510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Santika Beach Resort Hotel
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
Disampaikan pada acara harmonisasi pejabat fungsional
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu
PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Universitas Brawijaya
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Ka. Bagian Kepegawaian dan Organisasi
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Universitas Brawijaya
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
TABEL ANGKA KREDIT PER TAHUN GOL II A – IIID Pendidikan D.I, D.II, dan D.III GURU MATAPELAJARAN DAN GURU BIMBINGAN KONSELING/KONSELOR KRITERIA PENDIDIKAN.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Transcript presentasi:

510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (*) Program pengembangan SDM dengan rumusan pola pembinaan : 5 tahun pertama, 10 tahun pertama, 10 tahun kedua, dan 5 tahun kedua. Disampaikan oleh Asep Karsidi (Kepala Bakosurtanal) pada Kuliah Umum, Jumat, 11 Februari 2011, Auditorium Bakosurtanal

PROLOG Sistem pembinaan 510105 ini akan dibangun dan dijadikan model pembinaan SDM di Bakosurtanal dengan memanfaatkan segala peluang yang ada, mulai dari peluang memberikan kesempatan pendidikan formal dan informal untuk peningkatan kemampuan serta memberikan kesempatan menjabat jabatan struktural bagi SDM yang potensial.

DASAR HUKUM: PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS junto PP 11/2002 tentang Perubahan atas PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS; PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS; PP 100/2000, tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural junto PP 13/2002 tentang Perubahan atas PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural; PP 16/1994, tentang Jabatan Fungsional PNS junto Keppres, 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; PP 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap junto PP 47/2005 tentang Perubahan atas PP 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap; Kepmenpan Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002, tanggal 3 Desember 2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya. Peraturan Kepala Bakosurtanal 156/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakosurtanal.

TEMA YANG DIANGKAT: KENAIKAN PANGKAT JABATAN RANGKAP IJAZAH STRUKTUR ORGANISASI BAKOSURTANAL

Konsep Pembinaan SDM 5-10-10-5 Th Masa Kerja Pangkat Gol. Ruang Kenaikan Pangkat Reguler Pembinaan SDM Penata Muda Penata Muda Tk I III a III b 4 5 th I Mempersiapkan diri, Mengikuti Pendidikan dan latihan Formal dan Informal Penata Penata Tk I III c III d 8 12 –S1 10 th Mulai memiliki arah dan pembentukan jati diri, sudah S2 Pembina Pembina Tk I Pembina Utama Muda IV a IV b IV c 16 – S2 20- S3 24 II Jati diri sudah terbentuk, sudah S3, Nasional recognated/ Internasional Pembina Utama Madya Pembina Utama IV d IV e 28 32 II/terakhir Internasional, Nasional recognated, sudah Profesor.

1.KENAIKAN PANGKAT

KENAIKAN PANGKAT A. SISTEM KENAIKAN PANGKAT 1) KENAIKAN PANGKAT REGULER - TABEL GOLONGAN/RUANG KENAIKAN PANGKAT REGULER 2) KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN STRUKTURAL * TABEL GOLONGAN/RUANG JABATAN STRUKTURAL JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) TABEL GOLONGAN/RUANG JABATAN FUNGSIONAL 11 JABFUNG YANG ADA DI BAKOSURTANAL CONTOH TABEL ANGKA KREDIT (JABFUNG SURTA) B. TANGGAL PENETAPAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT C. MASA KERJA UNTUK KENAIKAN PANGKAT

KENAIKAN PANGKAT Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.   PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 2

SISTEM KENAIKAN PANGKAT Dilaksanakan berdasarkan: sistem kenaikan pangkat reguler sistem kenaikan pangkat pilihan PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Kesatu: Sistem Kenaikan Pangkat, Pasal 3

KENAIKAN PANGKAT REGULER Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3

KENAIKAN PANGKAT REGULER DAPAT DIBERIKAN SETINGKAT LEBIH TINGGI APABILA: sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, tanggal 10 Nopember 2000, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Ketiga: Kenaikan Pangkat Reguler, Pasal 7

GOLONGAN/RUANG (REGULER) BERDASARKAN PENDIDIKAN GOLONGAN/ RUANG TERENDAH GOLONGAN/ RUANG TERTINGGI SD I/a II/a SLTP I/c II/c SLTA III/b D1 D2 II/b D3 III/c D4 III/a III/d S1 S2 IV/a S3 IV/b Sumber: PP 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Bab IV Penyaringan, Pasal 11, Ayat 4, Huruf a sampai dengan h junto PP 11/2002 tentang Perubahan atas PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS Pasal 11, Ayat 4, Huruf a sampai dengan h. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Ketiga: Kenaikan Pangkat Reguler, Pasal 8, Huruf a sampai dengan h.

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 4

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN DIBERIKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG: a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bagian Keempat Kenaikan Pangkat Pilihan, Pasal 9

JABATAN STRUKTURAL Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 5

BERDASARKAN GOLONGAN/RUANG JENJANG ESELON BERDASARKAN GOLONGAN/RUANG GOLONGAN/ RUANG TERENDAH GOLONGAN/ RUANG TERTINGGI I a IV/e I b IV/d II a IV/c II b IV/b III a IV/a III b III/d IV a III/c IV b III/b V III/a Sumber: PP 13/2002 tentang Perubahan atas PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

JABATAN FUNGSIONAL Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 6

JABATAN FUNGSIONAL Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. PP 16/1994, tentang Jabatan Fungsional PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 1

JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 7

JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI BAKOSURTANAL: No. Jabatan Fungsional Instansi Pembina 1 Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2 Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 3 Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 4 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 5 Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 6 Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 7 Perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 8 Pranata Komputer Badan Pusat Statistik (BPS) 9 Pustakawan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) 10 Surveyor Pemetaan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) 11 Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN)

JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL NO. JENJANG FUNGSIONAL GOLONGAN/ RUANG KETERANGAN BESAR TUNJANGAN 1 Pelaksana Pemula II/a Sekurang-kurangnya berijazah SLTA Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Vb 2 Pelaksana II/b-II/c-II/d Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Va 3 Pelaksana Lanjulan III/a-III/b Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa 4 Penyelia III/c - III/d Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa Sumber: Keppres 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Bagian Kedua: Jenjang Jabatan Fungsional, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8

JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI NO. JENJANG FUNGSIONAL GOLONGAN/ RUANG KETERANGAN BESAR TUNJANGAN 1 Ahli Pertama III/a-III/b Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa 2 Ahli Muda III/c - III/d Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa 3 Ahli Madya IV/a-IV/b-IV/c Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIa 4 Ahli Utama lV/d - IV/e Setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Ia Sumber: Keppres 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Bagian Kedua: Jenjang Jabatan Fungsional, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SURVEYOR PEMETAAN TINGKAT TERAMPIL NO. UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT SURVEYOR PEMETAAN PELAKSANA PEMULA SURVEYOR PEMETAAN PELAKSANA LANJUTAN SURVEYOR PEMETAAN PENYELIA II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UTAMA Pendidikan Kegiatan survei Kegiatan pemetaan Pengembangan Profesi >80% 20 32 48 64 80 120 160 240 II PENUNJANG Penunjang Tugas Surveyor Pemetaan <20% 5 8 12 16 30 40 60 J U M L A H 100% 25 100 150 200 300 LAMPIRAN III: KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: 134/KEP/M. PAN/12/2002 TANGGAL: 3 DESEMBER 2002

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SURVEYOR PEMETAAN TINGKAT AHLI NO. UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT SURVEYOR PEMETAAN PERTAMA SURVEYOR PEMETAAN MUDA SURVEYOR PEMETAAN MADYA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UTAMA Pendidikan Kegiatan survei Kegiatan pemetaan Pengembangan profesi >80% 80 120 160 240 320 440 560 II PENUNJANG Penunjang Tugas Surveyor Pemetaan <20% 20 30 40 60 110 140 J U M L A H 100% 100 150 200 300 400 550 700 LAMPIRAN IV: KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: 134/KEP/M. PAN/12/2002 TANGGAL: 3 DESEMBER 2002

