MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
POTENSI KERAWANAN PEMILU
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PANDUAN GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Divisi pengawasan bawaslu ri
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
PEDOMAN TEKNIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
PENGAWASAN PARTISIPATIF
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU BY. DEISY T. SOPUTAN,S.PD.,M.HUM KOORDIV SDM, ORGANISASI, DATA DAN INFORMASI.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
TIM ASSISTENSI BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA M. Amir Nashiruddin BAWASLU DIY.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014. sulastio

Tugas Relawan 1. Memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan Pemilu yang diawasi. 2. Mencatat, mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Pokja sesuai tingkatan dan menginformasikannya kepada struktur pengawas sesuai tingkatan.

Metoda Pengawasan. 1. Mencatat Metoda Pengawasan. 1. Mencatat. Proses ini dilakukan oleh koordinator atau relawan pengawas Pemilu pada saat mengawasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Relawan pengawas Pemilu harus selalu siap dengan catatan dan alat dokumentasi agar dapat menangkap kejadian atau peristiwa yang terkait pelanggaran atau informasi tentang dugaan pelanggaran. Pencatatan dilakukan dalam jurnal yang tersedia. 2.  Mengumpulkan data Semua data yang telah dicatat oleh koordinator atau relawan dikumpulkan kemudian diuraikan secara jelas, singkat, dan padat dalam jurnal yang tersedia. Hal ini di maksudkan untuk mempermudah pada saat data tersebut dianalisis.

3. Melaporkan Pada bagian ini, koordinator atau relawan membuat sebuah laporan dari hasil pemantauan yang dilakukan berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh di lapangan. Jika temuan tersebut berbentuk pelanggaran, maka koordinator atau relawan harus melaporkan kepada pihak yang berwenang atau menyerahkan bentuk temuan itu ke PPL, Panwascam, atau Panwas Kab/Kota. 4. Melakukan Advokasi Atau Usulan Perbaikan Koordinator atau relawan yang sedang memantau jalannya proses tahapan Pemilu dituntut untuk dapat melakukan advokasi sebagai upaya perbaikan sistem. Sebagai kegiatan yang terorganisir tentunya kegiatan advokasi harus selalu dikoordinasikan dengan struktur Pokjanas dan Bawaslu.

5. Melakukan Evaluasi dan Rekomendasi Kegiatan gerakan sejuta relawan ini harus mampu memberikan rekomendasi perbaikan. Di akhir program ini nanti akan diselenggarakan FGD untuk membahas sejumlah temuan dan merumuskan sejumlah usul perbaikan.

Obyek Pengawasan 1. Tahapan Kampanye dan titik rawan, 2 Obyek Pengawasan 1.Tahapan Kampanye dan titik rawan, 2.Politik transaksional dan titik rawan, 3. Tahapan Pungut Hitung dan titik rawan. Periode Pengawasan. a. Sesuai dengan Tahapan Pemilu b. Masa tenang 6 s.d 8 April 2014 dan 9 April 2014 c. Tanggal 9 April s.d 11 April 2014

Jenis Pelanggaran yang menjadi Fokus Pengawasan. Kampanye : 1 Jenis Pelanggaran yang menjadi Fokus Pengawasan. Kampanye : 1. Kampanye diluar jadwal, 2. Kampanye di tempat Ibadah dan fasilitas pendidikan, 3. Kampanye menggunakan fasilitas Negara, 4. Kampanye oleh Pejabat Negara tertentu yang dilarang, 5. Kampanye mengunakan isu sara, 6. Money Politic (politik uang), 7. Kampanye Negatif (negative campaign), 8. Kampanye rapat umum.

Tahapan Masa Tenang 1. Serangan fajar seperti pemberian uang di hari tenang, 2. Kampanye di masa tenang (termaksud iklan terselubung), 3. Mengumumkan hasil survey Kampanye Negatif (negative campaign) .  

