Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014 Wiwien Satwiyani Kepala Bagian Jabatan Fungsional Pada “Orientasi CPNS Tahun 2013 Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Menteri PAN dan RB, terkait dengan Jabatan Fungsional; Peraturan Bersama Ka. BKN dengan Instansi Pembina; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional.
UNDANG-UNDANG ASN Pasal 13 Jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
ARAH PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Mendukung pembentukan profesionalisme PNS; Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS yang mendudukinya; Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada; Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja dengan penetapan bobot angka kreditnya;
TUGAS UTAMA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut, serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu
PERSYARATAN / KOMPETENSI JENJANG KEAHLIAN Ijazah Sarjana (S-1)/ Diploma IV Bidang Perikanan atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; Pangkat terendah, Penata Muda, IIIa; Lulus Diklat Fungsional Ahli. JENJANG KETERAMPILAN Ijazah SUPM/SMK Bidang Kelautan dan Perikanan; Pangkat terendah, Pengatur Muda, IIa; Lulus Diklat Fungsional Terampil;
56 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Gol AK BUP Pelaksana Pemula II/a 25 56 JENJANG TERAMPIL Pelaksana II/b 40 II/c 60 II/d 80 Pelaksana Lanjutan III/a 100 III/b 150 Penyelia III/c 200 III/d 300
56 60 Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Gol AK BUP JENJANG AHLI Pertama III/a 100 56 III/b 150 Muda III/c 200 III/d 300 Madya IV/a 400 60 IV/b 550 IV/c 700 Utama IV/d 850 IV/e 1050
KELAS JABATAN FUNG TERTENTU UTAMA: 13 (6.023.000,00) PENYELIA: 8 (2.535.000,00) MADYA: 11 (3.855.000,00) PELAKSANA LANJUTAN: 7 (2.304.000,00) MUDA: 9 (2.915.000,00) PELAKSANA: 6 (2.095.000,00) PERTAMA: 8 (2.535.000,00)
ke dalam jab. fung tertentu Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional INPASSING: Berlaku 1 (satu) tahun sejak Kepmen.PAN diterbitkan atau menurut aturan dalam JUKLAK; Untuk Pengawas Perikanan dan PHPI berakhir sejak tahun 2003; Untuk Penyuluh Perikanan berakhir tahun 2010 (setelah 2 x diperpanjang). PENGANGKATAN PERTAMA KALI Pengangkatan dari CPNS Perlu disusun formasi dan diajukan ke Men.PAN untuk mendapat persetujuan Men.PAN Memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Permen.PAN atau Juklak/Juknisnya (untuk Pengawas dan PHPI yg berlatar belakang pendidikan perikanan, TIDAK harus diklat dasar) Jumlah angka kredit dihitung dari ijazah yang dipersyaratkan menurut jenjangnya. PENGANGKATAN VIA PERPINDAHAN Pegawai yang telah berstatus PNS Formasi tersedia dan tidak memerlukan persetujuan Men.PAN Batas usia maksimum adalah 6 tahun sebelum BUP Jenjang ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit (bukan dari pangkat yang dimiliki saat ini) Jumlah angka kredit dihitung dari pendidikan, kursus yang relevan, tugas terkait selama dapat dibuktikan secara administratif 1. Inpassing/ penyesuaian 2. Pengangkatan Pertama 3. Pengangkatan Perpindahan Pengangkatan dlm Jab fung bagi PNS yang Melaksanakan tugas pokok jabfung pada saat Peraturan ditetapkan Pengangkatan Untuk Mengisi Lowongan Formasi Melalui CPNS pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari js atau jf lain ke dalam jab. fung tertentu
Pembebasan Sementara P. pemula II/a s/d penyelia III/c Pertama (III/a) s/d Utama (IV/d) 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Terampil (Penyelia III/d) Setiap 1 tahun tidak dapat mengumpulkan 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Ahli (Utama (IV/e) Setiap 1 tahun tidak dapat mengumpulkan 25 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar unit jf. Cuti di luar tanggungan negara Tugas belajar lebih 6 bulan
Pengangkatan Kembali Telah mengumpulkan angka kredit yg ditentukan Telah selesai menjalani pembebasan sementara Dinyatakan tidak bersalah dari yang berwajib, bagi yang diberhentikan sementara sebagai PNS Telah kembali lagi ke unit. Telah aktif kembali dari cuti di luar tanggungan negara Telah selesai menjalani tugas belajar
Semua jenjang Pemberhentian P. pemula II/a s/d penyelia III/c Pertama (III/a) s/d Utama (IV/d) 6 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Terampil (Penyelia III/d) 10 AK Tahun berikutnya angka kredit belum terpenuhi Ahli (Utama (IV/e) 25 AK Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali penurunan pangkat Telah mencapai batas usia pensiun PNS
Administrasi/Fungsional Perpindahan FUNGSIONAL Administrasi/Fungsional P N S yg menduduki jabatan rangkap diberhentikan dari salah satu jabatan yang di rangkapnya apabila PNS ybs memasuki BUP dalam salah satu jabatan yang dirangkapnya sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT KELANCARAN PENILAIAN PEJABAT FUNGSIONAL MENGUSULKAN DUPAK SETIAP TAHUN DUPAK MEMENUHI JUMLAH YANG DITENTUKAN MENGAJUKAN USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
INGREDIENTS OF SUCCESS Sincerity Skill Self Starter Stamina Spirit of Success
Wiwien, Biro Kepegawaian Kupas-kupas buah manggis.. Puas nggak puas waktunya habis... Buah durian dari kekasih.... Sekian terima kasih Wiwien, Biro Kepegawaian Email: wiens_dkp@yahoo.com HP: 0815-86-444-553 17