Sri Rahayuningsih (134254071) Universitas Negeri Surabaya Qiyas
Peta Konsep Pengertian Qiyas Pembagian Qiyas Dasar Hukum Qiyas Rukun Qiyas
Pengertian Qiyas Bahasa: “at-taswiyah (menyamakan), “at-taqdir” (mengukur) Istilah: Menetapkan suatu hukum suatu kejadikan atau peristiwa yang belum ada kedudukan hukumnya dengan suatu kejadian atau peristiwa yang ada kedudukan/ketentuan hukumnya dari nash al-Quran dan Hadits, karena adaanya segi-segi persamaan antara keduanya yang disebut ‘illat”.
Dasar Hukum Qiyas قال الله تعالى: يا ايها آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكمن فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر، ذلك خير واحسن تأويلا (النساء: 59) Artinya: Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya, dan para pemimpin (ulil amr) dari kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah daan hari akhirat, demikian itu lebih baik bagimu dan lebbih baik akibatnya. (QS. An-Nisa:59). وقال تعالى: هو الذي أخرج الذين كفروا.... فاعتبروا يا أولى الأبصار (الخشر: 2) Artinya: Dialah (Allah) yang mengeluarkan orang-orang kafir…. Maka ambillah tamtsil/ibarat (dari kejadian itu) hai orang-orang mempunyai pandangan yang tajam (QS. Al-Khasyr: 2). إن امرأة من جهينة قالت: إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت أفأحج عنها؟ قال: نعم حجى عنها، أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضية؟ اقضوا الله فالله أحق بالوفاء (أخرجه البخاري والنسائي) Artinya: Seorang perempuan dari qabilah Juhainah menhadap kepada Rasulullag dan berkata: bahwa Ibuku pernah bernadzar akan melakukan haji pada waktu hidupnya, namun meninggal sebelum sempat melakukan haji, apakah aku berkewajiban untuk menghajikannya? Rasulullah menjawab: Laksanakanlah haji untuknya, tahukah kamu, seandainya ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya? Maka bayarlah hutangnya kepada Allah karena Allah lebih berhak untuk dibayar (HR. Bukhari dan Nasai).
Rukun Qiyas Ashal: yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya dalam nash (al-Quran dan Hadits), ashal disebut juga “maqis ‘alaih” . Fara’: yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ada ketetapan hukumnya karena tidak ada nash (al-Quran dan Hadits) yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, fara’ disebut juga “maqis” Hukum al-ashal (hukum asal) yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasrkan nash (al-Quran dan Hadits) dan hukum itu jugalah yyang dtetapkan apabila ada kesamaan illatnya. Illat: yaitu: suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat tersebut yang dicari di fara’. Seandainya sifat yang di ashal ada kesamaannya pada fara’ maka kesamaan sifat tersebut menjadi dasar dalam penetapan
Pembagian Qiyas Qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara’, karena keduanya memiliki kesamaan illat. Qiyas ini terbagi dua: - qiyas jali: qiyas yang illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain illat tersebut (umpatan terhadap ibu kandung yang menjadi dasar tidak boleh ada pemukulan kepada orang tua). - qiyas khafi: qiyas yaang illatnya dapat dijadikan sebagai illat dan mungkin pula unuk tidak dijadikan illat (contoh: sisa minuman burung buas diqiyaskan/dianalogikan kepada sisa minuman binatang buas, keduanya sama-sama minum sehingga air liur keduanya dapat bercampur dengan sisa air yang diminumnya. Namun mulut keduanya berbeda: burung dari unsur tulang atau zat tanduk (suci) sementara binatang dari daging, daging binatang buas haram. Qiyas dalalah: qiyas yang illatnya tidak disebut, namun merupakan petunjuk yang dapat memberi indikasi adanya illat untuk menetapkan suatu hukum (contoh: harta anak-anak kecil yang belum balig, apakah wajib dizakati atau tidak. Harta tersebut dapat diqiyaskan kepada harta orang dewasa yang wajib dizakati, karena kedua harta terebut dapat bertambah dan berkembang). Qiyas syibh: qiyas yang fara’ daapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, akan tetapi diambil ashal yang lebih banyyak persamaannya. (contoh dalam masalah perbudakan: hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka. Tapi dapat juga diqiyaskan kepada merusak harta benda, karena budak dapat juga dikategorikan sebagai harta benda, namun budak diqiyaskan ke harta benda karena lebih banyak persamaannya, dibanding dengan orang merdeka).