Tahapan Pungut Hitung 1. Manipulasi penghitungan Suara, 2 Tahapan Pungut Hitung 1. Manipulasi penghitungan Suara, 2. Mobilisasi pemilih, 3. Pemilih siluman (Ghost voters), 4. Menghalangi pemilih, 5. Intimidasi pemilih, 6. Politik Uang (pra bayar dan pasca bayar) baik kepada pemilih atau petugas KPPS, 7. Pelanggaran administrasi (antara lain: DPT, DCT tidak ditempel di TPS, terdapat alat peraga disekitar TPS, saksi, pemantau tidak diperbolehkan masuk diareal TPS, dll, 8. Masalah logistik (segel rusak, kekurangan dan kerusakan logistic di TPS, kualitas logistik di TPS Sseperti tinta mudah luntur, 9. Sisa surat suara di TPS.

Relawan GSRPP menggunakan jurnal dalam pelaporan Relawan GSRPP menggunakan jurnal dalam pelaporan. Jurnal laporan informasi awal (5W1H)   Nama Relawan : Alamat Lengkap : No. Identitas Relawan : Jenis kelamin :

NO WAKTU TAHAPAN BENTUK PELANGGARAN URAIAN KEJADIAN BUKTI (bila ada)

PEDOMAN DAN POLA RELAWAN

Kode Etik : 1. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai demokrasi. 2. Tidak berpihak; Relawan pengawas Pemilu harus menjaga sikap mandiri dan adil. 3. Profesional; Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan dengan tepat, sistematik dan dapat diakui kebenarannya (bisa diverifikasi). 4. Anti kekerasan; Relawan pengawas Pemilu dilarang melakukan tindakan yang memicu kekerasan. 5. Menjunjung tinggi aturan hukum; Relawan pengawas Pemilu harus menghormati segala aturan hukum yang terkait serta menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Sukarela; Relawan pengawas Pemilu menjalankan tugasnya dengan semangat kerelawanan dengan penuh tanggung jawab.

7. Integritas; Relawan pengawas Pemilu menjaga nama baik Relawan Pengawas Pemilu. 8. Jujur; Relawan pengawas Pemilu melaporkan hasil pengawasan mereka dengan jujur sesuai dengan fakta yang terjadi. 9. Obyektif; Relawan pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan yang obyektif dan sejalan dengan tujuan pemantauan. 10. Kerjasama; Relawan pengawas Pemilu bekerjasama dengan lembaga pengawas Pemilu dan stakeholder Pemilu lainnya dalam proses pengawasan mereka.

11. Transparan; Relawan pengawas Pemilu terbuka dalam melaksanakan tugas pengawasan dan dapat menjelaskan metode, data, analisa dan kesimpulan terkait dengan laporan pengawasan mereka. 12. Senantiasa rendah hati, menghormati masyarakat dan nilai-nilai setempat. 13. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Tidak memberikan janji-janji muluk dan meminta pelayanan dari masyarakat. Bekerja dengan senang hati dan menebarkan optimisme.

HAK DAN KEWAJIBAN RELAWAN

Hak : 1. Mendapatkan Buku Panduan Relawan Pengawas Pemilu yang dapat diakses melalui Website www.awaslupadu.com. 2. Mengikuti dan menerima materi bimbingan teknis atau pelatihan. 3. Mendapatkan ID Card dari Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota. 4. Mendapatkan jaminan advokasi dari Bawaslu dan perlindungan keamanan dari Polri. 5. Mendapatkan asuransi ketika melaksanakan tugas Mengawasi dan mengumpulkan informasi proses pengelenggaraan Pemilu. 6. Mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS. 7. Mendapatkan akses di wilayah pengawasannya.

Kewajiban: 1. Membaca Buku Panduan Relawan Pengawas Pemilu dengan teliti. 2. Mengawasi tahapan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, tahapan Pemungutan Suara di tingkat TPS, dan tahapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota. 3. Mengisi formulir hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 4. Menyerahkan jurnal pengawasan kepada Pokja sesuai tingkatan dan menginformasikan kepada struktur pengawas sesuai tingkatan. 5. Mematuhi kode etik Relawan Pengawas Pemilu. 6. Menggunakan ID Card (tanda pengenal) selama menjalankan tugas pengawasan Pemilu. 7. Menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu. 8. Menghormati adat istiadat dan budaya setempat. 9. Menjamin akurasi data dan informasi hasil pengawasan Pemilu yang telah dilakukan