Disampaikan oleh : KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2013
KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
RENCANA PROGRAM/KEGIATAN BADAN KESBANGPOL DIY TAHUN ANGGARAN 2017
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA Disampaikan oleh : KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013

DASAR HUKUM UUD TAHUN 1945 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Mendagri No. 9 Th 2006/_No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunana Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Perda Jawa Tengah No. 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2008 – 2013

Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) (Standar Pelayanan Minimal) ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Hankam pertahanan Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)

ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL BIDANG AGAMA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN PEMAHAMAN AGAMA, KEHIDUPAN BERAGAMA, SERTA PENINGKATAN KERUKUNAN INTERN DAN ANTAR UMAT BERAGAMA

TUGAS PEMERINTAH Menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya Melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran dan beribadah sesuai agama yang dipeluk sepanjang tidak bertentangan dengan UU, tidaka menyalahgunakan/menodai agama dan tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum Memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib

VISI JAWA TENGAH MISI JAWA TENGAH “BALI NDESO MBANGUN DESO” “TERWUJUDNYA MASYARAKAT JAWA TENGAH YANG SEMAKIN SEJAHTERA” MISI JAWA TENGAH Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional serta sikap responsif aparatur. Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri padat karya. Mementapkan kondisi sosial budaya yang berbasikan kearifan lokal. Pembangunan sumber daya manusia berbasis kompetensi secara berkelanjutan. Peningkatan perwujudan pembanguan fisk dan infrastruktur. Mewujudkan kondisi aman dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat

KEBIJAKAN Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat bergama serta terciptanya suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan untuk memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat

PERAN PEMPROV JATENG DALAM PEMBANGUAN BIDANG AGAMA (APLIKASI KEGIATAN) Regulasi Pembentukan FKUB Prov. Jateng Pemberian bantuan pemb./rehab tempat ibadah Fasilitasi penyelenggaraan peringatan Hari besar Keagamaan Fasilitasi peningkatan kemampuan Guru Agama Fasilitasi kegiatan Musyawarah inter/antar umat beragama dan Hibah /bantuan lembaga keagamaan dan pendidikan keagamaan Fasilitasi kegiatan lintas kelompok agama (do’a lintas agama) Mendorong kelembagaan dan kegiatan keagamaan

TOLOK UKUR PEMBANGUNAN KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DITENTUKAN OLEH STABILITAS WILAYAH, DINAMIKA MASYARAKAT DAN MANTAPNYA PEREKONOMIAN STABILITAS DIBANGUN MELALUI JARINGAN KERUKUNAN HIDUP INTERN, ANTAR UMAT BERAGAMA DAN ANTAR UMAT BERAGAMA DENGAN PEMERINTAH

MASALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG AGAMA YANG DIHADAPI Pemahaman agama belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Krisis karakter, jatidiri, ideologi dan kepercayaan Belum optimalnya pelaksanaan pendidikan agama. Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu berperan sebagai agen perubahan sosial Ketegangan sosial yang melahirkan konflik intern dan antarumat beragama.

CONTOH KASUS DI LAPANGAN TAWURAN ANTAR WARGA TAWURAN ANTAR PELAJAR MAIN HAKIM SENDIRI PENODAAN/PENYIMPANGAN TERHADAP KEYAKINAN AGAMA PRAKTEK PERJUDIAN NARKOBA TINDAK ASUSILA

ISU STRATEGI TERKAIT GURU PENDIDIKAN AGAMA KONFLIK / GESEKAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT (SARA, POLITIK DAN SOSIAL) DEGRADASI MORAL GENERASI MUDA (PERILAKU SEKS BEBAS YG MEMICU KEBIJAKAN KONDOMISASI) DIKOTOMI GURU AGAMA DAN GURU UMUM

Pencapaian melalui pelayanan pubik sesuai kebutuhan masyarakat Misi Utama Pemerintah Pelayanan dasar Pengembangan sektor unggulan Ukuran kesejahteraan : Penghasilan Kesehatan Pendidikan Pencapaian melalui pelayanan pubik sesuai kebutuhan masyarakat

KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kab./kota Kewenangan dalam bidang tertentu lainnya, perencanaan dan pengendalian pembanguna regional secara makro (pelatihan, alokasi SDM potensial, penelitian, pelab. regional, LH, penanganan penyakit menular, perenc. tata ruang provinsi) Kewenangan yg tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah kab./kota Kewenagan provinsi sbg wilayah administrasi mencakup kewenangan dalm bidang pemerintahan yg dilimpahkan kpd Gubernur selaku wakil pemerintah

KONDISI JAWA TENGAH Luas Wilayah = 32.548 km² Jumlah Penduduk = 32.380.687 jiwa Jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ; - 29 Kabupaten - 6 Kota Jumlah Kecamatan =573 Kecamatan Jumlah Desa/Kelurahan = 8.576 Desa/Kelurahan

TERIMA KASIH