Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
Advertisements

By. Hardivizon, M.Ag. Hadis 1. Sumber hukum kedua dalam Islam 2. Lafalnya dari redaksi Nabi Muhammad sendiri, maknanya dari Allah 3. Kebanyakannya khabar.
Hukum Islam. Definisi Hukum Islam: Hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Syari’at Fiqh Ditetapkan secara langsung dan tegas oleh.
SEBAB –SEBAB PERBEDAAN MAZHAB
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
KHILAFAH ABBASYIAH (132 H/750 M-656 H/1258 M)
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
IJTIHAD OLEH : RINNANIK, S.H.I
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sumber Pengembangan Hukum Islam
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam
Sejarah Singkat Munculnya Mazhab Dalam Islam
MAZHAB FIKIH DALAM ISLAM
A GAMA I SLAM DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I.
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Sejarah Hukum Islam II (Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan)
Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam
SEJARAH & PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan 12 Sejarah Hukum Islam III
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
PEMIKIRAN FIQIH.
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEJARAH PEMBUKUAN HADITH & IDEOLOGI ORIENTALIS MENGENAI HADITH
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
HUKUM KELUARGA DI NEGARA MUSLIM
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Universitas Indonesia
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
Madzhab Fiqh Oleh: M. Anas Danussana Kamal
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
MASA KEJAYAAN ISLAM YANG DINANTIKAN KEMBALI Periodesasi Sejarah Islam Kemajuan Islam pada Periode Klasik Tokoh-tokoh Kejayaan Islam Menelaah Perkembangan.
TARIKH dan KEBUDAYAAN ISLAM
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
الوحدة اﻹسلأمية ضروريتها الحياتية للمسلمين
SUMBER AJARAN ISLAM Bagus Setiawan Dwi Ayu Setyaningrum
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Sesi 1 Qawaid Fiqhiyyah.
Sessi 1 Qawaid Fiqhiyyah
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
Perundangan Zaman Tadwin
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Transcript presentasi:

Periodesasi Tasyri’ Zeni Luthfiyah, S.Ag.,M.Ag. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Periode Rosul, yaitu periode insya’ dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan), berlansung 22 tahun yaitu semenjak diangkat menjadi rasul sampai wafatnya rasulullah. Periode Sahabat, yaitu periode tafsir dan takmil (penafsiran dan penyempurnaan) berlangsung selama 90 tahun, sejak wafat rasulullah sampai 11 H atau akhir abad pertama hijri. Periode Tadwin yaitu pembukuan dan munculnya imam mujtahid serta perkembangan dan kematangan hukum selama 250 tahun. Periode taqlid, yaitu periode jumud dan wuquf (beku dan berhenti) berlangsung mulai abad keempat hijri

Periode Tadwin Masa pembukuan Hukum Islam Berlangsung selama 250 tahun yaitu mulai bagian kedua abad VII sampai abad ke-X M. Di masa khalifah Umayyah (662-750) dan khalifah Abbasiyah (750-1258M), maka sering di katakan hukum fikih berkembang di masa Umayyah dan berbuah dimasa zaman Abbasiyah. Hukum Islam Mengalami puncak keemasan pada zaman abbasiyah ditandai dengan: Lahirnya para ahli fikih Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fikih Islam Munculnya berbagai teori hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh umat Islam sampai sekarang.

Klasifikasi Mujtahid (Perumus Teori Hukum) menurut kualitas Mujtahid Mutlak, yaitu orang yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fikih berdasarkan ijtihad, mereka itu antara lain; abu Hanifah, Malik bin Anas, As-Syafi’I, dan Ahmad bin Hambal. Mujtahid madhab, yaitu orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak, sehingga garis-garis hukum Islam menjadi lebih Jelas. Mujtahid Fatwa, yaitu orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid madhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasehat. Ahli Tarjih, Yaitu orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanyadapat membandingkan mana yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang telah ada serta memberi penjelasan atau komentar atas pendapat yang berbeda yang dikemukakan oleh para mujtahid.

Faktor-faktor terjadinya perumusan tasyri’ Wilayah Islam Sudah sangat luas, terbentang dari perbatasan India-Tionkok di Timur dan sampai Spanyol (Andalusia) di sebelah Barat. Mereka mempunyai cara hidup dan kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman yang jelas yang mengatur tinglah laku mereka dalam berbagai bidang hidup dan kehidupan. Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan dari landasan untuk membangun serta mengembangkan hukum fikih Islam Telah tersedia pula ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ {الأنعام:57} “Hukum adalah hak Allah, Dia menerangkan yang benar dan Pemberi keputusan yang terbaik”

4 Imam Mujtahid yang masih bertahan sampai sekarang AbuHanifah(MadhabHanafiyah):700-767 M. Ia hidup di Kufah, Irak yang jauh dari Madinah, sehingga tidak banyak mengetahui Sunnah Nabi, keadaan masyarakat berbeda dengan masyarakat Madinah, yaitu masyarakat kota yang heterogen sehingga intensitas penggunaan sumber hukum berbeda. Maka pengambilan hukumnya banya menggunakan pendapat atau pemikiran sendiri dengan qiyas atau disebut Ahlu Ra’yu.Madhab ini dianut sekarang di Turki, Syiria, Afganistan, Pakistan, Cina, dan Uni Sovyet. Di Syiria Libanon dan Mesir menjadi madhab hukum resmi. Sumber hukum yang dipergunakan: Al-Qur’an, Sunnah dan Ra’yu, dengan Ijma’, qiyas, istihsan serta urf atau adat istiadat yang baik masyarakat setempat sebagai metode menemukan hukum..

Malik Bin Anas (madhab Malikyah): 713-795 M Mengenbangkan pahamnya di Madinah, oleh karenanya banyak mempergunakan Sunnah dalam memecahkan masalah hukum. Dia juga seorang pengumpul sunnah yang di sebut al-Muwatho’. Sekarang banyak berkembang di Maroko, Aljazair, Libya, Mesir Selatan, Sudan,Bahrai,, dan Kuwait. Sumber hukumnya adalah al-Qur’an, dan Sunnah nabi, dengan Ijma’ penduduk Madinah, qiyas dan masalih al-mursalah (kemaslahatan atau kepentingan umum) sebagai metodenya atau alat menemukan hukum untuk diterapkan pada suatu kasus yang konkret. إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً {النساء: 10} “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu memakan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api (neraka) yang menyala-nyala”

Muhammad Idris As-Syafi’I (madhab Syafi’iyah): 767-820 M Muhammad Idris As-Syafi’I (madhab Syafi’iyah): 767-820 M. Belajar hukum fikih Islam dari para mujtahid madhab Hanafi dan Malik bin Anas, sehingga tahu betul kedua aliran hukum tentang sumber hukum maupun metode yang dipergunakan maka dapat menyatukan dan merumuskan sumber hukum Islam baru. Dalam kepustakaan hukum Islam ia disebut sebagai Master architect (arsitek agung) sumber-sumber hukum Islam, karena menyusun ilmu usl fiqh yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fikih islam dengan kitab Ar-Risalah . Sumber hukum Islam yang dipakai adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Terkenal mempunyai du pendapat yang disebut qoul qodim (pendapat lama) yang dikeluarkan di Bagdad (Iraq) dan qoul jadid yang dikeluarkan di kairo (Mesir), dari sini terlihat bahwa faktor waktu dan tempat memoengaruhi pemikiran dan hasil pemikiran hukum walaupun sumbernya sama. Madhab ini banyak dikuti di Mesir, Palestina, Muangthai, Filipina, malaysiya dan Indonesia. Sumber hukum yang dipakai : al-Qur’an, Sunnah, Ijmak dan qiyas dan istishab yaitu penerusan berlakunya ketentuan hukum yang telah ada, karena tidak terlihat adanya dalil yang mengubah ketentuan hukum tersebut

Ahmad bin Hambal (Madhab Hambaliyah) : 781-855 M belajar hukum islam dari berbagai sumber termasuk dari Syafi’i. selain ahli hukum juga ahli hadist, menyusun kitab hadist al-Musnad. Menjadi pendapat resmi negara Saudi Arabia dan paling sedikit penganutnya. Sumber hukum yang dipakai, mengutamaka al-Qur’an dan Sunnah.

SELAMAT BERDISKUSI