Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
SASARAN KERJA PEGAWAI.
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
1 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan,
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos.
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Biro Sumber Daya Manusia 2019
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014 Wiwien Satwiyani Kepala Bagian Jabatan Fungsional Pada “Orientasi CPNS Tahun 2013 Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Menteri PAN dan RB, terkait dengan Jabatan Fungsional; Peraturan Bersama Ka. BKN dengan Instansi Pembina; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional.

UNDANG-UNDANG ASN Pasal 13 Jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

ARAH PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Mendukung pembentukan profesionalisme PNS; Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS yang mendudukinya; Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada; Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja dengan penetapan bobot angka kreditnya;

TUGAS UTAMA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut, serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu

PERSYARATAN / KOMPETENSI JENJANG KEAHLIAN Ijazah Sarjana (S-1)/ Diploma IV Bidang Perikanan atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; Pangkat terendah, Penata Muda, IIIa; Lulus Diklat Fungsional Ahli. JENJANG KETERAMPILAN Ijazah SUPM/SMK Bidang Kelautan dan Perikanan; Pangkat terendah, Pengatur Muda, IIa; Lulus Diklat Fungsional Terampil;

56 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Gol AK BUP Pelaksana Pemula II/a 25 56 JENJANG TERAMPIL Pelaksana II/b 40 II/c 60 II/d 80 Pelaksana Lanjutan III/a 100 III/b 150 Penyelia III/c 200 III/d 300

56 60 Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Gol AK BUP JENJANG AHLI Pertama III/a 100 56 III/b 150 Muda III/c 200 III/d 300 Madya IV/a 400 60 IV/b 550 IV/c 700 Utama IV/d 850 IV/e 1050

KELAS JABATAN FUNG TERTENTU UTAMA: 13 (6.023.000,00) PENYELIA: 8 (2.535.000,00) MADYA: 11 (3.855.000,00) PELAKSANA LANJUTAN: 7 (2.304.000,00) MUDA: 9 (2.915.000,00) PELAKSANA: 6 (2.095.000,00) PERTAMA: 8 (2.535.000,00)

ke dalam jab. fung tertentu Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional INPASSING: Berlaku 1 (satu) tahun sejak Kepmen.PAN diterbitkan atau menurut aturan dalam JUKLAK; Untuk Pengawas Perikanan dan PHPI berakhir sejak tahun 2003; Untuk Penyuluh Perikanan berakhir tahun 2010 (setelah 2 x diperpanjang). PENGANGKATAN PERTAMA KALI Pengangkatan dari CPNS Perlu disusun formasi dan diajukan ke Men.PAN untuk mendapat persetujuan Men.PAN Memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Permen.PAN atau Juklak/Juknisnya (untuk Pengawas dan PHPI yg berlatar belakang pendidikan perikanan, TIDAK harus diklat dasar) Jumlah angka kredit dihitung dari ijazah yang dipersyaratkan menurut jenjangnya. PENGANGKATAN VIA PERPINDAHAN Pegawai yang telah berstatus PNS Formasi tersedia dan tidak memerlukan persetujuan Men.PAN Batas usia maksimum adalah 6 tahun sebelum BUP Jenjang ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit (bukan dari pangkat yang dimiliki saat ini) Jumlah angka kredit dihitung dari pendidikan, kursus yang relevan, tugas terkait selama dapat dibuktikan secara administratif 1. Inpassing/ penyesuaian 2. Pengangkatan Pertama 3. Pengangkatan Perpindahan Pengangkatan dlm Jab fung bagi PNS yang Melaksanakan tugas pokok jabfung pada saat Peraturan ditetapkan Pengangkatan Untuk Mengisi Lowongan Formasi Melalui CPNS pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari js atau jf lain ke dalam jab. fung tertentu

Pembebasan Sementara P. pemula II/a s/d penyelia III/c Pertama (III/a) s/d Utama (IV/d) 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Terampil (Penyelia III/d) Setiap 1 tahun tidak dapat mengumpulkan 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Ahli (Utama (IV/e) Setiap 1 tahun tidak dapat mengumpulkan 25 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar unit jf. Cuti di luar tanggungan negara Tugas belajar lebih 6 bulan

Pengangkatan Kembali Telah mengumpulkan angka kredit yg ditentukan Telah selesai menjalani pembebasan sementara Dinyatakan tidak bersalah dari yang berwajib, bagi yang diberhentikan sementara sebagai PNS Telah kembali lagi ke unit. Telah aktif kembali dari cuti di luar tanggungan negara Telah selesai menjalani tugas belajar

Semua jenjang Pemberhentian P. pemula II/a s/d penyelia III/c Pertama (III/a) s/d Utama (IV/d) 6 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Terampil (Penyelia III/d) 10 AK Tahun berikutnya angka kredit belum terpenuhi Ahli (Utama (IV/e) 25 AK Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali penurunan pangkat Telah mencapai batas usia pensiun PNS

Administrasi/Fungsional Perpindahan FUNGSIONAL Administrasi/Fungsional P N S yg menduduki jabatan rangkap diberhentikan dari salah satu jabatan yang di rangkapnya apabila PNS ybs memasuki BUP dalam salah satu jabatan yang dirangkapnya sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT KELANCARAN PENILAIAN PEJABAT FUNGSIONAL MENGUSULKAN DUPAK SETIAP TAHUN DUPAK MEMENUHI JUMLAH YANG DITENTUKAN MENGAJUKAN USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

INGREDIENTS OF SUCCESS Sincerity Skill Self Starter Stamina Spirit of Success

Wiwien, Biro Kepegawaian Kupas-kupas buah manggis.. Puas nggak puas waktunya habis... Buah durian dari kekasih.... Sekian terima kasih Wiwien, Biro Kepegawaian Email: wiens_dkp@yahoo.com HP: 0815-86-444-553 17