA 2009 dan segera lakukan memo penyesuaian (MP) ke KPPN.

MENYUSUN RBA TA 2009 RBA TA 2009 disusun berdasarkan DIPA dan RKAK/L TA 2009, tidak perlu lagi menyusun target baru. RBA TA 2009 disusun berdasarkan DIPA dan RKAK/L TA 2009, tidak perlu lagi menyusun target baru. RBA TA 2009 perlu memperhitungkan penggunaan sisa PNBP TA 2008 dan penerimaan TA 2008, baik sebagai perlakuan saldo kas awal TA 2009 maupun penerimaan TA RBA TA 2009 perlu memperhitungkan penggunaan sisa PNBP TA 2008 dan penerimaan TA 2008, baik sebagai perlakuan saldo kas awal TA 2009 maupun penerimaan TA 2009.

MEREVISI DIPA TA 2009 DIPA TA 2009 segera diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat untuk direvisi baik akun maupun formatnya kedalam DIPA BLU. DIPA TA 2009 segera diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat untuk direvisi baik akun maupun formatnya kedalam DIPA BLU. DIPA TA 2009 perlu memperhitungkan penggunaan saldo kas awal TA DIPA TA 2009 perlu memperhitungkan penggunaan saldo kas awal TA 2009.

MENYUSUN RBA TA 2010 RBA TA 2010 harus segera disusun dan dsampaikan ke K/L karena K/L harus menyampaikan RKA K/L ke Ditjen Anggaran pada tgl 28 Pebruariu 2009 hal ini terkait dengan PEMILU. RBA TA 2010 harus segera disusun dan dsampaikan ke K/L karena K/L harus menyampaikan RKA K/L ke Ditjen Anggaran pada tgl 28 Pebruariu 2009 hal ini terkait dengan PEMILU. RBA TA 2010 perlu memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang akan diterima pada TA RBA TA 2010 perlu memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang akan diterima pada TA 2010.

MENYUSUN SOP PENGELOLAAN KEUANGAN Bagi BLU yang besar agar segera menyusun SOP Pengelolaan Keuangan BLU yang mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 66/PB/2005 terutama dalam hal: Bagi BLU yang besar agar segera menyusun SOP Pengelolaan Keuangan BLU yang mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 66/PB/2005 terutama dalam hal: - Pejabat Pengelola Anggaran - Prosedur Pengajuan SPP dan penerbitan SPM - Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) - Prosedur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) - Pelaporan Realisasi Anggaran

9 Dewan Pengawas Satker BLU yang memenuhi persyaratan, dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu. Satker BLU yang memenuhi persyaratan, dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu. Persyaratan jumlah Dewas sbb: Persyaratan jumlah Dewas sbb: –Nilai omset Rp 15 miliar s.d 30 miliar/th atau aset di atas Rp 75 miliar  tiga Dewas. –Nilai omset di atas Rp 30 miliar/th atau aset Rp 200 miliar  tiga atau lima Dewas. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga teknis, kementerian keuangan, dan tenaga ahli. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga teknis, kementerian keuangan, dan tenaga ahli.

MENGAJUKAN USULAN TARIF BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per-unit layanan. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per-unit layanan. Tarif layanan diusulkan oleh BLU ke menteri tekhnisnya dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya. Tarif layanan diusulkan oleh BLU ke menteri tekhnisnya dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya. Tarif Layanan harus mempertimbangkan: Tarif Layanan harus mempertimbangkan: - kontinuitas dan pengembangan layanan - daya beli masyarakat - azas keadilan dan kepatutan - kompetensi yang sehat

Kontinuitas dan Pengembangan Layanan Kontinuitas layanan adalah kemampuan BLU agar usaha layanan yg dilakukan dpt berkesinambungan, berkelanjutan dan terus menerus utk melayani masy dgn mengandalkan pendapatan yg diterima. Kontinuitas layanan adalah kemampuan BLU agar usaha layanan yg dilakukan dpt berkesinambungan, berkelanjutan dan terus menerus utk melayani masy dgn mengandalkan pendapatan yg diterima. Pengembangan layanan adalah usaha BLU utk tumbuh menjadi lebih besar dan mandiri dlm meningkatkan kualitas & kunatitas layanan. Pengembangan layanan adalah usaha BLU utk tumbuh menjadi lebih besar dan mandiri dlm meningkatkan kualitas & kunatitas layanan. Agar dpt berkembang & berkesinambungan perlu memperhatikan: Agar dpt berkembang & berkesinambungan perlu memperhatikan: * T ujuan pelayanan dan/atau kebijakan pem. thd pelayanan : - cost minus: kebijakan penetapan biaya yg diharapkan kembali tanpa memperhitungkan dgn biaya pemeliharaan - cost recovery: penetapan tarif dgn memperhitungkan seluruh biaya yg diharakan kembali - cost plus: penetapan tarif yg memperhitungkan seluruh biaya yg diharapkan kembali ditambah dengan margin. - cost plus: penetapan tarif yg memperhitungkan seluruh biaya yg diharapkan kembali ditambah dengan margin. * Mengidentifikasi biaya produksi dan biaya non produksi. * Menganalisa harga pokok produksi (HPP) perunit layanan utk tarif dasar * Membandingkan perkiraan pendapatan dan biaya dlm 1 tahun anggaran * Mempertimbangkan surplus/defisit thn y.l. termasuk subsidi dari APBN

DAYA BELI MASYARAKAT Daya beli masy adalah kemampuan masy untuk membayar terhadap layanan yg diterima dari BLU. Daya beli masy adalah kemampuan masy untuk membayar terhadap layanan yg diterima dari BLU. Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: - Sensitifitas masy thd besaran tarif - Geografis masy yg dilayani BLU - Sosial budaya masy yg dilayani BLU - Tingkat pendapatan masy yg dilayani BLU

AZAS KEADILAN DAN KEPATUTAN Azas keadilan: tarif BLU hrs mencerminkan pelayanan BLU yg adil secara proporsional bg semua lap masy. Azas keadilan: tarif BLU hrs mencerminkan pelayanan BLU yg adil secara proporsional bg semua lap masy. Azas kepatutan: batasan kewajaran yg berpegang pd norma- norma yg berlaku pd masy secara umum. Azas kepatutan: batasan kewajaran yg berpegang pd norma- norma yg berlaku pd masy secara umum. Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: - Perbandingan besaran tarif yg berlaku dlm industri yg sejenis/justifikasi usulan besaran/pola tarif dr sekt terkait - Tarif yg dikenakan hrs disesuaikan dgn layanan yg diberikan - Tarif yg dikenakan hrs disesuaikan dgn obyek penerima layanan/target pasar, mis: tarif bersubsidi hanya pd pelayanan kelas III

KOMPETISI YANG SEHAT Kompetisi yang sehat adalah persaingan usaha dimana setiap penyelenggara usaha tersebut berpacu dalam memberikan layanan, dan mutu yg terbaik dgn harga yg wajar, sehingga mendorong kemajuan satker BLU. Kompetisi yang sehat adalah persaingan usaha dimana setiap penyelenggara usaha tersebut berpacu dalam memberikan layanan, dan mutu yg terbaik dgn harga yg wajar, sehingga mendorong kemajuan satker BLU. Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: Dalam mempertimbangkan besaran tarif perlu memperhatikan: - kondisi BLU dlm persaingan dgn industri sejenis. - harga pasar yang bersaing - jumlah penyedia barang/jasa sejenis