SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System) Definisi Sistem Resi Gudang adalah Kegiatan yang berkaitan dengan Penerbitan, Pengalihan, Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Resi Gudang. Resi Gudang adalah Dokumen Bukti Kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Barang adalah Setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
Pemegang Resi Gudang adalah Pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut. Pengelola Gudang adalah Pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
2. Pengertian Hak Jaminan Atas Resi Gudang Hak Jaminan atas Resi Gudang adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditur yang lain (Pasal 1 angka (9) UU SRG). Hak Jaminan dalam undang-undang ini meliputi klaim asuransi dalam hal barang sebagaimana tersebut dalam Resi Gudang diasuransikan (Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU SRG)
3. Para Pihak Dalam Jaminan Resi Gudang Kreditur yang menerima jaminan dan akan menyimpan Resi Gudang sebagai jaminan dari Debitur Debitur yang menyerahkan Resi Gudang sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di dalam gudang. Pengelola Gudang yang mengelola barang-barang debitur yang ditaruh di dalam gudang.
1). Asas-asas Hak Kebendaan a. Asas Absolut b. Asas Droit de Suite 4. Asas-Asas Hak Jaminan atas Resi Gudang 1). Asas-asas Hak Kebendaan a. Asas Absolut b. Asas Droit de Suite c. Asas Droit de Preference Pasal 12 ayat (2) UU SRG : “Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang”. Pasal 16 ayat (2) PP. 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksana UU No.9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang: “Hak Jaminan atas Resi Gudang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi kreditur Penerima Hak Jaminan terhadap kreditur lain.
2). Bersifat Accesoir Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang piutang yang menjadi perjanjian pokok. (Pasal 12 (1) UU SRG). 3). Asas Publiciteit Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang (Pasal 13 UUSRG)
4). Asas Specialiteit Akta perjanjian Hak Jaminan harus memuat Identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan Data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan Spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan Nilai Jaminan Utang; dan Nilai barang berdasarkan harga pasar saat barang di masukkan ke dalam gudang.
5). Obyek Jaminan dalam Hak Jaminan atas Resi Gudang Barang bergerak yang disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum (Pasal 1 angka (5) UU SRG). Peraturan Menteri Perdagangan RI No.26/M- DAG/Per/6/2007. Pasal 3 : ‘Barang’ dalam sistem Resi Gudang memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan, memiliki standar mutu tertentu, jumlah minimum barang disimpan.
Pasal 4 (1) : Gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dengan catatan bahwa penetapan tentang Barang ini dapat berkembang dengan rekomendasi Pemerintah Daerah, instansi terkait, asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan pada Pasal 3 (vide Pasal 4 ayat (2), Permendag No.26/M-DAG/Per/6/2007.
Akta Perjanjian Hak Jaminan 6. Tahapan Terjadinya Hak Jaminan atas Resi Gudang Akta Perjanjian Hak Jaminan (Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU SRG) Kreditur memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang Sebagai Hak Jaminan Kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang (Pasal 13 UU SRG)
Pemberitahuan disampaikan secara tertulis dengan Formulir dari Badan Pengawas dan dilengkapi dengan foto copy Perjanjian Hak Jaminan dan foto copy Resi Gudang (Pasal 17 (3) UU SRG) Dicatat dalam buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan oleh Pusat Registrasi Penerbitan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan secara tertulis atau elektronik kepada penerima hak jaminan, Pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang (Pasal 18 (1) dan (2) PP No.36/2007)
7). Hapusnya Hak Jaminan atas Resi Gudang Hapusnya utang pokok yang dijamin dengan hak jaminan dan; Pelepasan Hak Jaminan oleh Penerima Hak Jaminan (Pasal 15 UU SRG) 8). Eksekusi dalam Hak Jaminan atas Resi Gudang Pasal 16 UU SRG (1). Apabila pemberi hak jaminan cidera janji, penerima hak jaminan mempunyai hak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. (2). Penerima hak jaminan memiliki