PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Hukum kepailitan.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
UPAYA HUKUM.
Hening Hapsari & Disriani Latifah
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Federasi Serikat Buruh
SITA JAMINAN.
PUTUSAN.
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Materi 12.
Materi 13.
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
UPAYA HUKUM.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PENGADILAN PAJAK.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Materi 12.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Kepailitan Dasar Hukum :
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro

Yurisdiksi Perkara Kepailitan tidak mengenal upaya banding. Upaya hukum bagi pihak yang tidak puas adalah Kasasi Lingkupnya meliputi Perkara Kepailitan dan HKI Idealnya memasukkan juga perkara perniagaan lainnnya, seperti, Perkara Persaingan Usaha, dan Perlindungan Konsumen

Arbitrase vs Pengadilan Niaga Dalam perkara PT Putra Putri Fortuna Windu vs PT Environmental Network Indonesia, Mahkamah Agung dalam: Kasasi memutuskan, berdasarkan Pasal 615 dan 616 RV yang menjadi kewenangan Arbitrase adalah perselisihan mengenai hak-hak yang dapat dikuasai secara bebas oleh pihak, yang artinya tidak ada peraturan perundang-undangan yang telah mengatur hak tersebut PK memutuskan, Kewenangan absolut arbitrase sebagai extra judicial tidak dapat mengesampingkan kewenangan khusus pengadilan niaga (extraordinary)

Hukum Acara Pasal 229 ayat (1) menyebutkan “Kecuali ditentukan lain dengan undang-undang, Hukum Acara Perdata berlaku pula terhadap Pengadilan Niaga” Maksudnya, apabila Undang-Undang Kepailitan bersifat diam atau tidak mengatur mengenai hal-hal tertentu yang menyangkut acara pengajuan permohonan pernyataan pailit, maka yang harus dirujuk adalah HIR.

Alur Pemeriksaan Perkara Didaftarkan pada tanggal permohonan didaftarkan Perubahan diajukan melalui Panitera 2 hari setelah pendaftaran permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Niaga 3 hari setelah pendaftaran Panitera menentukan hari sidang 60 hari setelah tanggal pendaftaran putusan atas permohonan pailit harus sudah dibacakan Salinan putusan harus dikirim kepada para pihak max 3 hari setelah putusan 20 hari setelah pendaftaran , sidang pertama harus digelar Kasasi Max 8 hari setelah putusan

Sifat Memudahkan Pembuktian Sederhana Putusan tingkat pertama bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij vooraad)

Pembuktian Sederhana Pasal 8 ayat (1), menyebutkan “Permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi” Penjelasan Pasal 8 ayat (1), menyebutkan “Yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalaj adanya dua atau lebih kreditor atau fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah hutang yang didalilkan oleh pemohon dan termohon tidak menghalangi dijatuhkannya putusan.”

Pembuktian Sederhana Putusan Mahkamah Agung RI No. 32K/N/1999 dalam perkara kepailitan antara PT Bank Internasional Indonesia vs Abu Hermanto, Wahyu Budiono dan PT. Surya Andalas Corporation Apabila pembuktian tidak sederhana, maka pokok sengketa harus dibuktikan di Pengadilan Negeri.

Uitvoerbaar bij Vooraad Putusan Pengadilan Niaga memiliki daya “Serta-Merta”, artinya sekalipun putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) putusan tersebut telah seketika dapat dieksekusi oleh kurator sekalipun diajukan upaya hukum kasasi atau PK

Dasar Hukum Pasal 8 ayat (7) menyebutkan, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit … harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.” Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”

Uitvoerbaar bij Vooraad Jika Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (2), Segala perbuatan kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan, adalah tetap sah dan mengikat bagi debitur.

Kewajiban Kurator setelah Putusan Maksimal 5 hari setelah tanggal putusan Kurator Wajib mengumumkan Ikhtisar Putusan dalam Berita Negara dan paling sedikit 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas