Pajak Bumi & Bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Bangunan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Obyek Pajak: digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Obyek Pajak: merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik; digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan
Penghitungan Pajak Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak Tarif PBB = 0,5% Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Jual Kena Pajak
Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% ari Nilai Jual Obyek Pajak.
Nilai Jual Kena Pajak obyek pajak perkebunan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak; obyek pajak kehutanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak; obyek pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak; obyek pajak lainnya : sebesar 40% dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 atau lebih; sebesar 20% dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti;
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak setinggi-tingginya Rp 12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
Perhitungan Pajak didasarkan pada keadaan Objek Pajak tanggal 1 Januari
Administrasi Dalam rangka pendataan, Subyek Pajak wajib mendaftarkan Obyek Pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak. SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak, selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh Subyek Pajak.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi selambat lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
Dirjen Pajak mengeluarkan SKP dalam hal : apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran; apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Denda sebesar 25 % atas pajak yang tidak atau kurang dibayar
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ; Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; Surat Ketetapan Pajak.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT dan SKP kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan
PBB dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Imbangan sbb : 90% Daerah, dengan rincian : 16,2% untuk provinsi 64,8% untuk kabupaten/kota 9% biaya pemungutan