Penyelenggaraan Penanganan Jenazah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB KE-6   SHOLAT WAJIB.
Advertisements

SHOLAT Dibagi menjadi dua : Sholat Fardu Sholat Sunah SHOLAT FARDU :
Pengertian Thaharah Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Drs. PUJIONO SMPN 2 KALITIDU BOJONEGORO
FADHILA SEPTIYANING (9) FATIMAH AEWANI PUTRI (10)
Akhlaq terhadap Diri Sendiri
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH
COVER PENDAHULUAN PEMBAHASAN SOAL JAWABAN KESIMPULAN.
Thaharah Kelas VII semester 1 Lanjut.
AKTIFITAS KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Oleh : Tika Indah Primasari DIV Kebidanan STIKES NWU 2013
Thaharah.
ShALAT.
By: NaNa Careyna CARA MEMANDIKAN MAYAT.
Tugas Fiqh PBI 1E kelompok 7 MENGURUS JENAZAH
Penyelenggaraan Jenazah
Melaksanakan Sholat Wajib Selain Salat Lima Waktu
Prosedur Memandikan Bayi By. MILA MAWARNI, SST
PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH
Upacara Kematian pada Masyarakat Banjar (Kalimantan Selatan)
MANDI WAJIB MANDI DEFINISI YANG SEMPURNA PENYEBAB TATA CARA MANDI
STUDI ISLAM 3 FIKIH IBADAH
PENGERTIAN MANDI Mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar .Mandi wajib dilakukan dengan cara menyiram seluruh angggota.
THAHARAH Ismail, S.Pd.I, M.Pd..
DIKLAT PEMBUATAN MEDIA PEMBELAJARAN
Shalat Jum’at.
Dipo Swarna Aryan Putra
Fiqih Shalat.
PENYELENGGARAN JENAZAH MENURUT SUNNAH RASUL
BAB X Salat Jum’at.
Siti Dzakirotus Shufiyah
SHALAT JENAZAH BAB 3 KELAS XI.
Welcome By; Irsyam Bin Syamsul.
Perawatan jenazah TIM GPAI SMA KUR 2013 BATU, LANJUT.
PENGURUSAN JENAZAH Rian Hidayat, S.Pd.I.
BAB VIII.
Muthia ulfah A Nurul hidayah A
Materi Wudhu Rizki pambudi
WUDHU Pendahuluan: Wudhu adalah thaharah yang wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin dari dubur (kentut), tidur.
Shalat.
L/O/G/O  Miftahul Muniroh ( )  M. Farkhan ( ) Kelompok 2:
MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT Catra Pitria.
sujud dalam islam Oleh: Aidan dan Rhenal NOTE:
Audra – danita – khashia – ghina 7a
MEMANDIKAN BAYI Disusun Oleh: Alvira Dwi Verdiana
HAJI PAI 5 B KELOMPOK VIII 1. Agus Munip Pidianto 2. Agung Priyambodo
BAGIAN II HADATS DAN NAJIS
MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MANDI WAJIB Ibadah BAB 3 Kelas VII smt ganjil.
1 2 3.
SHALAT.
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Disusun oleh: Arman Dede Fajar Japar Siddik
MENYALATKAN JENAZAH KELOMPOK 7.
بسم الله الرحمن الرحيم TATA CARA MERAWAT JENAZAH
Fikih sehari-hari.
CARA BERWUDLU OLEH :AGUS PRANATA, S.Ag..
PeNGERTIAN Berwudhu secara bahasa dan syari’at
MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT KELOMPOK 2: ADITYA SALMAN MUTMAINAH SARTIKA SARI.
Andalus Corporation Pte Ltd
Andalus Corporation Pte Ltd
Ict dan media dalam pendidikan islam
Andalus Corporation Pte Ltd
Kursus pengurusan jenazah & Amali sembelihan
ICT DAN MEDIA DALAM PENDIDIKLAN ISLAM
Kursus pengurusan jenazah & Amali sembelihan
MODUL SOLAT Solat Qasar dan Jamak
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH “ كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ” Adyin Whan Sandy ( )
Thaharah Oleh: Nova Saha Fasadena. DEFINISI THAHARAH  Menurut bahasa artinya bersih, bersuci.  Menurut istilah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh,
Transcript presentasi:

Penyelenggaraan Penanganan Jenazah SMAI Cikal Harapan

Penyelenggaraan Penanganan Jenazah Memandikan Jenazah Mengafani Jenazah Menshalati Jenazah Menguburkan Jenazah

Memandikan Jenazah Memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Dalam artian jika ada sebagian orang yang telah menjalankannya, maka kewajiban untuk melaksanakannya telah gugur bagi yang lain. Hal ini dalam rangka melaksanakan perintah Allah swt. Dan memenuhi hak bagi kaum muslimin. Mayat orang yang beragama Islam wajib dimandikan, kecuali jika mereka mati dalam peperangan.

PERLENGKAPAN : Tempat memandikan, Air mangalir, Bak/waskom, Sabun mandi, Shampo, Cotton bud, Handuk, Kain jarik Kamfer serbuk

1. SYARAT-SYARAT YANG MEMANDIKAN Islam Berakal Amanah ‘Alim Merahasiakan

2. SYARAT TEMPAT MEMANDIKAN Suci dan bersih (Tidak di WC atau kamar mandi) Tertutup atap dan dindingnya Tidak terdapat patung dan gambar makhluk bernyawa

3. TATA CARA MEMANDIKAN Mayat diletakan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai; dimandikan di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang masuk ke tempat itu selain orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan. Pakaian mayat diganti dengan kain mandi atau basahan, sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak mudah terlihat. Mula-mula jenazah didudukan secaralemah lembut dengan posisi miring ke belakang. Orang yang memandikan meletakan tangan kanannya di bahu jenazah dengan ibu jarinya padalekukan tengkuk dan lututnya menahan punggung jenazah. Perut jenazah diurut dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin keluar.

Jenazah ditelentangkan dan kedua kemaluannya dibersihkan dengan tangan kiri yang dibalut kain perca. Setelah perca pembalut tangan diganti, mulut, gigi, dan lubang hidung juga dibersihkan. Jenazah diwudhukan seperti wudhu orang hidup. Kepala dan jenggot dibasuh dengan air yang di campur sidr, lalu dirapikan dengan sisir sambil memperhatikan rambut sekitarnya ada yang gugur maka dikembalikan.

Badan bagian kanan dan kiri dibasuh, tubuhnya dibaringkan ke kiri dan dibasuh bagian belakang sebelah kanan. Setelah itu, dibaringkan ke sebelah kanan dan dibasuh pula belakang badannya yang sebelah kiri. Untuk semua pembasuhan ini digunakan air dicampur dengan sidr. Setelah semuanya selesai, air yang bercampur sidr tadi dihilangkan dengan menyiramnya secara merata dengan air bersih. Kemudian, disiram sekali lagi dengan air bercampur kapur. Apabila setelah dibersihkan masih mengeluarkan najis, najis itu wajib dibersihkan kembali.

Mengafani Jenazah PERLENGKAPAN : Kain kafan, Tikar pandan, Kapas, Eau De Cologne, Minyak putri duyung, Kamfer serbuk,

SKEMA KAIN KAFAN 1 2 3 4 5 Kain 1 Kain 2 Kain 3 Kain 4 Kain 5 (Oblong) Kain 6 (Basahan) Tali

كُفِنَ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيْضٍ سُحُوْ لِيَةٍ جُدَدٍ لَيْسَ فِيْهَا قَمٍيْصٌوَلاَعَمَامَةٌ. (رواه الجماعة “Rasulullah saw. dikafani dengan tiga helai kain putih mulus yang baru tanpa kemeja dan sorban” Mengafani dengan baik adalah mengafani jenazah dengan kafan yang baik dan cara yang baik. Kafan yang baik adalah kafan yang suci, bersih, cukup tebal, ukurannya mencukupi, kualitasnya sedang, dan tidak berlebih-lebihan atau terlalu mewah, baik dalam kualitas maupun ukuran

1. HAL-HAL YANG DIANJURKAN KETIKA MENGAFANI JENAZAH Mengafani jenazah dengan sesuatu yang dapat menutup seluruh badannya meskipun dengan satu baju hukumnya adalah fardhu kifayah. 1. HAL-HAL YANG DIANJURKAN KETIKA MENGAFANI JENAZAH Dalam mengafani jenazah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya : Kain yang dipergunakan untuk mengafani mayat adalah kain yang bagus,suci dan bisa menutupi semua badan mayat. Kain kafan hendaknya berwarna putih. Diolesi dengan minyak/wewangian. kain kafan yang dipergunakan untuk laki-laki sebanyak 3 (tiga) lapis, dan untuk perempuan sebanyak 5 (lima) lapis .

2. TATA CARA MENGAFANI Cara Mengukur Kain Kafan: Panjang : ukur panjang mayit dengan meteran dari mulai ujung kepala hingga ujung kaki dengan melebihkannya kira-kira 60cm. penambahan kain disesuaikan agar dapat mengikat ujung kepala hingga ujung kaki. Lebar : ukur lebar mayit mulai dari ujung bahu kanan mayit hingga ujung kiri, kemudian hasil pengukuran dikalikan tiga. Letakkan lipatan kain pertama pada bagian kepala dilebihkan kira-kira 40cm dan bagian kaki 20cm. Letakkan lipatan kedua dan ketiga di atas lipatan yang pertama dengan cara serupa. Lalu tambahkan kapas di atasnya.

