PROFESI ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
PROFESI ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA
BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI.
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

PROFESI ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA 20 Nopember 2014

Biodata Nama : Dra.Sulistyowati, MM TTL : Boyolali, 15 Februari 1965 Status : Menikah Riwayat Pekerjaan 1993 : CPNS ANRI (III/a) 1994 : PNS ANRI(III/a) 1995 : Ajun Arsiparis Madya (III/a) 1997 : Ajun Arsiparis ( III/b) 1999 : Arsiparis Pratama (III/c)

Riwayat Pekerjaan 2000-2001 : Kasubbag Administreasi Pegawai (III/d) 2001- 2003 : Kasubbag Perenc &Pengad Peg (III/d) 2003-2007 : Kasubbag Peren & Mut Peg (III/d) 2007- 2011 : Kabag Kepegawaian (IV/a) 20011- sekarang : Kabid Penyelenggaraan Diklat (IV/b) Pengalaman Pekerjaan Pembenahan Arsip di intansi negeri dan swasta Mengajar kearsipan di instansi negeri dan swasta

DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor: 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1994tentang Jabatan Fungsional Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN Nomor: 18 Tahun 2010 Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Arsiparis dan Angka Kreditnya Keputusan Kepala ANRI Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis Peraturan Kepala ANRI Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis Peraturan Kepala ANRI Nomor: 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan Peraturan Kepala ANRI Nomor: 10 Tahun 2010 tentang Rincian Bukti Kerja Arsiparis

Peningkatan profesionalisme; Pembinaan karier pegawai; TUJUAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL Peningkatan profesionalisme; Pembinaan karier pegawai; Peningkatan kemampuan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

RUMPUN JABATAN ARSIPARIS Himpunan jabatan fungsional yg mempunyai fungsi dan tugas yg berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan (PP No. 16/1994 ps. 1 ) Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan (Per MENPAN No : PER/3/M.PAN/3/2009)

ARSIPARIS : (Pasal 1 butir 10 UU No. 43 Tahun 2009) adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Peraturan MENEG PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 ARSIPARIS : Peraturan MENEG PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang

Kedudukan Arsiparis (Psl 151 PP 28 tahun 2012 ayat (1)) Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagaai tenaga profesional yg memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan tugasnya

Fungsi dan Tugas Arsiparis - Menjaga terciptanya arsip dr kegiatan yg dilakukan oleh Lembaga Neg.,Pemda,Lembaga Pendidikan,PerusahaanmOrpol dan Ormas -Menjaga ketersediaan arsip yg autentik dan terpercaya sbg alat bukti yg syah -Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yg andal dan pemanfaatan arsip sesuai dgn kenetntuan peraturan perundangan undangan

-Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yg berfungsi untuk menjamin arsip arsip yg berkaitan dgn hak hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yg autentik dan terpercaya Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sbg bukti pertanggungjawaban dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

- Menjaga keselamatan aset nas dlm bid - Menjaga keselamatan aset nas dlm bid. Ekonomi, sosial, politik, budaya pertahanan, serta keamanan sbg identitas dan jati diri bangsa -Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dlm pngelolaan dan emanfaatan yg autentik &terpercaya

Kewenangan Arsiparis - Menutup penggunaan arsip yg menjd tanggung jwbnya oleh pengguna arsip jika dipandang penggunaan arsip dpt merusak keamanan informasi dan /atau fisik arsip - Menutup penggunaan arsip yg menjd tanggung jwbnya oleh pengguna arsip yg tdk berhak sesuai dgn ketentuan peraturan perundang undangan - Melakukan penelusuran arsip pd pencipta brdsrkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dgn kewenangannya dlm rangka penyelematan arsip

KEUNTUNGAN TERSELENGGARANYA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Sebagai alternatif bagi PNS yang tidak mendapatkan kesempatan duduk dlm jab. struktural; Untuk mengatasi kenaikan pangkat yang mentok; Adanya kesempatan percepatan kenaikan pangkat; Mendapatkan tunjangan jabatan fungsional; Dibebaskan dari ujian dinas tingkat III; Adanya jaminan jenjang karir yang jelas selama seorang pejabat fungsional mampu bekerja dan dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan.

