Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE SPJ BANTUAN HIBAH Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Permen Nomor 32 tahun 2011, tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 37 ayat 1 dan 2 Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya. Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi: laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial; surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang
Dibukukan Contoh BKU (Buku Kas Umum) BULAN......... Buku Kas Umum Ditutup dengan Keadaan sbb : Penerimaan = Rp. .... Pengeluaran = Rp. .... Sisa = Rp. ..... Berupa a. Uang Tunai = Rp. ....... b. Saldo Bank = Rp. ...... Jumlah = Rp. ....... Selisih = Rp. .... Mengetahui Bendaharawan PENERIMAAN PENGELUARAN No Tgl Uraian Jumlah JUMLAH
PENGELOLAAN BANTUAN HIBAH Dibukukan Apabila ada transaksi yang harus dipungut pajak harus dipungut dan disetor ke Bank, harus dilaksanakan. Dibuatkan Bend.26 Pembelian dilampiri Kwitansi atau Nota (ditempel Meterai Rp. 0 s/d 249.999 tanpa meterai, Rp. 250.000 s/d 999.999 meteri Rp. 3.000,- Rp. 1.000.000 keatas meterai Rp. 6.000,- Di SPJ kan, lampiran harus lengkap dan benar
LAMPIRAN SPJ 1. HONORARIUM PELAKSANA KEGIATAN SK dan SURAT TUGAS Bukti Pengeluaran (kwitansi) Daftar Penerimaan Honorarium Bukti Setoran Pajak (jika ada) 2. Honorarium Instruktur/Narasumber/Moderator Bukti Kas Pengeluaran (Kwitansi) Daftar Penerimaan Honor Surat Tugas/SK Jadwal Daftar Hadir Fotocopy Pajak
LAMPIRAN SPJ 3. Belanja alat tulis kantor Bukti Kas Pengeluaran (Kwitansi) Nota Pembelian Daftar Penerimaan (apabila dibagikan kepada peserta/yuri) Fotocopy pajak 4. Belanja makanan dan Minuman rapat Undangan Rapat Daftar Hadir Notulen ditandatangani pemimpin rapat
TARIP PAJAK BELANJA BARANG : Rp. 1.000.000 – 2.000.000 PPn Diatas Rp. 2.000.000,- PPn dan PPh JAMUAN CAP WARUNG Kurang dari Rp. 2.000.000,- tidak dikenakan PPn dan PPh Lebih dari Rp. 2.000.000,- dikenakan PPh
CAP KATERING CAP RUMAH MAKAN ada tulisan Snak Kurang dari Rp. 1.000.000 dikenankan PPh 23 Diatas Rp. 1.000.000 dikenakan PPn dan PPh 23 CAP RUMAH MAKAN ada tulisan Snak Diatas Rp. 1.000.000 dikenakan PPn Rp. 2.000.000 dikenakan PPn dan PPh 22
SEWA TEMPAT PAJAK JASA Rp. 1.000.000 atau lebih dikenakan PPn dan PPh Kurang dari Rp. 1.000.000 dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 = 10 % Rp. 1.000.000 atau lebih dikenakan PPn dan PPh PAJAK JASA Berapapun dikenakan PPh Ps 23 Kalau pakai NPWP = 2 % Kalau tidak ada NPWP = 4 %
PAJAK 10 % 5 % 6 % 15 % JENIS Tanpa PPn Kena PPn Pembayaran PPN Diatas 1 juta (Kecuali untuk pembelian buku pelajaran, pembelian di warung makan, restoran , katering, sewa tempat ditempat bukan komersil) PPh Ps 21 5 % 6 % 15 % PNS Gol III Naban Tidak Punya NPWP PNS Gol IV PPh Ps 22 1,5 % atau 3% (N-PPn)x 15% atau 3% Warung makan diatas 2 jt Cuma kena PPh 22 Roti snack diatas 1 jt kena PPn & PPh 22 Selain Jamuan 1-2 jt kena PPn diatas 2 jt PPn & PPh 22 PPh Ps 23 2% atau 4 % s.d 1 jt (N-PPn)x 2% /4% Diatas 1 jt Semua Sewa Jasa Catering
Blangko Bend 26
TERIMA KASIH