 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Sengketa Pajak.
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Putusan Arbitrase.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Etika dan Profesionalisme TSI
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERMOHONAN KEPAILITAN
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
Hak Desain Industri Miko Kamal
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Materi 13.
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
UPAYA HUKUM.
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi

 Teknologi Informasi, teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan menyebarluaskan informasi.  Akses, perbuatan memasuki, memberikan instruksi atau melakukan komunikasi dgn fungsi logika, aritmatika, atau memori dari komputer, sistem komputer atau jarkom  TTD digital/TTD elektronik, tanda jati diri yang berfungsi sbg pengesahan oleh pengguna melalui metode elektronik/prsedur yg ditentukan

 Sertifikat tanda tangan, sertifikat yg dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TTD digital berdasar ketentuan yg berlaku.  Lembaga sertifikasi TTD digital, lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat digital

 Perkembangan TI yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dan melahirkan bentuk perbuatan hukum baru  pencurian credit card.  Adanya globalisasi menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masy. Dunia.  Pemanfaatan TI mempunyai peranan dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian.

1. Perdagangan Elektronik 2. TI dalam Perbankan 3. TI dalam Pemerintahan 4. TI dalam Bidang Kesehatan 5. Nama Domain 6. Ketentuan HAKI dalam TI 7. Cyber Law

 Perdagangan scr elektronik (PE) memiliki akibat hukum = Perdagangan Konvensional (PK).  Syarat multak PE  jujur & beritikat yang baik  betul nggak?  Dokmen dalam PE = dokumen tertulis lainnya.

 Tanda Tangan Digital (TTD)= tanda tangan biasa pada dokumen tertulis lainnya.  Sementara ini ketentuan Dokumen Elektronik TTD tidak berlaku pada: ◦ Pembuatan wasiat ◦ Surat-surat berharga selain saham yang diperdagangkan di bursa. ◦ Perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak.

 Masyarakat  gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang melakukan menyalahgunaan di bidang TI yang akibatnya dapat merugikan masy.  Jika kerugian oleh masyarakat dapat mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan TI dpt bertindak demi kepentingan masyarakat.  Ketentuan ini akan diatur dlm Peraturan Pemerintah (PP)  di Indonesia belum ada

1. Setiap orang/badan hukum/bukan badan hukum dapat mengajukan gugatan 2. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga 3. Pengadilan Niaga yang sudah ada yaitu di Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar. 4. Selain itu masih menjadi satu dengan Pengadilan Negeri

1. Gugatan diajukan ke pengadilan niaga dlm wilayah hukum tempat tinggal tergugat. 2. Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui mengacu ke hk perdata  “kejadian dimana”? 3. Kalau pihak tergugat tinggal di luar wilayah RI maka diajukan ke Pengadilan Niaga di Jakarta.

4. Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan niaga dan diterima oleh panitera dan diberi tanda terima. 5. Panitera menyampaikan ke ketua pengadilan dlm waktu 2 hari sejak gugatan didaftarkan 6. Pengadilan niaga mempelajari maksimal 3 hari 7. Sidang pemeriksaan paling lama 60 hari 8. Keputusan hrs diucapkan paling lama 90 hari dan dpt diperpanjang 30 hr atas persetujuan MA

9. Setiap putusan atas gugatan hrs memuat scr lengkap pertimbangan hukum 10. Keputusan dpt dijalankan lebih dahulu meskipun masih ada upaya lain. 11. Keputusan pengadilan niaga WAJIB disampaikan oleh juru sita paling lambat 14 hari sejak keputusan diucapkan

1. Upaya hukum putusan pengadilan niaga hanya kasasi kepada MA 2. Setelah ada keputusan MA maka upaya lain adalah Peninjauan Kembali (PK) MA 3. PK dapat dilakukan bila: Ada bukti baru yang penting Pengadilan niaga telah melakukan pelanggaran berat

4. Pengajuan PK waktunya 180 hari 5. Tata cara PK sama dengan tata cara gugatan

1. Dapat dilakukan dengan arbitrase/ penyelesaian sengketa alternatif. 2. Dilakukan dengan iktikat baik 3. Dilakukan oleh para pihak dan diberi waktu paling lama 14 hari 4. Hasil kesepakatan ditanda tangani para pihak 5. Apabila tidak mencapai sepakat para pihak boleh menunjuk seorang/lebih penasehat ahli 6. Apabila penasehat tdk dpt selesaikan dlm waktu 14 hari para pihak dpt menunjuk seorang mediator

7. Mediator diberi waktu selama 7 hari 8. Mediator hrs memegang teguh rahasia yang telah disepakati dan hrs ditandatangani para pihak paling lama 30 hari. 9. Kesepakatan harus didaftarkan ke pengadilan negeri/niaga paling lama 30 hari dan harus dilaksanakan paling lama 30 hari 10. Jika tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian alternatif maka dpt diajukan sengketa tersebut melalui arbitrase  independen (NGO)  BANI

1. Tempat berlakunya suatu peraturan 2. Di Indonesia 3. Akibatnya dirasakan di Indonesia 4. Akan lebih baik jika menggunakan teori yang ke-3 dalam cyber law

 Menggunakan nama domain yang melanggar HAKI orang lain dipidana penjara mak. 5 tahun dan atau denda maksimal 1 milyar  Ketentuan di atas dapat dilaksanakan atas pengaduan dari orang

 Dengan sengaja melawan hukum mengakses data melalui komputer/alat elektronik dengan / tanpa merusak sistem dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta  Menahan atau mengintersepsi pengiriman data melalui komputer/alat elektronik dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta  Mengintersepsi pengiriman data melalui komputer/alat elektronik sehingga menghambat komunikasi dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta

 Apabila tindak pidana dilakukan milik pemerintah atau yang digunakan untuk kepentingan nasional pidananya ditambah 1/3  Dengan sengaja/melawan hukum memasukan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak data komputer, program komputer atau data elektronik lainnya dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta