KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA Disampaikan oleh : KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013
DASAR HUKUM UUD TAHUN 1945 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Mendagri No. 9 Th 2006/_No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunana Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Perda Jawa Tengah No. 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2008 – 2013
Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) (Standar Pelayanan Minimal) ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Hankam pertahanan Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)
ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL BIDANG AGAMA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN PEMAHAMAN AGAMA, KEHIDUPAN BERAGAMA, SERTA PENINGKATAN KERUKUNAN INTERN DAN ANTAR UMAT BERAGAMA
TUGAS PEMERINTAH Menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya Melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran dan beribadah sesuai agama yang dipeluk sepanjang tidak bertentangan dengan UU, tidaka menyalahgunakan/menodai agama dan tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum Memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib
VISI JAWA TENGAH MISI JAWA TENGAH “BALI NDESO MBANGUN DESO” “TERWUJUDNYA MASYARAKAT JAWA TENGAH YANG SEMAKIN SEJAHTERA” MISI JAWA TENGAH Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional serta sikap responsif aparatur. Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri padat karya. Mementapkan kondisi sosial budaya yang berbasikan kearifan lokal. Pembangunan sumber daya manusia berbasis kompetensi secara berkelanjutan. Peningkatan perwujudan pembanguan fisk dan infrastruktur. Mewujudkan kondisi aman dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat
KEBIJAKAN Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat bergama serta terciptanya suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan untuk memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat
PERAN PEMPROV JATENG DALAM PEMBANGUAN BIDANG AGAMA (APLIKASI KEGIATAN) Regulasi Pembentukan FKUB Prov. Jateng Pemberian bantuan pemb./rehab tempat ibadah Fasilitasi penyelenggaraan peringatan Hari besar Keagamaan Fasilitasi peningkatan kemampuan Guru Agama Fasilitasi kegiatan Musyawarah inter/antar umat beragama dan Hibah /bantuan lembaga keagamaan dan pendidikan keagamaan Fasilitasi kegiatan lintas kelompok agama (do’a lintas agama) Mendorong kelembagaan dan kegiatan keagamaan
TOLOK UKUR PEMBANGUNAN KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DITENTUKAN OLEH STABILITAS WILAYAH, DINAMIKA MASYARAKAT DAN MANTAPNYA PEREKONOMIAN STABILITAS DIBANGUN MELALUI JARINGAN KERUKUNAN HIDUP INTERN, ANTAR UMAT BERAGAMA DAN ANTAR UMAT BERAGAMA DENGAN PEMERINTAH
MASALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG AGAMA YANG DIHADAPI Pemahaman agama belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Krisis karakter, jatidiri, ideologi dan kepercayaan Belum optimalnya pelaksanaan pendidikan agama. Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu berperan sebagai agen perubahan sosial Ketegangan sosial yang melahirkan konflik intern dan antarumat beragama.
CONTOH KASUS DI LAPANGAN TAWURAN ANTAR WARGA TAWURAN ANTAR PELAJAR MAIN HAKIM SENDIRI PENODAAN/PENYIMPANGAN TERHADAP KEYAKINAN AGAMA PRAKTEK PERJUDIAN NARKOBA TINDAK ASUSILA
ISU STRATEGI TERKAIT GURU PENDIDIKAN AGAMA KONFLIK / GESEKAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT (SARA, POLITIK DAN SOSIAL) DEGRADASI MORAL GENERASI MUDA (PERILAKU SEKS BEBAS YG MEMICU KEBIJAKAN KONDOMISASI) DIKOTOMI GURU AGAMA DAN GURU UMUM
Pencapaian melalui pelayanan pubik sesuai kebutuhan masyarakat Misi Utama Pemerintah Pelayanan dasar Pengembangan sektor unggulan Ukuran kesejahteraan : Penghasilan Kesehatan Pendidikan Pencapaian melalui pelayanan pubik sesuai kebutuhan masyarakat
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kab./kota Kewenangan dalam bidang tertentu lainnya, perencanaan dan pengendalian pembanguna regional secara makro (pelatihan, alokasi SDM potensial, penelitian, pelab. regional, LH, penanganan penyakit menular, perenc. tata ruang provinsi) Kewenangan yg tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah kab./kota Kewenagan provinsi sbg wilayah administrasi mencakup kewenangan dalm bidang pemerintahan yg dilimpahkan kpd Gubernur selaku wakil pemerintah
KONDISI JAWA TENGAH Luas Wilayah = 32.548 km² Jumlah Penduduk = 32.380.687 jiwa Jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ; - 29 Kabupaten - 6 Kota Jumlah Kecamatan =573 Kecamatan Jumlah Desa/Kelurahan = 8.576 Desa/Kelurahan
TERIMA KASIH