Definisi dan Istilah Tingkat Jabatan Arsiparis Peraturan Menteri Negara PAN Nomor : PER/3/M.PAN/3/2009, tanggal 10 Maret 2009 Arsiparis Tingkat Terampil Arsiparis Tingkat Ahli PENDIDIKAN

Definisi dan Istilah Tingkat Jabatan Arsiparis PENDIDIKAN Arsiparis Tingkat Terampil D III Kearsipan Non Kearsipan + Diklat PDFA Arsiparis Tingkat Ahli D IV/ S1 Kearsipan Non Kearsipan + Diklat PDJFA

KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL TINGKAT TERAMPILAN Mempunyai teknis, prosedur kerja dan pelatihan teknis dengan sertifikasi; Memiliki etika profesi yg ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keterampilan; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Arsiparis Tingkat Terampil Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan;

Jenjang Jabatan Arsiparis Tingkat terampil Arsiparis Pelaksana * Pengatur, II/c * Pengatur Tk.I, II/d Arsiparis Pelaksana Lanjutan * Penata Muda, III/a * Penata Muda Tk.I, III/b Arsiparis Penyelia * Penata, III/c * Penata Tk. I, III/d

KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL TINGKAT AHLI Mempunyai metodologi, teknik analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan; Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Arsiparis Tingkat Ahli Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan;

Jenjang Jabatan Arsiparis Tingkat Ahli Arsiparis Pertama * Penata Muda, III/a * Penata Muda Tk.I, III/b Arsiparis Muda * Penata, III/c * Penata Tk.I, III/d Arsiparis Madya * Pembina IV/a - Pembina Utama Muda IV/c Arsiparis Utama Pembina Utama Madya IV/d - Pembina Utama IV/e

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ARSIPARIS Sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan arsip dan Pembinaan Kearsipan; Jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh PNS; Tugas Pokok Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Arsip dan Pembinaan Kearsipan

Tempat Bekerja Arsiparis UNIT PENGOLAH; UNIT KEARSIPAN; LEMBAGA KEARSIPAN (PUSAT, PROVINSI, KAB/KOTA, PERGURUAN TINGGI)

KEGIATAN KEARSIPAN Kegiatan yang berkesinambungan dalam pengelolaan arsip secara manual dan/atau elektronik, dimulai dari proses penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, preservasi dan pelestarian, publikasi, pelayanan, pembinaan, bimbingan dan supervisi serta akreditasi dan sertifikasi kearsipan

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Disesuaikan dengan : Peraturan di bidang kepegawaian unsur kegiatan kearsipan yang berorientasi pada hasil dan bukan berdasarkan proses kegiatannya; perkembangan dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Tuntutan kompetensi (adanya sertifikasi) Tidak membedakan antara kegiatan kearsipan di pusat dengan di daerah.

UNSUR KEGIATAN ARSIPARIS UNSUR UTAMA (PENDIDIKAN, PENGELOLAAN KEARSIPAN, PEMBINAAN KEARSIPAN, DAN PENGEMBANGAN PROFESI KEARSIPAN); UNSUR PENUNJANG (MENGAJAR, BIMBINGAN, SEMINAR, ANGGOTA PROFESI, ANGGOTA TIM PENILAI, PENGHARGAAN DAN GELAR KESARJANAAN LAINNYA)

Pelaksana Kegiatan Arsiparis Unsur Utama : Pendidikan Pengelolaan Arsip Diatur Pembinaan Kearsipan Pengembangan Profesi Semua Jenjang Penunjang Tugas Arsiparis

Kegiatan Arsiparis (1) Unsur Pendidikan Pendidikan sekolah dan meperoleh ijazah/gelar Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan dan memperoleh STTPP atau sertifikat Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh STTPP

Kegiatan Arsiparis (2) Unsur Pengelolaan Arsip Ketatalaksanaan kearsipan Pengolahan arsip Perawatan dan pemeliharaan Kearsipan/Arsip Pelayanan kearsipan Publikasi kearsipan

Kegiatan Arsiparis (3) Unsur Pembinaan Kearsipan Bimbingan dan Supervisi kearsipan Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan

Kegiatan Arsiparis (4) Unsur Pengembangan Profesi Kearsipan Membuat karya tulis/karya ilmiah bidang kearsipan Menyusun standar/pedoman kearsipan Menemukan teknologi tepat guna bidang kearsipan Uji kompetensi Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kearsipan

Kegiatan Arsiparis (5) Unsur Penunjang Tugas Arsiparis Mengajar/ melatih (Pengajar/Pelatih) di bidang kearsipan Mengikuti bimbingan di bidang kearsipan Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kearsipan Keanggotaan dalam organisasi profesi arsiparis Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Arsiparis Perolehan penghargaan/ tanda jasa Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

RINCIAN KEGIATAN ARSIPARIS TERAMPIL Arsiparis Pelaksana : 15 rincian kegiatan Arsiparis Pelaksana Lanjutan : 26 rincian kegiatan Arsiparis penyelia : 23 rincian kegiatan ( Permenpan No.PER/3/M.PAN/3/2009 hal. 10 – 12 )

RINCIAN KEGIATAN ARSIPARIS TERAMPIL Arsiparis Pertama : 14 rincian kegiatan Arsiparis Muda : 16 rincian kegiatan Arsiparis Madya: 19 rincian kegiatan Arsiparis Utama : 10 rincian ( Permenpan No.PER/3/M.PAN/3/2009 hal. 14 – 17 )

ANGKA KREDIT Satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Arsiparis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya Lampiran 1, Permenpan No:PER/3/M.Pan/3/2009 (trampil) Lampiran 2, Permenpan No: PER/3/M.Pan/3/2009 (ahli)

Apabila tidak terdapat Arsiparis yg melaksanakan tugas pokok sesuai denga jenjang jabatan yg ditentukan, berdasar penugasan dari pejabat yang berwenang, Arsiparis yang satu tingkat di atas dan atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan dapat melakukan kegiatan tersebut; Arsiparis yg melaksanakan tugas pokok kearsipan di atas jenjang jabatan, angka kredit yg diperoleh ditetapkan sebesar 80% dari angka kredit yang ditetapkan; Arsiparis yg melaksanakan tugas pokok kearsipan di bawah jenjang jabatan, angka kredit yang diperoleh sama dengan angka yang ditetapkan;

PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT Berpedoman pada butir kegiatan dan rincian angka kredit yang distandarkan sebagaimana dimuat pada Lampiran II ( untuk arsiparis tingkat ahli) Peraturan Menpan Nomor : PER/3/M.PAN/3/2009 Penghitungan angka kredit dilakukan dengan cara mengkalikan jumlah/volume kegiatan yang dilakukan arsiparis dengan nominal angka kredit sebagaimana Lampiran II ( untuk arsiparis tingkat ahli) Peraturan Menpan Nomor : PER/3/M.PAN/3/2009 Hasil perkalian tersebut merupakan angka kredit hasil penghitungan

Contoh Cara Penghitungan Angka Kredit : Mencatat Surat masuk sebanyak 200 naskah Angka Kredit per naskah = 0.0001 jika 200 naskah = 200 x 0.0001 = 0.02 Memberkaskan arsip aktif 2500 berkas Angka Kredit memberkaskan arsip aktif setiap 50 berkas = 0.1200 Jadi untuk 2500 berkas = 2500/50 x 0.1200 = 6 Kegiatan untuk APL , jika dikerjakan AP, maka : 80 % x 6 = 4.800

Contoh Cara Penghitungan Angka Kredit : Membuat daftar arsip yang disusutkan sebanyak 200 nomor Angka Kredit per daftar(100 nomor)= 04500 jika 200 nomor = 2 x 0.4500 = 0.900 Menilai arsip yang akan disusutkan 2500 nomor Angka Kredit memberkaskan arsip aktif setiap nomor = 0.0020 Jadi untuk 2500 nomor = 2500 x 0.0020 = 5 Kegiatan untuk A Muda , jika dikerjakan A Pertama, maka : 80 % x 5 = 4.000

PENILAIAN ANGKA KREDIT Unsur Kegiatan UTAMA sekurang-kurangnya 80%: Pendidikan; Pengelolaan arsip; Pembinaan kearsipan; Pengembangan profesi Arsiparis;. Unsur PENUNJANG tugas Arsiparis sebanyak-banyaknya 20%

PENILAIAN ANGKA KREDIT Contoh : No Unsur Prosentase Jumlah Angka Kredit 1 UNSUR UTAMA : Pendidikan Sekolah 60 Diklat PJFA 80 % 6 Pengelolaan Arsip Pembinaan Kearsipan Pengembangan Profesi 7 - 2 UNSUR PENUNJANG 20 % 20 100 % 80

PENILAIAN ANGKA KREDIT Contoh : No Unsur Prosentase Jumlah Angka Kredit 1 UNSUR UTAMA : Pendidikan Sekolah 100 Diklat PJFA 80 % 9 Pengelolaan Arsip Pembinaan Kearsipan Pengembangan Profesi 4 3 14 2 UNSUR PENUNJANG 20 % 20 100 % 150

KAITAN DENGAN ANGKA KREDIT Arsiparis yang telah memiliki AK MELEBIHI AK yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan AK akan diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya Arsiparis pada TAHUN PERTAMA telah memenuhi atau melebihi AK yang dipersyaratkan untuk KP dalam masa pangkat yang didudukinya, pada TAHUN Ke 2 WAJIB mengumpulkan paling rendah 20 % AK dari jumlah AK yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari KEGIATAN TUGAS POKOK

KAITAN DENGAN ANGKA KREDIT Arsiparis yang telah memiliki AK MELEBIHI AK yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan AK akan diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya Arsiparis pada TAHUN PERTAMA telah memenuhi atau melebihi AK yang dipersyaratkan untuk KP dalam masa pangkat yang didudukinya, pada TAHUN Ke 2 WAJIB mengumpulkan paling rendah 20 % AK dari jumlah AK yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari KEGIATAN TUGAS POKOK

KAITAN DENGAN ANGKA KREDIT Arsiparis Utama (IV/e) setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 25 yang berasal dari kegiatan tugas pokok Arsiparis Penyelia (III/d) setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit sekurang – kurangnya 10 yang berasal dari kegiatan pokok

KAITAN DENGAN ANGKA KRDIT Peningkatan profesionalisme Kenaikan pangkat dari : - golongan ruang IV/a ke IV/b ke IV/c, wajib mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi. - golongan ruang IV/c ke IV/d wajib mengumpulkan paling kurang 16 (enam belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi. - golongan ruang IV/d ke IV/e wajib mengumpulkan paling kurang 18 (delapan belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Untuk kelancaran penilaian dan PAK setiap arsiparis wajib mencatat, mengiventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan Penilaian dan PAK dilakukan paling kurang 1 kali dalam setahun 3. Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat arsiparis akan dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 2 kali dala 1 tahun BUKU KERJA ARSIPARIS

CONTOH BUKU KERJA ARSIPARIS Nomor Urut Dasar Penugasan : Kep./instruksi tertulis atau lisan/Surat Permintaan/ Surat Tugas dsb PELAKSANAAN TUGAS PENYELESAIAN TUGAS Jenis kegiatan Tanggal Pelaksanaan Tempat Kegiatan Tolak Ukur Pekerjaan Tanggal Selesai Mengetahui /mengesahkan atasan langsung/Arsiparis pembina/koordinator Nama dan paraf pelaksanaa Nama dan paraf selesai 1 2 3 4 5 6 7 8 9

DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) Formulir yang digunakan oleh Arsiparis untuk mengajukan usul penetapan hasil penilaian prestasi kerja yang dihasilkan dalam periode tertentu

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit : Kepala ANRI Direktur Akreditasi dan Profesi Kearsipan di lingkungan ANRI Pimpinan unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan instansi pusat di luar ANRI (paling rendah eselon II) Kepala Badan/Kantor yang tugas dan fungsinya di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan Provinsi, Kabupaten/Kota

Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Arsiparis Kepala Badan Arsip Prov/Kab/Kota 2. Pimpinan Unit Kerja Instansi Pusat di luar ANRI yang Tupoksi dibidang pengelolaan Arsip dan Pembina Kearsipan (paling rendah Eselon II) 3. Direktur Akreditasi dan Profesi Kearsipan bagi Arsiparis yang bekerja di Lingkungan ANRI Bagi: Tingkat Terampil Tingkat Ahli Arsiparis Pertama III/a, III/b Arsiparis Muda III/c, III/d

Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Arsiparis Bagi: Arsiparis Madya Arsiparis Utama Oleh Ka. ANRI atau Pejabat Eselon I lain yg ditunjuk.

Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Arsiparis Bagi : Arsiparis Pelaksanan sd Arsiparis Penyelia Arsiparis Pertama sd Arsiparis Muda Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang ditunjuk.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis (Peraturan Menteri Negara PAN Nomor : PER/3/M.PAN/3/2009) Tim Penilai Pusat Tim Penilai Unit Kerja di ANRI. Tim Penilai Provinsi. Tim Penilai Kabupaten/Kota. Tim Penilai Instansi.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis Terdiri dari : Unsur Teknis; Unsur Kepegawaian; Pejabat Fungsional Arsiparis. Sususnan Keanggotaan : Ketua merangkap anggota; Wakil Ketua merangkap anggota; Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; Paling kurang 4 anggota (> 2 arsiparis) -- Jika tidak terpenuhi dapat diangkat oleh PNS lain yang kompeten

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis Terdiri dari : Unsur Teknis; Unsur Kepegawaian; Pejabat Fungsional Arsiparis. Sususnan Keanggotaan : Ketua merangkap anggota; Wakil Ketua merangkap anggota; Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; Paling kurang 4 anggota (> 2 arsiparis)

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis Syarat menjadi Tim Penilai : Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat arsiparis yang dinilai Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja arsiparis Dapat aktif melakukan penilaian

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis Masa Jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya Jika sudah 2 masa jabatan berturut-turut dapat diangkat setelah melampaui tenggang waktu 1 masa jabatan Anggota Tim Penilai -- > Anggota pengganti < ----- Ketua Tim Penilai

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis JIKA BELUM TERBENTUK TP INSTANSI  TP UNIT KERJA

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis Syarat Pembentukan Tim Penilai : Keputusan Ka. ANRI Nomor 02 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis; Tim Penilai Pusat > Min. 7 Arsiparis Madya dan/atau Arsiparis Utama Tim Penilai Instansi dan Provinsi > Min. 15 Arsiparis Tim Penilai Kabupaten/Kota > Min. 10 Arsiparis

Pejabat Pengusul Untuk : Arsiparis Madya Dari: Pimpinan Unit Kerja yg Tupoksi di bidang Pengelola Arsip dan Pembina Kearsipan di Instansi Pusat di Luar ANRI. Ka.Badan/Kantor >Arsip Prov Ka.Badan/Kantor >Arsip Kab/Kota * ANRI (Dir. Akreditasi dan profesi Kearsipan) Kepada Yth. Ka. ANRI Untuk : Arsiparis Madya Arsiparis Utama

Pejabat Pengusul Dari: Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Pengelola Arsip dan Pembina Kearsipan Serendah-rendahnya eselon III Kepada: Direktur Akreditasi dan profesi Kearsipan > ANRI Kepala Badan Arsip Prov/Kab/Kota Pimpinan Unit Kerja Instansi Pusat di luar ANRI yang Tupoksi dibidang pengelolaan Arsip dan Pembina Kearsipan (paling rendah Eselon II) Untuk: Tingkat Terampil Arsiparis Pelaksana II/c, II/d Arsiparis Pelaksana Lanjutan III/a, III/b Arsiparis Penyelia III/c, III/d Tingkat Ahli Arsiparis Pertama Arsiparis Muda

Hal penting dalam pengumpulan DUPAK Pengumuman Pengumpulan DUPAK - TP UK Setahun 2 kali untuk penilaian April dan Oktoberr April : Kegiatan Juli – Desember Tahun sebelumnya Oktober : Kegiatan Januari – Juni tahun berjalan Arsiparis mengajukan penilaian DUPAK +Bukti Kerja + Surat Pernyataan kepada Sekretariat Tim Penilai UK

Surat Pernyataan + Bukti Kerja Pimpinan Unit Kerja ( Minimal Eselon III) Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (5) Bukti Kerja : - Foto Copy Daftar - Foto Copy Sertifikat / STTPL/Ijazah - Foto Copy Laporan Kegiatan - dsb

DUPAK Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Pejabat Pengusul ---- > Kepala Biro Umum PAK Penetapan Angka Kredit Pejabat Penetap ---- > Direktur APK

ASPEK KEPEGAWAIAN Persyaratan Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil dan Arsiparis Tingkat Ahli

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS TINGKAT TERAMPIL Berijasah Diploma III bidang kearsipan; Berijasah D III bidang ilmu lain setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kearsipan yg dipersyaratkan dan memperoleh STTPL; Pangkat serendah-rendahnya Pengatur, gol. ruang II/c Setiap unsur penilaian DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 1 th terakhir. . Di samping pasal tsb, untuk dpt diangkat dlm Jabatan Arsiparis, seorang PNS harus : Memenuhi angka kredit komulatif minimal yg ditentukan juga didasarkan pada formasi jabatan yg telah ditetapkan berdasar peraturan per-UU-an yg berlaku.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS TINGKAT AHLI Berijasah Sarjana / Diploma IV bidang kearsipan; Berijasah Sarjana / Diploma IV bidang ilmu lain setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kearsipan yg dipersyaratkan dan memperoleh STTPL; Pangkat serendah-rendahnya Penata, gol. ruang III/a Setiap unsur penilaian DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 1 th terakhir. . Di samping pasal tsb, untuk dpt diangkat dlm Jabatan Arsiparis, seorang PNS harus : Memenuhi angka kredit komulatif minimal yg ditentukan juga didasarkan pada formasi jabatan yg telah ditetapkan berdasar peraturan per-UU-an yg berlaku.

Arsiparis Trampil Ke Arsiparis Ahli - Berijasah Sarjana / Diploma IV bidang non Kearsipan - Mengikuti dan lulus Diklat Fungsional (Penjenjangan A Trampil ke A Ahli) - Angka kredit diberikan 65% dari unsur utama ditambah selisih angka kredit sarjana / Diploma IV dengan ijasah yang dimiliki sebelumnya

Perpindahan dalam Jabatan Lain (1) : Memenuhi syarat pengkatan Arsiparis; Memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; Telah mengikuti dan lulus diklat pengangkatan dalam jabatan fungsional Arsiparis yang dipersyaratkan; dan Setiap unsur penilaian prestasi pekerjaan dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

PEMBEBASAN SEMENTARA JABATAN ARSIPARIS Arsiparis Pelaksana (II/c) – Arsiparis Penyelia (III/c) dan Arsiparis Pertama (III/a) – Arsiparis Madya (IV/d) dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan AK yg ditentukan unt KP setingkat lebih b. Arsiparis Arsiparis Penyelia (III/d) dan Arsiparis Madya(IV/e) dibebaskan sementara dari jabatannya apabiladalam waktu 1 tahun sejak menduduki jabatan /pangkat tidak dapat mengumpulkan Akminimal 10 dan 25 dari kegiatan tugas pokok