kain kafan yang telah siap kemudian ditaburi wewangian dan kapur barus kain kafan yang telah siap kemudian ditaburi wewangian dan kapur barus. Kemudian letakkan mayit di atasnya dengan hati-hati dan tetap menjaga auratnya. oleskan minyak wangi pada tubuh mayit & yang dianjurkan pada tujuh anggota sujud (kening, lutut, telapak kaki, telapak tangan, hidung) dan di sela-sela persendian. lalu ambil ujung kain yang pertama (paling bawah/dalam) arah kanan kemudian lipat ke sebelah kiri secara bersamaan mulai dari kaki hingga kepala. Setelah itu pegang ujungnya dengan kuat dan lipat atau putar. Lalu pegang lipatan ujung kain dengan tangan kiri, lalu ambil kain yang kedua dan lakukan seperti yang pertama, begitu juga dengan yang ketiga. ikat dengan kuat dan jadikan ikatannya di sebelah sisi kiri mayit. Selimuti mayit yang telah dikafani agar benar-benar tertutup dan terjaga sebelum dikuburkan.

Menshalati Jenazah 1. Syarat Shalat Jenazah Hukum menyalati jenazah adalah fardhu kifayah. Keutamaan shalat jenazah menurut Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, “Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa mengantar jenazah sampai selesai proses pemakamannya, maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti gunung Uhud.” 1. Syarat Shalat Jenazah Syarat jenazah sebagaimana syarat dalam melaksanakan shalat fardhu, yaitu : Badannya suci. Suci dari hadats kecil maupun besar. Menghadap kiblat. Menutup aurat.

Yang membedakan antara shalat jenazah dan shalat fardhu adalah bahwa shalat jenazah tidak terikat waktu. 2. Rukun Shalat Jenazah Niat Berdiri bagi yang mampu Takbir sebanyak empat kali (mengangkat dua tangan saat takbir) Membaca Al-Fatihah dengan suara lirih Membaca shalawat kepada Rasulullah saw Doa kepada mayat Membaca doa setelah takbir ke empat Salam

3. Cara Menyalati Jenazah Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika mayit itu laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam. Imam bertakbiratul ihram diikuti makmum. berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca al-fatihah. Semuanya di baca lirih. takbir ke dua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat. kemudian takbir ketiga sambil mengangkat tangan dan bedoa untuk mayit. takbir terakhir lalu salam.

POSISI SHALAT JENAZAH LAKI-LAKI : Imam Ma’mum

POSISI SHALAT JENAZAH WANITA : Imam Ma’mum

1 2 3 4

Menguburkan Jenazah Hukum menguburkan mayit adalah fardhu kifayah. Pemakaman boleh dilakukan malam hari jika sudah dishalati. Tata Cara Membawa Jenazah Letakkan mayit di atas keranda dengan terlentang. Tutup dengan selimut/kain. Keranda mayit wanita sebaiknya ditutup dengan kubah/kayu. Disunnahkan yang membawa keranda sebanyak empat orang. Disunnahkan untuk bersegera dalam berjalan.

2. Liang Lahat 3. Tata Cara Menguburkan Disunnahkan memperdalam dan memperluas liang lahat. Tujuannya agar baunya tidak tercium dan jasadnya tidak dimakan binatang buas ataupun burung. 3. Tata Cara Menguburkan Memasukkan mayit ke dalam kubur boleh kepala ataupun kaki terlebih dahulu. Yang memasukkan mayit ke dalam kubur adalah laki-laki. Yang diberi wasiat untuk itu. Bila mayit tidak berwasiat, maka kerabat dekatnya. bila memasukkan mayit wanita, maka kuburnya ditutup.

letakkan mayit perlahan dengan berbaring di sisi lambung kanannya, karena dia menyerupai orang tidur yang menghadap ke kiblat. buka ikatan kain kafannya dengan tanpa membuka wajahnya. dekatkan dan masukkan mayit ke liang lahat, kemudian tahan dengan batu atau tanah di depannya dan di pertengahan punggungnya agar mayit tidak terbalik. Tutup lahat dengan kayu. Tutup bagian yang kosong antara kayu dengan tanah liat agar mayit tidak kejatuhan tanah saat dikubur

masukkan tanah ke dalam kubur dan tinggikan dari atas permukaan tanah sejengkal lalu dibentuk seperti punuk. perciki kubur dengan air kemudian taburi kerikil agar kubur tidak terbawa angin dan aliran air. Tandai dengan kayu atau batu pada bagian kepala. setelah itu berdoa untuk mayit. tidak diperbolehkan duduk, bersandar dan melangkahi makam. Tempat yang lebih utama untuk memakamkan jenazah ialah di tempat pemakaman kaum muslimin. Karena dengan begitu, orang yang masih hidup tidak terganggu dengannya dan juga seakan-akan jenazah tersebut berada di tempat yang semestinya, ia lebih banyak mendapatkan doa.

Wassalamu’alaikum wr.wb Terima kasih atas perhatiannya