AKUNTANSI PAJAK ASET TETAP
ASET TETAP PSAK16 : Aset Tetap adalah : aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yg dugunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Kecuali tanah, semua jenis aset tetap mempunyai umur terbatas. Sesuai keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 486/KMK.03/2002 tanggal 28 Nopember 2002, aset tetap adalah aset tetap berwujud yg terletak atau berada di Indonesia, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. 09/04/2017 23:10:5409/04/2017 23:10:54
PEMBELIAN ASET TETAP Aset Tetap yg diperoleh dng pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat sejumlah harga beli ditambah dengan biaya-biaya yg terjadi untuk menempatkan aset tsb pada kondisi dan tempat yg siap untuk dipergunakan ( PSAK 16 ). Adapun biaya-biaya seperti biaya pengiriman, bongkar muat, biaya pemasangan, biaya profesional, bea masuk, PPN masukan yg tidak dapat direstitusi, dll ditambahkan ke dalam harga perolehan, sementara setiap potongan harga dan rabat dikurangkan dari harga perolehan.
Perlakukan akuntansi perpajakan ata pembelian aset tetap dapat dibedakan sebagai berikut : 1. Pembelian dalam negeri. Contoh : PT. ABC pada tanggal 22 Mei 2012 membel;I aset seharga Rp 20.000.000,- belum termasuk PPN 10%. Dengan demikian, jurnal yg dibuat oleh PT. ABC adalah :
Contoh Jika PT. ABC adalah PKP : Jika belum dikukuhkan sebagai PKP : Tanggal Keterangan D K 22-Mei-’12 Aset tetap PPN masukan Kas/ Bank 20.000.000 2.000.000 --- 22.000.000 Jika belum dikukuhkan sebagai PKP : Tanggal Keterangan D K 22-Mei-’12 Aset tetap Kas/ Bank 22.000.000 --- Aset tetap : 110% x Rp 20.000.000,- = Rp 22.000.000,-
2. Pembelian impor dari luar negeri. Contoh : PT 2. Pembelian impor dari luar negeri. Contoh : PT. ABC pada tanggal 25 Mei 2012 mengimpor aset tetap dari Amerika Serikat dengan nilai impor sebesar Rp 150.000.000,- dan PPN 10%. Dengan demikian, jurnal yg dibuat oleh PT. ABC adalah :
Contoh Jika PT. ABC adalah PKP yang mempunyai API : Tanggal Keterangan D K 25-Mei-’12 Aset tetap PPN masukan PPh Psl 22 dibayar dimuka Kas/ Bank 150.000.000 15.000.000 3.750.000 ---- --- 168.750.000 PPN Masukan : 10% x Rp 150.000.000,- = Rp 15.000.000,- PPh Pasal 22 : 2,5% x Rp 150.000.000,- = Rp 3.750.000,-
Contoh Jika PT. ABC adalah Non PKP yang mempunyai API : Tanggal Keterangan D K 25-Mei-’12 Aset tetap PPh Psl 22 dibayar dimuka Kas/ Bank 165.000.000 3.750.000 ---- --- 168.750.000 Aset tetap : 110% x Rp 150.000.000,- = Rp 165.000.000,- PPh Pasal 22 : 2,5% x Rp 150.000.000,- = Rp 3.750.000,-
Contoh Jika PT. ABC adalah PKP yang tidak mempunyai API : Tanggal Keterangan D K 25-Mei-’12 Aset tetap PPN Masukan PPh Psl 22 dibayar dimuka Kas/ Bank 150.000.000 15.000.000 11.250.000 ---- --- 176.250.000 PPh Pasal 22 : 7,5% x Rp 150.000.000,- = Rp 11.250.000,-
PENYUSUTAN ASET TETAP Menurut PSAK 17, penyusutan adalah : alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yag diestimasi. Menurut PSAK 16, jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aset dikurangi nilai sisanya.
PENYUSUTAN ASET TETAP Menurut akuntansi metode-metode penyusutan dapat digunakan adalah : 1. Berdasarkan waktu : a. Metode garis lurus b. Metode pembebanan yg menurun : - Metode jumlah angka tahun - Metode saldo menurun 2. Berdasarkan penggunaan : a. Metode jam jasa b. Metode jumlah unit produski 3. Berdasarkan kriteria lainnya; metode berdasarkan jenis kelompok
PENYUSUTAN ASET TETAP Metode penyusutan aset tetap yang dipilih harus digunakan secara konsisten. Saat dimulainya penyusutan menurut akuntansi adalah saat aset tetap mulai dimanfaatkan. Kebijakan perbaikan dan perawatan aset tetap yg dilakukan oleh perusahaan dapat mempengaruhi masa manfaat aset tetap. Pengeluaran yg dapat memperpanjang masa manfaat atau memberikan manfaat ekonomis pd masa mendatang harus ditambahkan pada biaya perolehan aset tetap tsb. Namun apabila pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan aset tetap tsb tidak dapat diperpanjang masa manfaat, maka biasanya langsung diakui sebagai beban saat terjadinya.
PENYUSUTAN ASET TETAP Menurut UU Nomor 17 tahun 2000, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dengan mengalokasikan pengeluaran tsb selama masa manfaat harta tsb melelaui penyusutan. Metode penyusutan yang diperbolehkan dalam ketentuan fiskal adalah sebagai berikut : 1. Metode garis lurus ( straight line method ) 2. Metode saldo menurun ( declining balance method ) Penggunaan metode penyusutan harus dilakukan secara taat asas.
PENYUSUTAN ASET TETAP Menurut peraturan perpajakan, penyusutan aset tetap dimulai pada saat tahun pengeluaran untuk tahun 2000 dan sebelumnya ( UU PPh Nomor 17 Tahun 1983 ), dan untuk tahun 2001 sampai dengan sekarang ( UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 ), penyusutan dimulai pada saat bulan pengeluaran aset tetap tersebut.
KELOMPOK MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN Pasal 11 ayat 6 UU PPh mengatur : I. Bukan bangunan : G. Lurus S.Menurun - Kelompok I ( 4 thn ) 25% 50% - Kelompok II ( 8 thn ) 12,5% 25% - Kelompok III ( 16 thn ) 6,25% 12,5% - Kelompok IV ( 20 thn ) 5% 10% II. Bangunan : - Permanen ( 20 thn ) 5% -- - Tidak permanen ( 10 thn ) 10% --
KELOMPOK MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN 1. Atas perolehan aset tersebut termasuk pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai pasal 9 ayat 1 PPh, misalnya : - Biaya perolehan aset yg tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. - Biaya perolehan aset yg digunakan untuk memberi penggantian atau imbalan dalambentuk natura dan kenikmatan kepada karyawan.
KELOMPOK MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN 2. Barang modal yang disewakan baik SGU dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi bagi lessee dan SGU dengan hak opsi bagi lessor. Sesuai dengan kep. Dirjen Pajak nomor : KEP-220/PJ.2002 tanggal 18 April 2002 tentang perlakuan PPh atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan terdapat perlakuan PPh yang memberikan batasan-batasan tertentu atas biaya perolehan dapat dibebankan melalui penyusutan untuk aset sebagai berikut :
KELOMPOK MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN 1. Biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aset tetap kelompok I. 2. Biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yg dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aset tetap kelompok II.
KELOMPOK MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN 3. Biaya perolehan, pembelian, perbaikan besar kendaraan sedan atau yg sejenis yg dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan, pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aset tetap kelompok II. Contoh : Sebuah gedung dibeli pada tanggal 2 Januari 2004 dengan harga Rp 600.000.000,-. Estimasi masa manfaat gedung tsb menurut akuntansi adalah 30 tahun, sedangkan menurut pajak adalah 20 tahun. Jurnal yang dibuat oleh perusahaan untuk mencatat beban penyusutan pada tahun 2011 adalah :
Contoh Jurnal akuntansi : Tanggal Keterangan D K 31-Des-’11 Beban penyusutan gedung Akm. Peny. gedung 20.000.000 --- Beban penyusutan gedung : Rp 600.000.000,- : 30 thn = Rp 20.000.000,- Sementara itu perhitungan beban penyusutan gedung untuk thn 2011 menurut pajak : 5% x Rp 600.000.000,- = Rp 30.000.000,-. Atas perbedaan tsb perusahaan tidak perlu melakukan jurnal penyesuian. Perusahaan melakukan koreksi negatif pd rekonsilisasi fiskal atas pengisian SPT sebesar Rp 30.000.000 – Rp 20.000.000 = Rp 10.000.000,-
PENJUALAN ASET Dalam setiap pelepasan harta, dapat timbul laba atau rugi sebesar selisih harga pasar dengan nilai buku aset. Contoh : Sebuah mobil box diperoleh perusahaan pada tanggal 12 Juli 2010 dengan harga Rp 48.000.000,- Estimasi masa manfaat mobil box tsb menurut akuntansi adalah 4 tahun, sedangkan menurut pajak adalah 8 tahun. Pada tanggal 31 Desember 2011, mobil box tsb dijual denga harga Rp 40.000.000,-. Metode penyusutan menurut akuntansi dan pajak adalah garis lurus. 1. Hitung laba rugi atas penjualan mobil box, baik secara akuntansi maupun pajak ? 2. Buatlah jurnal atas penjualan aset tersebut ? 3. Hitunglah besarnya koreksi fiskal saat pengisian SPT ?
PENJUALAN ASET Jawab : 1. Laba atau rugi penjualan mobil box Akuntansi Perpajakan Harga perolehan 48.000.000 48.000.000 Akm. Penyusutan (12.000.000) ( 9.000.000) Nilai buku 36.000.000 39.000.000 Harga pasar 40.000.000 40.000.000 Laba penjualan aset 4.000.000 1.000.000 Akumulasi penyusutan menurut : a. Akuntansi : Rp 48.000.000,-/6 x 1,5 = Rp 12.000.000,- b. Perpajakan : 12,5% x Rp 48.000.000 x 1,5 = Rp 9.000.000,-
Contoh Jurnal penjualan mobil box : Tanggal Keterangan D K 31-Des-’11 Kas Akm. Penyusutan kendaraan Kendaraan PPN 16 D Laba penjualan kendaraan 44.000.000 12.000.000 -- --- 48.000.000 4.000.000 Sesuai UUPPN Pasal 16 D atas penyerahan aset oleh PKP yang menurut tujuan semula aset tsb tidak untuk diperjual belikan maka terutang PPN, sepanjang pajak PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Jurnal penyetoran PPN 16 D yg telah dipungut dari pembeli : PPN 16 D Rp 4.000.000,- -- Kas --- Rp 4.000.000,-
PENJUALAN ASET 3. Atas perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset yang terjadi antara akuntansi dan pajak, perusahaan tidak perlu membuat jurnal penyesuaian. Perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset tersebut menimbulkan beda tetap/ permanen antara pajak dan akuntansi. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan koreksi negatig pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT sebesar koreksi negatif = Rp 4.000.000,- - Rp 1.000.000,- = Rp 3.000.000,-
PENJUALAN ASET Contoh : PT. Asia Jaya adalah PKP yg mempunyai API. Pada tanggal 17 Maret 2010 mengimpor sebuah mesin dengan harga faktur sebesar US$100. Biaya asuransi dan biaya angkut masing-masing sebesar 2% dan 4% dari harga faktur. Tarif bea masuk dan bea tambahan masing-masing 20% dan 10% dari CIF. Mesin tsb juga dikenakan PPN 10%. Kurs Menteri Keuangan pada saat itu adalah US $1 = Rp 10.000,-. Menurut akuntansi, mesin tsb mempunyai estimasi umur 5 thn, sementara menurut pajak 4 thn. Metode penyusutan akuntansi dan pajak adalah metode garis lurus. Pada tanggal 31 Desember 2011 perusahaan memutuskan untuk menjual aset tsb dengan harga Rp 100.000.000,-. 1. Buat jurnal yg dibuat PT. Asia Jaya untuk perolehan aset tetap ? 2. Buat jurnal penyusutan aset tetap pad akhir tahun 2010, dan tentukan besarnya koreksi fiskal yg harus dilakukan ?
