KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara Indonesia juga tidak dapat tersalurkan secara maksimal Kasus Marsinah membuat masyarakat yang lain enggan untuk mengeluarkan pendapat karena takut bernasib sama dengan Marsinah 2. Pemimpin Perusahan Marsinah merupakan provokator bagi teman-temannya untuk mogok kerja dan hal itu merugikan perusahaan Sebagai seorang buruh pabrik, harusnya Marsinah bekerja dengan baik untuk melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntut haknya. Kasus pembunuhan Marsinah merupakan rekayasa untuk menjatuhkan nama baik perusahaan
3. Mahasiswa 4. Buruh Pabrik Mengapresiasi kepada tindakan Marsinah yang kritis dan berani untuk membela haknya dan teman-temannya Menilai bahwa seharusnya para aparat penegak keadilan lebih serius lagi dalam menangani kasus Marsinah karena selama ini dinilai bertele-tele dan tidak adil. Kasus Marsinah seharusnya diusut sampai tuntas sehingga menimbulkan efek jera kepada para rezim otoriter yang mengekang kebebasan berpendapat Tindakan tegas tidak hanya diberikan kepada para terdakwa terkait pembunuhan Marsinah tetapi juga kepada hakim dan jaksa yang menangani kasus Marsinah secara tidak adil. 4. Buruh Pabrik Mengecam keras tindakan pelaku pembunuhan Marsinah karena itu juga menyakiti kaum buruh Tindakan Marsinah merupakan pejuang kaum buruh yang harus mendapat penghargaan karena ia telah berani membela hak buruh
Kesimpulan Sejarah Hak Asasi Manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13. Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Landasan hukum Hak Asasi Manusia adalah Pancasila, Dalam Pembukaan UUD 1945,Dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI, Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain, Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Kesimpulan Macam-macam Hak Asasi Manusia adalah Hak asasi pribadi / personal Right, Hak asasi politik / Political Right, Hak azasi hukum / Legal Equality Right, Hak azasi Ekonomi / Property Rigths, Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights, Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right Kasus Marsinah merupakan pelanggaran hukum HAM berat karena tidak adanya pemberian hak untuk hidup dan hak berpendapat. Hingga saat ini, kasus Marsinah belum selesai dikarenakan tidak adanya penegasan dari pemerintah serta hukum yang tidak tegas, selain itu bukti kasus ini masih simpang – siur. Walaupun demikian, kasus ini sudah ditetapkan sebagai kasus HAM berat.
Saran Hak Asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini adalah hak asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu, kasus marsinah yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan kredibilitas para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia.