PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Disusun oleh : Gebby Oktapuri Niendra Kemala D. C Rizky Arfinda Shinta Purnama.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS PENDIDIKAN
WARGA NEGARA.
Pertahanan dan Keamanan Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hukum Kewarganegaraan
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DiSusun Oleh: Dara Jelita Fanny Fadhila Lusyan Dyfa Muti Indah Rizkina WARGA NEGARA.
(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019
Transcript presentasi:

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Disusun oleh : Gebby Oktapuri Niendra Kemala D. C Rizky Arfinda Shinta Purnama

A. Hakikat Warga Negara dan Kewarganegaraan Pengertian Warga Negara Warga Negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu organisasi kekuasaaan yang di namai negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang berarti : a. Warga negara b. Petunjuk dari sebuah kota c. Sesama warga negara, sesama penduduk, orang se tanah air d. Bawahan

Rakyat adalah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya. Bangsa adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah, memiliki latar belakang tertentu serta memiliki cita-cita atau kepentingan untuk membentuk dan memiliki negara sendiri. Bangsa di bedakan dalam arti politis dan sosiologis antropologis. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Penduduk negara dapat di bedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara yang tinggal di Indonesia. Penduduk negara Indonesia adalah tiap-tiap orang yang berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia untuk waktu sementara.

2. Penentuan Warga Negara Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah segala jenis hubungan orang dengan negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Kewarganegaraan dapat menunjukkan hubungan atau pertalian hukum antara orang sebagai warga negara yang menghasilkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara ataupun negara. 2. Penentuan Warga Negara Setiap negara berwenang menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya. Negara lain tidak berhak ikut campur tangan dalam penentuan kewarganegaraan suatu negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang maka negara tidak boleh melanggar “general principles” atau asas-asas hukum internasional tentang kewarganegaraan.

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, di kenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada kelahiran di kenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. a. Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tempat di mana orang tersebut di lahirkan. Contohnya Amerika Serikat. b. Asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan berdasarkan keturunan orang tersebut. Contohnya RRC. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan persamaan derajat :

a. Asas persamaan hukum didasarkan pada a. Asas persamaan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini d iusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama dan satu. b. Asas persamaan derajat didasarkan pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Mereka dapat berbeda kewarganegaraannya.

Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipartide adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Multipartide adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua). Suatu Negara mempunyai dua stelsel kewarganegaraan : a. Stelsel aktif atau pewarganegaraan aktif, yaitu orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara. b. Stelsel pasif atau pewarganegaraan pasif, yaitu orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara.

3. Warga Negara Indonesia Dalam stelsel aktif atau pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi, yaitu hak untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara. Dalam stelsel pasif atau pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan atau tidak mau dijadikan warga negara suatu negara dapat mengajukan hak repudiasi. Hak repudiasi adalah hak yang menolak suatu kewarganegaraan 3. Warga Negara Indonesia Pasal 26 UUD 1945 : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Orang bangsa Indonesia asli adalah warga negara yang pada zaman belanda digolongkan sebagai golongan penduduk Bumiputra. Orang bangsa lain adalah orang peranakan Belanda, Thionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan setia kepada NKRI. Syarat bangsa lain menjadi warga Negara Indonesia adalah : a. Bertempat tinggal di Indonesia b. Mengakui Indonesia sebagai tanah air c. Setia kepada NKRI Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling (IS) 1927 Pasal 163, penduduk Indonesia di bagi tiga :

- Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa a. Golongan Eropa: - Bangsa Belanda - Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa - Suku bangsa lain yang hukum keluarganya samadengan golongan Eropa. b. Golongan Timur Asing : - - Golongan Tionghoa - Golongan Timur Asing bukan Cina c. Golongan Bumiputra atau pribumi : - Orang Indonesia asli dan keturunannya - Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama Undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan Indonesia adalah UU No. 62 Tahun 1958. Ketentuan pokok yang di atur dalam UU No. 62 Tahun 1958 :

a. Tentang warga negara Indonesia b. Tentang cara memperoleh kewarganegaraan c. Tentang kehilangan kewarganegaraan Yang menjadi warga negara Indonesia adalah : a. Orang yang berdasarkan perundang - undangan, perjanjian, peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI. b. Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI. c. Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, bila ayahnya berkewarganegaraan Indonesia. d. Orang yang waktu lahir, ibunya warga negara Indonesia, bila ia tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya. e. Orang yang waktu lahir, ibunya warga negara Indonesia, jika kewarganegaraan ayahnya tidak di ketahui.

f. Orang yang lahir di Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui. g. Anak yang ditemukan di Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui. h. Orang yang lahir di Indonesia, jika orang tuanya tidak mempunyai atau tidak diketahui kewarganegaraan. i. Orang yang lahir di Indonesia, tidak mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. h. Orang yang mendapat kewarganegaraan RI menurut aturan UU ini. 4. Pewarganegaraan Pewarganegaraan secara luas adalah cara atau upaya orang dalam memperoleh status sebagai warga negara suatu negara.

Pewarganegaraan secara sempit adalah salah satu cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia. Di sebut juga pewarganegaraan secara naturalisasi. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 62 Tahun 1958 : a. Kelahiran, dengan prinsip ius sanguinis dan di pakai Ius soli untuk mencegah terjadinya apatride. b. Pengangkatan anak, anak orang asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat seorang warga negara RI bila pengangkatan di anggap sah oleh pengadilan negeri. c. Permohonan, proses memperoleh kewarganegaraan setelah seorang anak berusia 18 tahun kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri tempat dia tinggal. d. Naturalisasi, kewarganegaraan RI karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman.

1. Naturalisasi biasa, yaitu mengajukan 1. Naturalisasi biasa, yaitu mengajukan permohonan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri 2. Naturalisasi istimewa, yaitu pemberian kewarganegaraan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk kepentingan negara atau telah berjasa kepada Indonesia. e. Akibat perkawinan, mendapat kewarganegaraan dari seorang wanita asing yang menikah dengan laki-laki Indonesia dan menyatakan ke menteri kehakiman setelah menikah selama 1 tahun. Turut ayah ibu, perolehan kewarganegaraan karena ayahnya atau ibunya berkewarganegaraan Indonesia Pernyataan, berlaku bagi: 1. Wanita asing yang menikah dengan laki-laki WNI setelah 1 tahun mengajukan pernyataan ke menteri kehakiman melalui pengadilan negeri

2. Seorang anak yang telah berumur 18 tahun dan tidak turut ayah ibu. 3. Seorang asing yang menjadi tentara Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh menteri pertahanan. Pada umumnya, ada dua kelompok warga negara dalam memperoleh status kewarganegaraan, yaitu: Warga negara memperoleh kewarganegaraan melalui stelsel pasif atau warga negara by operation of law. Warga negara memperoleh kewarganegaraan melalui stelsel aktif atau warga negara by registration.

Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia di perlukan bukti-bukti : a. Surat bukti kewarganegaraan yang memperoleh kewarganegaraan. b. Surat bukti kewarganegaraan yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan. c. Surat bukti kewarganegaraan yang memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan. d. Surat bukti kewarganegaraan yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan. e. Surat bukti kewarganegaraan yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan.

Kewarganegaraan RI hilang karena: a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. b. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain. c. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya sebelum berumur 18 tahun atau belum kawin. d. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya. e. Dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan dewan yang bersangkutan. f. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman. g. Tanpa izin dari Menteri Kehakiman masuk ke dalam dinas negara asing. h. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing. i. Tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. j. Selama lima tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri.

B. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Hubungan antara Warga Negara dan Negara Hubungan dan kedudukan warga Negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya Adanya hubungan khusus secara timbal balik mengakibatkan perlakuan yang berbeda antara warga Negara dan orang asing yang tinggal di Negara tersebut. 2. Kedudukan Warga Negara dalam Negara Secara teori, status dan peranan warga Negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Peranan pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga Negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan Publik. Peranan negatif merupakan aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara, khususnya dalam persoalan pribadi. Peranan positif merupakan aktivitas warga Negara untuk meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup 3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27-34 UUD 1945. Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya

Kepentingan adalah tuntutan orang atau kelompok yang diharapkan dipenuhi, dijamin, dan dilindungi oleh hukum. Hak warga Negara Indonesia sebagaimana dalam UUD 1945 : a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945) b. Hak membela Negara (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945) c. Hak berpendapat (Pasal 28 UUD 1945) Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia terhadap Negara, antara lain : a. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat1 UUD 1945) b. Kewajiban membela Negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945) c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)

Kewajiban Negara terhadap warga Negara antara lain : a. Kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil b. Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara c. Kewajiban memberi kebebasan beribadah Disamping adanya hak dan kewajiban Negara, UUD 1945 mencantumkan pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia di Indonesia tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 perubahan kedua. Hak asasi manusia bersifat universal 4. Hak dan Kewajiban Warga Negara di Berbagai Bidang a. Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan Pemerintahan

b. Hak dan Kewajiban di Bidang Politik Misalnya : Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang lalulintas ◦ Contohnya : Hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan Hak untuk mengajukan banding, kasasi, dan grasi Hak untuk mendapatkan informasi dari pemerintah b. Hak dan Kewajiban di Bidang Politik Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

Contohnya : Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu Hak untuk menyatakan pendapat c. Hak dan Kewajiban di Bidang Sosial Budaya Misalnya : Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Hak mendapatkan pendidikan gratis yang disediakan pemerintah Hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan

d. Hak dan Kewajiban di Bidang Ekonomi Misalnya : Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat Undang-undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan Contohnya : Hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup minimum Hak mendapatkan cuti e. Hak dan Kewajiban di Bidang Pertahanan Keamanan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Hak menjadi anggota TNI Hak ikut pendidikan bela negara

C. Penerapan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Warga Negara Memiliki Kedudukan yang Sama Istilah warga negara menandakan adanya hubungan yang sederajat dan timbal balik dengan negara. Warga negara memiliki hak dan kewajiban dan kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya. Di negara demokrasi, kedudukan dan perlakuan yang sama dari warga negara merupakan ciri utama sebab demokrasi menganut prinsip persamaan dan kebebasan. Di Indonesia persamaan kedudukan warga negara tersebut dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

2. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Hukum dan Pemerintahan Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum dan pemerintahan secara jelas tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Persamaan di bidang hukum atau equality before of law mengaharuskan setiap warga negara diperlakukan sama dan adil, tanpa pandang bulu oleh negara terutama aparat penegak hukum. Prinsip persamaan warga negara di bidang hukum atau equality before of law adalah jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakan keadilan dan ketertiban Prinsip persamaan di bidang hukum atau equality before of law di Indonesia dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum. Contohnya : UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

3. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Politik Contoh penerapan prinsip persamaan di depan hukum sebagai berikut. Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang tetap (asas praduga tak bersalah). Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum. Persamaan warga di bidang pemerintahan berarti setiap warga megara memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah. 3. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Politik Kedudukan warga negara dalam bidang politik tercerminkan pada Pasal 28 UUD 1945. Berdasarkan pasal ini, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya di bidang politik, yaitu dalam hal berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan. Persamaan dalam bidang politik ini menunjukan adanya demokrasi politik.

4. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Ekonomi Di Indonesia saat ini undang-undang yang berkaitan dengan bidang politik, antara lain : UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD; 4. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Ekonomi Demokrasi ekonomi di Indonesia tertuang dalam pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945 yang ciri-cirinya sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

5. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Sosial Budaya Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Contoh penerapan prinsip persamaan kedudukan di bidang ekonomi sebagai berikut. Setiap warga negara berhak untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan. Adanya jatah beras miskin (raskin) yang sama bagi yang tidak mampu. 5. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Sosial Budaya Persamaan warga negara di bidang sosial budaya berarti warga negara memiliki kesempatan, hak pelayanan yang sama dari pemerintah dalam bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni, dan iptek.

6. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan Contoh penerapan prinsip persamaan kedudukan di bidang sosial budaya sebagai berikut : Pendirian sekolah sampai ke pelosok-pelosok wilayah. Pendirian puskesmas di desa-desa. Warga berhak mengembangkan budayanya. 6. Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dilakukan melalui : Pendidikan kewarganegaraan; Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; Pengabdian sesuai profesi.

Warga negara merupakan bagian dari komponen pertahanan negara Warga negara merupakan bagian dari komponen pertahanan negara. Komponen pertahanan negara meliputi sebagai berikut : Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional ynag dapat digunakan untuk menigkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Sistem pertahanan negara dalam mengahadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan terkait.

D. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara. Kedudukan yang sama tersebut didalam konstitusi dan peraturan perundang undangan Negara mecakup bidang hokum dan pemerintahan , politik , ekonomi , sosialbudaya , dan pertahanan keamanan. Itu berarti seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai waraga Negara Indonesia. Namun dengan tetap menuruti ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku seperti undang-undang kenegaraan. Meskipun warga Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam suku , agama, ataupun budaya tetap saja semua warganya memiliki kedudukan yang sama.

Maka dari itu , kita sebagai sesame warga neghara harus saling harga menghargai. Karena darisanalah kunci untuk menjaga dan mempertahankan keharmonisan pergaulan hidup sesama warga Negara. Karena apabila tidak ada penghargaan , maka akan mudah untuk muncul ketidakpercayaan , bahkan kebencian. Hal-hal negative tersebut dapat menimbulkan adanya permusuhan dan ketidakakuran sesame warga negara yang mengakibatkan terpecahbelahnya persatuan negara. Untuk itu , rasa untuk saling menghargai bsangat diperlukan dalam kehidupan bernegara.