PENERAPAN E-CATALOGUE Direktorat Bina Obat Publik & Perbekalan Kesehatan Dit. Jen. Bina Kefarmasian & Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan
Pendahuluan E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik
E-Catalogue Obat Tahun 2014 Independen Nasional Kompetisi RKO Daftar Obat Penetapan E-Catalogue merupakan hasil kerjasama LKPP dengan Kementerian Kesehatan, yang diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi. E-Catalogue dapat diakses di website LKPP dan digunakan sebagai dasar dalam pengadaan obat di sektor pemerintah. Pengguna 3
Proses e-Catalogue Obat di Fornas Sudah diproses dalam 8 (delapan) paket, sejak 25 Nov 2013 Akan diproses dalam 3 paket
Regulasi Pendukung e-Catalogue Obat (1) Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 167 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-catalogue). Peraturan Menteri Kesehatan 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN Peraturan Menteri Kesehatan No. 63 tahun 2014 tentang Pengadaan Obat berdasarkan katalog elektronik ( e-catalogue)
Regulasi Pendukung e-Catalogue Obat (2) Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/Menkes/223/2014 Tahun 2014 tentang Harga Obat Sitostatika Keputusan Menteri Kesehatan No. KF.03.01/Menkes/312/2014 Tahun 2014 tentang Harga Dasar Obat Program Rujuk Balik
Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No. KF/MENKES/167/III/2014 Tanggal 26 Maret 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue) dan Permenkes 28 Thn 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN Pengadaan obat berdasarkan e-Catalogue secara elektronik (e-Purchasing) atau manual Dalam hal obat yang dibutuhkan tidak terdapat dalam e-Catalogue obat, proses pengadaan mengacu pada Perpres 70/ 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau pengadaan secara manual
Peraturan Menteri Kesehatan No Peraturan Menteri Kesehatan No. 63 tahun 2014 Tanggal 5 September 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue) Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
lanjut… FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue). Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual. Pembelian secara manual dilaksanakan langsung kepada Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue).
lanjut… PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib melaporkan realisasi pemenuhan permintaan obat dari FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan oleh PBF yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
lanjut… Item dan jumlah obat yang ditolak atau tdk dipenuhi oleh penyedia dilaporkan kepada LKPP dg cc kepada Binfar & Alkes, paling lambat 5 hari kerja. FKTP dan FKRTL swasta yang bekerjasama dg BPJS melakukan pengadaan obat berdasarkan e-Catalogue, prosedurnya dapat menyesuaikan dengan langkah-langkah secara manual.
PENGADAAN OBAT DENGAN PROSEDUR E-PURCHASING lanjut… PENGADAAN OBAT DENGAN PROSEDUR E-PURCHASING Apoteker Penanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat / Panitia Pengadaan Penyedia Obat / Industri Farmasi Menyusun daftar kebutuhan obat Menyusun rencana pengadaan berdasarkan e-katalog Membuat dan mengirim paket pembelian ke Penyedia melalui aplikasi e-Purchasing Menyetujui paket pembelian dan menunjuk PBF yang akan mendistribusikan obat Membantu Panitia Penerimaan dalam pemeriksaan obat Menyusun kontrak dan/atau SPK untuk PBF Melaporkan hasil persetujuan Penyedia ke PPK melalui aplikasi e-Purchasing
PENGADAAN OBAT SECARA MANUAL (OFFLINE) lanjut… PENGADAAN OBAT SECARA MANUAL (OFFLINE) Apoteker Penanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat / Panitia Pengadaan Penyedia Obat / Industri Farmasi Menyusun daftar kebutuhan obat Menyusun rencana pengadaan berdasarkan e-katalog Membuat dan mengirim paket pembelian ke Penyedia melalui surat elektronik (e-mail) Menjawab (menyetujui) surat dari Pejabat / Panitia Pengadaan dan menunjuk PBF yang akan mendistribusikan obat Membantu Panitia Penerimaan dalam pemeriksaan obat Menyusun kontrak dan/atau SPK untuk PBF Melaporkan hasil persetujuan Penyedia ke PPK
Penutup Pembelian obat dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Jika terdapat kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual langsung ke industri farmasi penyedia. Jika terdapat keluhan, agar menghubungi: HP 081281753081 dan email e_katalog@kemkes.go.id Keluhan dilengkapi: ID Paket atau Nomor Pemesanan
TERIMA KASIH