PEMBEBASAN SEMENTARA JABATAN ARSIPARIS Pembebasan sementara bagi arsiparis ditetapkana oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atas rekomendasi tim penilai; Didahului dengan peringatan dari pejabat yang berwenang menetapkan PAK Paling lambat 6 bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan Tetap melaksanakan tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya

Pembebasan sementara lainnya - Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disipilin penurunan pangkat -Diberhentikan sementara sbg PNS -Ditugaskan scr penuh di luar Arsiparis -Menjalani CLTN kecuali persalinan ke 4 dst -Tugas belajar lebih dari 6 bulan

Pengangkatan Kembali -Arsiparis yang telah berhasil mengumpulkan angka kredit yg ditentukan dapat diangkat kembali -Arsiparis yang telah selesai menjalani masa hukuman atau cuti atau tugas belajar dapat diangkat kembali - Arsiparis yg jika berdasar keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan yang tetap tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan

-Arsiparis yg selesai ditugaskan scr penuhdi luar jabatan arsiparis dapat diangkat kembali bila usianya maksimal 54 tahun -Pengangkatan kembali dalam jabatan arsiparis adalah menggunakan angka kredit yang terakhit ditambah angka kredit dari tugas pokok arsiparis yang diperoleh selama masa pembebasan sementara

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN: Dalam jangka waktu 1 th sejak diangkat dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Dalam jangka waktu 1 th sejak diangkat dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan(sebesar 10 a.k bagi Arsiparis Penyelia, III/d, dan 25 a.k bagi Arsiparis Madya,IV/e) Dijatuhi hukuman disiplin PNS dg tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai hukum tetap kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat

JAM KERJA EFEKTIF PERTAHUN 1 Tahun = 365 hari Cuti Tahunan = 12 hari ------------------------ = 353 hari Hari Minggu = 52 hari = 301 hari Hari Libur Resmi = 14 hari = 287 hari Jam Kerja = 37, 5 jam / minggu Waktu Efektif = 70 % X 37,5 jam = 26 jam / minggu Atau = 26 : 6 = 4.33 jam / hari Waktu Efektif 1 (satu) Tahun = 287 X 4,33 jam / hari = 1. 244, 38 jam (dibulatkan menjadi 1.250 jam ) Catatan : Tidak termasuk hari ijin keperluan penting / sakit

RUMUS PENCARIAN UNTUK PENETAPAN ANGKA KREDIT RUMUS PENCARIAN UNTUK PENETAPAN ANGKA KREDIT JAK AK = ------ BK AK = ANGKA KREDIT UNTUK SETIAP KEGIATAN JAK = JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DICAPAI BK = BEBAN KERJA YANG DIINGINKAN (misalnya = 4 tahun)

Contoh : Target ……. Tahun GOL. II/c – II/d 20 AK = ------------- = 0 Contoh : Target …….. Tahun GOL. II/c – II/d 20 AK = ------------- = 0.004 1250 X 4 GOL. II/c – II/d 20 AK = ------------- = 0.008 1250 X 2

Contoh : Target ……. Tahun GOL. III/a – III/b 50 AK = ------------- = 0 Contoh : Target …….. Tahun GOL. III/a – III/b 50 AK = ------------- = 0.02 1250 X 2 GOL. II/d – III/a 50 AK = ------------- = 0.01 1250 X 4

STATUS BERKAS PENILAIAN Kelengkapan DUPAK menjadi milik Tim Penilai Berkas-berkas yang belum/tidak dinilai dapat dikembalikan atas permintaan Arsiparis ybst Tim penilai dapat memberikan copy dari surat-surat pernyataan yang telah dinilai kepada Arsiparis yang memerlukan setelah PAK terbit, apabila ingin mengetahui catatan hasil penilaian yang dibuat Tim penilai Tim penilai dapat memberikan copy DUPAK halaman terakhir pada angka IV, V dan VI kepada Arsiparis yang memerlukan untuk mengetahui catatan2 yang dibuat Tim Penilai Retensi PAK dan berkas2 penilaian mengacu pada JRA kepegawaian

Arsiparis di waktu lalu Arsiparis masa kini

Terima Kasih