HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Indonesia Kapitalis atau sosialis?
Advertisements

PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
DIDY IKA SUPRYADI, SE., MM UNIVERSITAS MATARAM
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Negara Hukum (rule of Law)
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
MANAJEMEN KOPERASI PENDAHULUAN
SISTEM EKONOMI SISTEM EKONOMI PASAR BEBAS (KAPITALIS/LIBERAL)
I. PENGERTIAN DASAR KOPERASI
Persaingan usaha.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Demokrasi Ekonomi Indonesia
Perkembangan Ekonomi Indonesia
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
MATERI PEMBELAJARAN IPS SMK KELAS XII SEMESTER 5
Sistem Perekonomian Indonesia Pasca Merdeka
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Sistem Ekonomi.
SISTEM PEREKONOMIAN YANG PERNAH BERLAKUDINDONESIA
Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Sistem Ekonomi Indonesia
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan ekonomi sesuai ideologi negaranya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
JENIS-JENIS SISTEM EKONOMI DI DUNIA
KEGIATAN YANG DILARANG
hukum administrasi (negara)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
ADZIB GAIZHA F A
Sistem Ekonomi Indonesia
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Macam – macam kebutuhan manusia
SISTEM EKONOMI.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM EKONOMI Strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Universitas Muhammadiyah Surakata
SISTEM EKONOMI SISTEM EKONOMI PASAR BEBAS (KAPITALIS/LIBERAL)
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Perekonomian Indonesia-Pertemuan ke-1
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KEGIATAN YANG DILARANG
Copyright by dhoni yusra
Sistem Ekonomi Indonesia
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U) ------------------------------------------------- P E N G A N T A R

NAMA HUKUM PERSAINGAN USAHA ------------------------------------------------------------- Antitrust Law (USA) Antimonopoly Law (Japan) Restrictive Trade Practice Law (Australia) Competition Law (Europe) Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Indonesia)

PENTINGKAH PERSAINGAN Persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah. Persaingan memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan berinovasi. Pesaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik. Menguntungkan konsumen.

MENGAPA HPU PENTING? ------------------------------------------------------------- Persaingan perlu aturan main, karena terkadang tidak selamanya mekanisme pasar dapat berkerja dengan baik (adanya informasi yang asimetris dan monopoli); Dalam pasar, biasanya ada usaha-usaha dari pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan terjadinya persaingan di antara mereka; Berkurangnya atau hilangnya persaingan memungkinkan pelaku usaha memperoleh laba yang jauh lebih besar;

TUJUAN UMUM HPU ------------------------------------------------------------- Agar persaingan yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat; Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi; Melindungi kebebasan konsumen dalam memilih dan produsen dalam berusaha; Efesiensi ekonomi; Meningkatkan kesejahteraan konsumen; Melindungi kebebasan konsumen dan produsen dalam berusaha.

TUJUAN TAMBAHAN HPU ------------------------------------------------------------- Melindungi usaha kecil; Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha; Mengendalikan inflasi.

HUKUM PERSAINGAN USAHA di INDONESIA ------------------------------------------------------------- Sebelum terbitnya UU No. 5/1999, Indonesia tidak memiliki hukum persaingan yang komprehensif; Pengaturan tentang persaingan terdapat diberbagai peraturan perundang-undangan, seperti: Pasal 382bis KUHP Pasal 1365 KUHPerdata Pasal 7 UU No.5/1984 tentang Perindustrian d.l.l.

Mengapa Indonesia baru tahun 1999 memiliki UU Persaingan Usaha Ide pembentukan sudah lama dilakukan, misalnya yang dilakukan oleh PDI, kerjasama antara FHUI dgn Departemen Perdagangan; Tetapi ide tersebut kandas karena tidak ada political will dan kondisi tidak terlalu kondusif; Ide pembentukan mendapat momentum dengan adanya LoI dengan IMF pada tanggal 29 Juli 1998 dan keinginan dari masyarakat untuk melakukan reformasi; 5 Maret 1999 Pemerintah resmi mengundangkan UU No.5 Tahun 1999 & berlaku secara nasional setahun sejak diundangkan.

Tujuan Tambahan dari Hukum Persaingan Usaha Melindungi Usaha Kecil Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha Mengendalikan inflasi Bagaimana seandainya dalam suatu kasus terkadang antara tujuan yang satu dengan tujuan yang lain bisa saling berbenturan apa yang perlu dilakukan? (Misalkan tujuan untuk meningkatkan efesiensi mungkin berbenturan dengan tujuan melindungi usaha kecil)

Latar Belakang Philosophis Yuridis UU No. 5/1999 Pasal 33 ayat (1) UUD RI: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

CIRI DEMOKRASI EKONOMI (Pasal 33 Undang-Undang Dasar) ------------------------------------------------------------- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Hal-hal yang dihindari Sistem Free Fight Liberalism yang menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarah Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia

Dominasi negara dan aparatur negara yang mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial

KENAPA NEGARA HARUS TERLIBAT Untuk menciptakan level of playing field yang adil bagi para pelaku usaha; Melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi pihak yang kuat; Negara sebagai pihak yang menerbitkan Peraturan Perundang-undangan; Negara memiliki “wewenang” menjatuhkan sanksi pidana & administratif bagi pelanggar UU Persaingan Usaha; dan Negara bertindak sebagai “wasit” bagi dunia usaha

ASAS HUKUM PERSAINGAN USAHA ------------------------------------------------------ “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum” (Pasal 2 UU No.5/1999).

TUJUAN UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA - (Psl 3 UU No menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Struktur UU No. 5 Tahun 1999 ------------------------------------------------------------- Ketentuan Umum Asas & Tujuan Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Posisi dominan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Penegakan Hukum Tata Cara Penanganan Perkara Sanksi Ketentuan lain Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup aspek materiil aspek formil

MANFAAT HUKUM PERSAINGAN (Setelah efektifnya UU 5/1999) ------------------------------------------------------------- Kalah menang dalam persaingan ditentukan dengan mempertahankan efisiensi dan peningkatan kualitas produk; Kompetisi akan melemahkan mereka yg dimanjakan oleh proteksi; Pengusaha kecil dapat masuk ke market dengan leluasa (no entry barrier); Pemerintah akan merubah kebijakan dalam menyikapi pasar yang lebih pro persaingan dan kompetitif.

UKURAN KEBERHASILAN UNDANG-UNDANG ------------------------------------------------------------- Secara filosofis dapat menciptakan keadilan Secara sosiologis memberi manfaat bagi yg menundukkan diri padanya Secara Yuridis menciptakan kepastian hukum UU sbg alat kontrol sosial UU No 5/1999 berfungsi menjaga kepentingan umum dan mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

UNDANG-UNDANG SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL ------------------------------------------------------------- UU no. 5/1999 berusaha untuk: Meningkatkan efisiensi nasional; Menumbuhkan iklim usaha yg kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yg sehat; Menumbuhkan budaya bersaing secara sehat; Menciptakan keadilan atas semua pelaku usaha.