Jenjang Jabatan Fungsional Tabel Golongan Ruang No. Gol. Ruang Pangkat Reguler Jenjang Jabatan Fungsional Jenjang Eselon Terampil Ahli 1 I a Juru Muda - 2 b Juru Muda Tingkat I 3 c Juru 4 d Juru Tingkat I 5 II Pengatur Muda Pelaksana Pemula 6 Pengatur Muda Tingkat I Pelaksana 7 Pengatur 8 Pengatur Tingkat I 9 III Penata Muda Pelaksana Lanjutan Ahli Pertama V 10 Penata Muda Tingkat I IV b 11 Penata Penyelia Ahli Muda IV a 12 Penata Tingkat I III b 13 IV Pembina Ahli Madya III a 14 Pembina Tingkat I II b 15 Pembina Utama Muda II a 16 Pembina Utama Madya Ahli Utama I b 17 e Pembina Utama I a Sumber 1. Keppres 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Bagian Kedua: Jenjang Jabatan Fungsional, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8; 2. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Ketiga: Kenaikan Pangkat Reguler, Pasal 8, Huruf a sampai dengan h. 3. PP 11/2002 tentang Perubahan atas PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS Pasal 11, Ayat 4, Huruf a sampai dengan h. 4. PP 13/2002 tentang Perubahan atas PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, Lampiran.

TANGGAL PENETAPAN KENAIKAN PANGKAT 1 Januari; 1 April; 1 Juli; dan 1 Oktober PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Kedua: Masa Kenaikan Pangkat, Pasal 4

MASA KERJA UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERTAMA Dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Bab II: Sistem, Masa, dan Jenis Kenaikan Pangkat, Bagian Kedua: Masa Kenaikan Pangkat, Pasal 5

2. JABATAN RANGKAP

JABATAN RANGKAP Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan: Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan; Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi Pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan. PP 47/2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 29/1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap, Pasal 2, Ayat 1 dan 2

3.IJAZAH

PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Pasal 18, Ayat 2 IJAZAH Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (PNS yang mendapat ijazah), dapat diberikan apabila : a. DIANGKAT DALAM JABATAN/DIBERI TUGAS yang memerlukan pengetahuan/keahlian YANG SESUAI DENGAN IJAZAH YANG DIPEROLEH; b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan e. LULUSAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT. PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Pasal 18, Ayat 2

PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 11 ayat 5 IJAZAH Ijazah sebagaimana dimaksud adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang TELAH DIAKREDITASI* oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. Catatan: (*) Akreditasi Minimal B (Kebijakan di Bakosurtanal) PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 11 ayat 5

PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 11 ayat 6 IJAZAH (Lanjutan) Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 11 ayat 6

4. STRUKTUR ORGANISASI BAKOSURTANAL

STRUKTUR ORGANISASI BAKOSURTANAL Sumber: Peraturan Kepala Bakosurtanal 156/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakosurtanal Struktur Organisasi Lengkap KLIK DI SINI

BIODATA Nama : Asep Karsidi Tempat/Tanggal Lahir Sumedang, 7 September 1954 Status Menikah dengan 1 anak Pangkat/Golongan/Ruang Pembina/IV/d Jabatan Kepala Bakosurtanal sejak 15 Juni 2010 Agama Islam Alamat surat elektronik kepala@bakosurtanal.go.id akarsidi@bakosurtanal.go.id akarsidi@gmail.com Pendidikan Formal S1, Sarjana FMIPA Universitas Indonesia, Bidang Studi Geografi, selesai tahun 1980; S2, Pasca Sarjana IPB, Bidang Agroklimatologi, selesai tahun 1987; Post Graduate on Application of Remote Sensing and Geographic Information System for Water Resources Management, ITC, Post The Netherlands, Belanda, tahun 1990 S3 (Ph.D.) Bidang GIS dan Remote Sensing di Universitas Adelaide South Australia, selesai tahun 2003

PESAN: “Bekerja adalah bagian dari ibadah. Jabatan adalah sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hari akhir kemudian.”