Adanya Hubungan Antar Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

Sumber Hukum Internasional
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
Hubungan Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
PENYELESAIAN SENGKETA
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan Internasional
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Istilah – Istilah Hukum Internasional
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional Negara Maju dan Berkembang
KLARIFIKASI.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
Oleh: F.X. Arsiandi Dewangga B. Roberto Universitas Jember
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
wilayah negara kesatuan republik indonesia
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pendidikan Kewarganegaraan
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Konferensi Asia Afrika (KAA)
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KERJASAMA INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Adanya Hubungan Antar Negara Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan : mengapa sebuah negara harus bergantung dengan negara lain.

Faktor adanya hubungan antar negara a. Persamaan kekayaan Sumber Daya Alam b. Perbedaan Faktor Produksi c. Perbedaan Jumlah Penduduk d. Perbedaan Kondisi Geografis e. Persamaan Nasib dan Letak Geografis

Kerjasama Internasional Pengertian Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Tujuan kerjasama internasional – Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara – Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi – Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka – Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang

Macam-macam kerjasama internasional Kerjasama Bilateral - Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty contract - mis : Indonesia – Cina Kerjasama Regional - Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yang terdapat dalam 1 kawasan, bersifat law making treaty terbatas dan treaty contract - mis : ASEAN, Uni Eropa Kerjasama Multinasional - Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty - mis : PBB, FIFA

tahap yang harus dilalui : 1. Perundingan (negotiation) Tim perunding harus mempunyai surat “full powers”,yaitu surut yang menunjukkan bahwa si pembawa surat adalah wakil resmi tertinggi dari negaranya yang diutus untuk mengadakan negosiasi 2. Penandatanganan (signature) 3. Pengesahan (Ratification) Ada 3 lembaga, lembaga eksekutif (presiden/PM), Legislatif (parlemen), Campuran (keduabelah pihak)

Mulai berlaku : – Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu – Apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka

Ketaatan terhadap perjanjian Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda) Kesadaran hukum nasional, pelaksanaan Perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional

Penerapan perjanjian – Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat – Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian – Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.