PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2011 KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH PONTIANAK, 21 NOVEMBER 2011
B I O D A T A Nama : SLAMET SUDARSO Jabatan : Kasubdit Anggaran Daerah Wil II Tempat/Tgl.Lahir : Kebumen- Jateng, 31 Des 1960 Pendidikan : S.1 Adm Negara Pangkat/Golongan : IV/a Unit Org : Ditjen Keungan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Telp Ktr & HP : (021) 3504041 & 0811150629
TUGAS DAN FUNGSI Pp no.58/2005 (Pasal 129 dan Pasal 130) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KEUANGAN DAERAH kepada pemda yg dikoordinasikan MENDAGRI PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUDA KAB/KOTA DIKOORDINASIKAN OLEH GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH.
AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PP 58/2005 Pasal 4 Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 4
JADWAL PERENCANAAN & PENGANGGARAN Pembahasan & Kesepakaan KUA & PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) 6 Penetapan RKPD (Mei) 5 7 SE KDH kepada SKPD (Juni) Musrenbang Kab/Kota (Maret) 4 8 Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) 9 3 10 Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) 2 Musrenbang Kecamatan (Februari) 1 11 Musrenbang Desa (Januari) Penetapan Perda APBD (Desember) 12 13 Penyusunan/Pengesahan DPA SKPD (Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya 5
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
LATAR BELAKANG PERMENDAGRI 32/2011 BELUM ADA ATURAN YANG JELAS DAN TEGAS ATAS BELANJA HIBAH DAN BANSOS DI DAERAH BELUM SELURUHNYA DAERAH MENETAPKAN PER KDH TTG HIBAH DAN BANSOS. ADANYA PERMASALAHAN HUKUM TERKAIT DENGAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANSOS. HASIL KAJIAN & REKOMENDASI KPK
KOMPOSISI BELANJA TIDAK LANGSUNG AGREGAT APBD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 Juta Rupiah 15,01 % 4,96 % 72,39% 7,64 % BELANJA PEGAWAI BELANJA HIBAH BELANJA BANSOS BELANJA BANKEU & LAINNYA 42
RASIO BELANJA HIBAH TERHADAP BELANJA TIDAK LANGSUNG AGREGAT APBD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 48
RASIO BELANJA BANTUAN SOSIAL TERHADAP BELANJA TIDAK LANGSUNG AGREGAT APBD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 49
RASIO BELANJA HIBAH TERHADAP BELANJA DAERAH AGREGAT APBD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 56
RASIO BELANJA BANTUAN SOSIAL TERHADAP BELANJA DAERAH AGREGAT APBD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 57
DEFINISI HIBAH BANSOS pemberian uang/barang atau jasa dari pemda kepada : - pemerintah atau - pemerintah daerah lainnya, - perusahaan daerah, - masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggara-an urusan pemerintah daerah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemda kepada: - individu, - keluarga, - kelompok dan/atau Masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi-nya resiko sosial
MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMDA Ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. RESIKO SOSIAL Kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar UU No. 11 Tahun 2009 ttg Kesejahteraan Sosial.
RUANG LINGKUP Penganggaran; Pelaksanaan dan penatausahaan; PERMENDAGRI NOMOR 32 TH 2011 MELIPUTI Penganggaran; Pelaksanaan dan penatausahaan; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMBERIAN HIBAH Penerima hibah PEMERINTAH UANG, BARANG/ JASA PEMDA LAINNYA BENTUK PERUSAHAAN DAERAH MASYARAKAT ORGANISASI KEMASYARAKATAN
LEMBAGA NON PEMERINTAHAN BANTUAN SOSIAL Penerima BANSOS INDIVIDU BENTUK UANG/ BARANG keluarga MASYARAKAT LEMBAGA NON PEMERINTAHAN
KRITERIA PEMBERIAN HIBAH Sekurang-kurangnya harus berdasar atas: Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan; Tidak wajib dan tidak mengikat; Bersifat sementara dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Memenuhi persyaratan penerima hibah.
KRITERIA BANTUAN SOSIAL SELEKTIF hanya diberikan kpD calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. MEMENUHI PERSYARATAN memiliki identitas yG jelas DAN berdomisili DALAM wil administratif pemerintahan daerah berkenaan. bersifat sementara dan tidak terus menerus, KECUALI KEADAAN TERTENTU DAPAT BERKELANJUTAN tujuan penggunaan.
HIBAH KAPADA PEMERINTAH Permenkeu Nomor 168/PMK.07/2008; PERSYARATAN PEMBERIAN HIBAH HIBAH KAPADA PEMERINTAH Permenkeu Nomor 168/PMK.07/2008; Permenkeu Nomor 40/PMK.05/2009 Permenkeu Nomor 255/PMK.05/2010 HIBAH KAPADA ORGANISASI KEMASYARAKATAN telah terdaftar pada pemda setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yg bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap. HIBAH KEPADA MASYARAKAT : memiliki kepengurusan yg jelas; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
USULAN TERTULIS CALON PENERIMA PENGANGGARAN HIBAH S K P D TERKAIT EVALUASI KEPALA DAERAH (2) (7) REKOMEN (3) RKA-PPKD (UANG) RKA-SKPD (BRG/JASA) (6) USULAN TERTULIS CALON PENERIMA (1) (3) MELALUI PYSN RKA (3) PERTIMBANGAN TAPD (4) (8) PYSN RKA (6) (5) (9) KUA & PPAS R-APBD PERDA APBD
USULAN TERTULIS CALON PENERIMA PENGANGGARAN BANSOS S K P D TERKAIT EVALUASI KEPALA DAERAH (2) (7) REKOMEN (3) RKA-PPKD (UANG) RKA-SKPD (BRG/JASA) (6) USULAN TERTULIS CALON PENERIMA (1) (3) MELALUI PYSN RKA (3) PERTIMBANGAN TAPD (4) (8) PYSN RKA (6) (5) (9) KUA & PPAS R-APBD PERDA APBD
PENCANTUMAN DALAM APBD HIBAH UANG BARANG/JASA PPKD SKPD kelompok BTL JENIS BELANJA HIBAH OBYEK BELANJA BERKENAAN. rincian obyek belanja berkenaan kelompok belanja langsung jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang DAN jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat rincian obyek belanja hibah barang dan jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan. Dalam rinciaN OBJEK belanja tercantum nama penerima dan besaran hibah.
PENCANTUMAN DALAM APBD BANTUAN SOSIAL UANG BARANG PPKD SKPD kelompok BTL JENIS BELANJA BANSOS OBYEK BELANJA BERKENAAN. rincian obyek belanja berkenaan kelompok belanja langsung jenis belanja barang & jasa, obyek belanja BANSOS barang berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat rincian obyek belanja BANSOS barang kepada pihak ketiga/ masy berkenaan. Dalam rinciaN OBJEK belanja tercantum nama penerima dan besaran BANTUAN SOSIAL
PELAKSANAAN HIBAH HIBAH BERUPA UANG = DPA-PPKD. HIBAH BERUPA BARANG/JASA = DPA-SKPD. Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran UANG ATAU JENIS BARANG ATAU JASA. Penyaluran/penyerahan hibah didasarkan pada daftar penerima hibah. Pencairan hibah uanG PenYERAHAN hibah BARANG mekanisme pembayaran langsung (LS). BUKTI SERAH TERIMA BARANG/JASA
PELAKSANAAN BANSOS BANSOS BERUPA UANG = DPA-PPKD. BANSOS BERUPA BARANG= DPA-SKPD. Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran BANSOS. Penyaluran/penyerahan BANSOS didasarkan pada daftar penerima BANSOS. PenYERAHAN hibah BARANG Pencairan BANSOS uanG mekanisme LS. </= rp. 5jt tu DAPAT MEKN TU= KWITANSI BUKTI SERAH TERIMA BARANG
Naskah perjanjian hibah daerah MEMUAT a.l. pemberi dan penerima hibah; tujuan pemberian hibah; besaran/RINCIAN PENGGUNAAN HIBAH YG AKAN DITERIMA; hak dan kewajiban; tata cara penyaluran/penyerahan tata cara pelaporan;
HIBAH PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan kpd KDH melalui PPKD tembusan SKPD terkait PEMDA a. usulan calon b. daftar penerima hibah c. NPHD d. pakta integritas penerima hibah e. bukti transfer uang atau bukti serah terima barang/jasa PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Penerima hibah berupa barang/jasa menyampaikan Lap kpd KDH melalui SKPD terkait. PENERIMA Lap. penggunaan hibah Surat peryataan tang-gungjawab penggunaan hibah Bukti pengeluaran yg lengkap dan sah /bukti serah terima barang/jasa
BANSOS PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Penerima bansos berupa uang menyampaikan laporan kepada KDH melalui PPKD tembusan SKPD terkait PEMDA a. usulan calon b. daftar penerima bansos c. pakta integritas penerima bansos d. bukti transfer uang atau bukti serah terima barang/jasa PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Penerima bansos berupa barang/jasa menyampaikan laporan kepada KDH melalui SKPD terkait. PENERIMA Lap. penggunaan bansos Surat peryataan tanggungjawab penggunaan bansos Bukti pengeluaran yg lengkap dan sah/bukti serah terima barang
MONITORING & EVALUASI SKPD terkait melakukan monev atas pemberian hibah dan bansos. Hasil monev disampaikan kpd KDH dgn tembusan kpd SKPD yg mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Dalam hal hasil monev terdapat penggunaan hibah atau bansos yg tdk sesuai dgn usulan yg telah disetujui, penerima hibah atau bansos yg bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monev hibah dan bansos diatur lebih lanjut dengan PERKADA Pemda yg telah menetapkan PERKADA yg mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bansos sebelum berlakunya Permendagri ini harus disesuaikan dengan Permendagri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2011 Pemda dapat menganggarkan hibah dan bansos apabila telah menetapkan PERKADA.
Terima Kasih