PENJUALAN ASET aset tetap ? 1. Buat jurnal yg dibuat PT. Asia Jaya untuk perolehan aset tetap ? 2. Buat jurnal penyusutan aset tetap pad akhir tahun 2010, dan tentukan besarnya koreksi fiskal yg harus dilakukan ? 3. Hitung laba rugi atas penjualan aset tetapnya, baik secara akuntansi maupun pajak ? 4. Buat jurnal atas penjualan aset tetap tersebut ? 5. Tentukan besarnya koreksi fiskal yang harus
PENJUALAN ASET Jawab : 1. Harga faktur US $ 100 Biaya asuransi 2% x US $100 = US $ 200 Biaya angkut 4% x US 100 = US $ 400 CIF = US $ 10.600 CIF dala rupiah = US $10.600x Rp 10.000 = Rp 106.000.000 Bea masuk = 20% x Rp 106.000.000,- = Rp 21.200.000 Bea masuk Tamb. = 10% x Rp 106.000.000,- = Rp 10.600.000 Nilai impor mesin = Rp 137.800.000 Harga perolehan mesin = nilai impor = Rp 137.800.000
Contoh Jurnal perolehan aset tetap : Tanggal Keterangan D K 17-Mar-’10 Mesin PPN masukan PPh Pasal 22 dibayar dimuka Kas 137.800.000 13.780.000 3.445.000 -- --- 155.025.000 Pajak masukan = 10% x Rp 137.800.000 = Rp 13.780.000 PPh Pasal 22 = 2,5% x Rp 137.800.000 = Rp 3.445.000
Contoh 2. Jurnal penjualan mobil box : Tanggal Keterangan D K 31-Des-’10 Beban penyusutan mesin Akm. Penyusutan kendaraan 20.670.000 --- Beban penyusutan = Rp 137.800.000/5 x 9/12 = Rp 20.670.000. Sementara itu perhitungan beban peny. Thn 2010 menurut pajak = 25% x Rp 137.800.000 x 10/12 = Rp 28.708.333. Atas pebedaan perhitungan tsb, perusahaan tidak perlu membuat jurnal penyesuaian. Perbedaan estimasi masa manfaat tsb menimbulkan beda waktu/ temporer. Karena itu perusahaan harus koreksi negatif pada rekonsiliasi SPT : Rp 28.708.333 – Rp 20.670.000 = Rp 8.038.333
PENJUALAN ASET 3. Laba atau rugi penjualan mesin Akuntansi Perpajakan Harga perolehan 137.800.000 137.800.000 Akm. Penyusutan (48.230.000) ( 63.158.333) Nilai buku 89.230.000 74.641.667 Harga pasar 100.000.000 100.000.000 Laba penjualan aset 10.430.000 25.358.333 Akumulasi penyusutan menurut : a. Akuntansi : Rp 137.800.000,-/5 x 1,75 = Rp 48.230.000,- b. Perpajakan : 25% x Rp 137.800.000 x 1,83 = Rp 63.158.333,-
Contoh 4. Jurnal penjualan mesin : Tanggal Keterangan D K 31-Des-’11 Kas Akm. Penyusutan kendaraan Kendaraan PPN 16 D Laba penjualan kendaraan 110.000.000 48.230.000 -- --- 137.800.000 10.000.000 10.430.000 Sesuai UUPPN Pasal 16 D atas penyerahan aset oleh PKP yang menurut tujuan semula aset tsb tidak untuk diperjual belikan maka terutang PPN, sepanjang pajak PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Jurnal penyetoran PPN 16 D yg telah dipungut dari pembeli : PPN 16 D Rp 10.000.000,- -- Kas --- Rp 10.000.000,-
PENJUALAN ASET 5. Atas perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset yang terjadi antara akuntansi dan pajak, perusahaan tidak perlu membuat jurnal penyesuaian. Perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset tersebut menimbulkan beda tetap/ permanen antara pajak dan akuntansi. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan koreksi negatig pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT sebesar koreksi positif = Rp 25.358.333,- - Rp 10.430.000,- = Rp 14.928.333,-