UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Privasi dan kebebasan informasi
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
KETERKAITAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN UU ITE
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Regulasi bisnis Online
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
SUNSET POLICY.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Persaingan usaha.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Sanksi Pidana dalam UU No
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Etika dan Profesionalisme TSI
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
BAB IX INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (KHUSUS)
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
PENYIDIKAN NEGARA.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENYIDIKAN.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERKULIAHAN VII.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
UU Telekomunikasi dan ITE
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
UNDANG - UNDANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK Pengantar Komputer Forensik Teknologi Informasi UNIVERSITAS GUNADARMA Fakultas Teknologi Industri Jurusan.
Transcript presentasi:

UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik Agus Riyanto, SH, LL.M

Latar Belakang Indonesia memasuki babak baru dengan disyahkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bagaian dari hukum positif yang berlaku. UU ITE ini juga membawa perubahan di dalam pola transaksi sehari-hari dari yang konvensional kepada yang serba digital. Salah satu diantaranya adalah dalam hal bertransaksi via internet yang dikenal dengan transaksi E-Commerce. UU ITE mengkategorisasikan E-Comerce sebagai bagian dari Transaksi Elektronik yaitu sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan dengan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya. Apakah UU ITE No. 11 Tahun 2008 itu ?

Anatomi UU ITE No. 11 Tahun 2008 Bab 1 Ketentuan Umum Bab 2 Azas dan Tujuan Bab 3 Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik Bab 4 Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik Bab 5 Transaksi Elektronik Bab 6 Nama Domain, HKI dan Perlindungan Hak Pribadi Bab 7 Perbuatan Yang Dilarang Bab 8 Penyelesaian Sengketa Bab 9 Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat Bab 10 Penyidikan Bab 11 Ketentuan Pidana Bab 12 Ketentuan Peralihan Bab 13 Ketentuan Penutup

Ketentuan Umum UU ITE Teknologi Informasi (TI) : suatu teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi. Informasi Elektronik (IE) : satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), eMail, telegram, telex, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti. Sistem Elektronik (SE) : serangkaian perangkat dan prosedur elektronik berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, dan/atau menyebarkan IE. Transaksi Elektronik (TE) : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Dokumen Elektronik (DE): setiap IE yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer, SE

Ruang Lingkup Berlaku UU ITE Berlaku untuk setiap orang tanpa terkecuali Melakukan “perbuatan hukum” sebagaimana yang diatur oleh ITE: tempat: di dalam atau di luar Indonesia akibat hukum: di dalam atau di luar Indonesia merugikan kepentingan Indonesia

Asas dan Tujuan UU ITE Asas Tujuan Kepastian - itikad baik Manfaat - kebebasan memilih Kehati-hatian - netral teknologi Tujuan Perdagangan & perekonomian Keadilan dan kepastian hukum Kemajuan teknologi

Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik IE dan/atau DE merupakan: alat bukti hukum yang sah perluasan Hukum Acara (Pasal 5 ayat (1) dan (2)) Ada syarat dan standar tertentu (Pasal 5 ayat (3)) Sepanjang dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhan, dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 6) Pengecualian Surat yang harus dibuat tertulis Akta notaril (Pasal 5 ayat (4))

Pengiriman Informasi Elektronik : (Pasal 8 ayat (1)) pada saat Informasi Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima telah memasuki Sistem Elektronik yang barada di luar kendali Pengirim Penerimaan (Pasal 8 ayat (2)) Informasi Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak

Penawaran Produk melalui Sistem Elektronik (Pasal 9) Pelaku Usaha wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan : Syarat kontrak; Produsen; dan Produk yang ditawarkan. Informasi yang lengkap dan benar adalah informasi yang “haruslah” memuat identitas serta status subjek hukum dankompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara dan juga informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yangditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa

Tanda Tangan Elektronik UU ITE Memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah Persyaratan: data terkait kepada penanda tangan saja; berada dalam kuasa penanda tangan; perubahan dapat diketahui; cara tertentu untuk (i) mengidentifikasi penanda tanganan, (ii) menunjukan adanya persetujan. Orang yang terlibat wajib mengamankan proses. Pelanggar bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13): Penyelenggara Sertifikasi Indonesia Berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia Penyelenggara Sertifikasi asing Harus terdaftar di Indonesia Penyelenggara wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas dan pasti (metode identifikasi dan keotentikan).

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Kewajiaban Penyelenggara SI: (i) keandalan, (ii) keamanan, (iii) pertanggungjawaban. (Pasal 15 ayat (1)) Pengecualian: force majeure. (Pasal 15 ayat (3)) Persyaratan minimum: (Pasal 16) dapat menampilkan DE dan/atau IE kembali secara utuh; dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan; memenuhi prosedur; petunjuk yang cukup;

Transaksi Elektronik UU ITE Penyelenggaraan di lingkup publik dan privat (Pasal 17) Dituangkan dalam perjanjian elektronik (Pasal 18 ayat (1)) Para pihak dapat memilih yurisdiksi hukum dan PPS (Pasal 18 ayat (2) dan (4)) Apabila tidak ada pilihan: asas hukum perdata internasional (Pasal 18 ayat (3) dan (5)) Para Pihak harus menggunakan SE yang disepakati.

Transaksi dianggap terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima (Pasal 20 ayat (1)) Persetujuan atas penawaran harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik (Pasal 20 ayat (2)) Transaksi dapat dilakukan melalui Kuasa atau Agen Elektronik (Pasal 21 ayat (1)) Tanggung Jawab Transaksi (Pasal 21 ayat (2)) dilakukan para pihak : para pihak dilakukan dengan kuasa : pemberi kuasa dilakukan oleh Agen : Penyelenggara Agen Pengecualian: force Majeure

Nama Domain, HAKI dan Privasi Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (Pasal 23 (1)) Penggunaan domain tanpa hak dapat digugat (Pasal 23 ayat (2)) Pengelola domain: Pemerintah dan Masyarakat. Pengelola domain asing harus diregistrasi (Pasal 23 ayat (5)) IE merupakan HAKI (Pasal 24) Penggunaan informasi yang bersifat pribadi harus dilakukan berdasarkan persetujuan (Pasal 25)

Perbuatan yang Dilarang UU ITE Illegal Content => Pasal 27, 28 & 29. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya IE dan atau DE yang memiliki muatan: melanggar kesusilaan; perjudian; penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; memuat berita bohong dan menyesatkan; pemerasan dan/atau pengancaman ………..… menyebarkan berita bohong …dst …………… menyebarkan informasi yang ditujukan utk rasa kebencian/ permusuhan berdasarkan SARA; berisi ancaman kekerasan (cyber stalking). Ancaman Pidana: Penjara maksimal 6-12 tahun dan/atau denda maksimal 1-2 M (Pasal 45)

Pasal 30 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain Pidana penjara maksimal antara 6-8 tahun dan/atau denda maksimal antara 600-800 juta (Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3)) Pasal 31 Intersepsi IE dan/atau DE Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal 800 juta (Pasal 47 ayat (1) dan (2)) Pasal 32 Mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, mentrasfer IE dan/atau DE Pidana penjara maksimal antara 8-10 tahun dan/atau denda maksimal antara 2-5 M (Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3)) Pasal 33 Merusak Sistem Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 M (Pasal 49)

Pasal 34 memproduksi, menjual, mengadakan, menyediakan perangkat untuk perbuatan yang dilarang Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 M (Pasal 50) Pasal 35 Manipulasi ….. IE dan/atau DE untuk tujuan agar IE dan/atau DE seolah-olah otentik Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 M (Pasal 51 ayat (1)) Pasal 36 ……yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain akibat Perbuatan Pasal 26 sampai Pasal 31 Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 M (Pasal 51 ayat (2))

Pemberatan Dalam UU ITE Perbuatan Pasal 27 ayat (1) yang menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak Ancaman pidana pokok + 1/3 pidana pokok Perbuatan Pasal 27-37 Ditujukan pada SI elektronik Pemerintah dan/atau layanan publik ancaman: pidana pokok + 1/3 pidana pokok ditujukan pada SI elektronik Pemerintah dan/atau Badan Strategis  ancaman: pidana pokok + 2/3 pidana pokok Dilakukan oleh korporasi  pidana pokok + 2/3 pidana pokok

Peran Pemerintah dan Masyarakat UU ITE Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik yang strategis yang wajib dilindungi. Lembaga Masyarakat untuk konsultasi dan mediasi.

Penyidikan UU ITE Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana (Pasal 42) Penyidik adalah Penyidik POLRI dan PPNS (Pasal 43) Penyidik harus memperhatikan aspek privasi, status kerahasiaan,, kelancaran layanan publik dan integritas data serta kepentingan umum. Obyek yang akan digeledah dan disita harus terkait dengan dugaan tindak pidana dan dimintakan izin ketua PN. PPNS berwenang, antara lain: menerima laporan atau pengaduan; memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka; memeriksa kebenaran laporan; memeriksa alat dan/atau sarana tindak pidana; menggeledah; melakukan Penangkapan dan Penahanan;

Alat Bukti UU ITE Diatur oleh pasal 44 Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan: Alat bukti berdasarkan peraturan perundang-undangan; Alat bukti lain berupa: (i) DE dan (ii) IE.

Sumber Literatur Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika : Suatu Kompilasi Kajian, RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2005 Edmon Makarim, Materi Sosialisasi RUU ITE, Depkominfo, RI, Jakarta, 2007.

Sekian dan Terima kasih