PERATURAN PERUNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

Konstitusi dan Rule of Law
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Sumber Hukum Administrasi Negara
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER SUMBER HUKUM.
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

PERATURAN PERUNDANGAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN INDONESIA

ILMU PERUNDANG – UNDANGAN == STUDI PERUNDANGAN WETTEN KENNIS

3. MEMAHAMI PENGERTIAN PERUNDANG – UNDANGAN , KHUSUSNYA DI INDONESIA 3.1. MENJELASKAN URUTAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA. 3.2. MENJELASKAN ASAS-ASAS PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. 3.3. MENJELASKAN HAK MENGUJI PERUNDANG-UNDANGAN 3.4. MENJELASKAN SAAT BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

KETETAPAN MPRS NO. XX/MPRS/1966 KETETAPAN MPR NO.V/MPR/1973 (PENGUAT) TENTANG MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI TERTIB HUKUM R.I. DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA JO. KETETAPAN MPR NO.V/MPR/1973 (PENGUAT) KETETAN MPR NO.IX/MPR/1978

DASAR HUKUM TATA URUTAN PERUNDANGAN R.I KETETAN MPR NO.IX/MPR/1978 JO. KETETAPAN MPR NO.III/MPR/2000 UNDANG-UNGANG NO. 10 TAUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANSIL,1986 : 54 DASAR HUKUM TATA URUTAN PERUNDANGAN R.I

(UNDA-USUK = HIERARCHIE = STUFENBAU DES RECHETS) TATA URUTAN PERUNDANG UNDANGAN (UNDA-USUK = HIERARCHIE = STUFENBAU DES RECHETS) DI INDONESIA UUD 1945 UNDANG-UNDANG/PPP.UU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN 5. PERATURAN DAERAH 5.1. PERATURAN PROPINSI 5.2. PERATURAN DAERAH 5.3. PERATURAN DESA

U U D PERATURAN NEGARA YANG TINGGI DALAM NEGARA, YANG MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN POKOK & MENAJADI SALAH SATU SUMBER PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA YANG KEMUDIAN DIKELUARKAN OLEH NEGARA ITU. UUD BUKAN SATU-SATUNYA SUMBER HUKUM. KASIL,1986 : 54-55

UUD : BAGIAN DARIPADA HUKUM DASAR = YANG TERTULIS KONSITUSI DISAMPING HUKUM DASAR YANG TERTULIS, BERLAKU JUGA (DAN OLEH KARENA ITU DIAKUI ADANYA) HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS. HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS : ATURAN-ATURAN DASAR YANG TIMBUL DAN TERPELIHARA DIDALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA, MESKIPUN TIDAK TERTULIS

KEBIASAAN KETATANEGARAAN PRAKTEK KETATANEGARAAN = PRAKTEK KETATANEGARAAN CONVENTION UUD KONSTITUSI

U U D 1945 UUD 1945 TERDIRI DARI : PEMBENTUKAN (DASAR & SUMBER HUKUM DARI BATANG TUBUHNYA) BATANG TUBUH 16 BAB 37 PASAL 3 PASAL ATURAN PERALIHAN 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN PENJELASAN UMUM PASAL DEMI PASAL

GRONDWET = CONSTITUTIONAL LAW = LOI CONSTITUTIONELLE = VERASUNG RECHT U U D DI INDONESIA GRONDWET = CONSTITUTIONAL LAW = LOI CONSTITUTIONELLE = VERASUNG RECHT UUD 1945 KOSTITUSI RIS UUDS 1950

UNDANG – UNDANG SALAH SATU BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN YANG DIADAKAN UNTUK MELAKSANAKAN UUD ATAUA KETETAPAN MPR UU ORGANIK

UU SEBAGAI SUMBER HUKUM ADA DUA ARTI BUYS UU SEBAGAI SUMBER HUKUM ADA DUA ARTI (RAHARDJO, SATJIPTO & SOEMITRO,RONNY H. DALAM PENGANTAR ILMU HUKUM, MODUL 1-5, 178-179)

UU DALAM ARTI MATERIAL : SETIAP KEPUTUSAN PMERINTAH YANG ISINYA MENGIKATLANGSUNG SECARA UMUM PADA SETIAP PENDUDUK. PERATURAN CONTOH : P.PUSAT : UU, PP P.DAERAH : PERDA P.SEKTOR

UU DALAM ARTI FORMAL : SETIAP PERATURAN & KETETAPAN YANG DIBENTUK OLEH ALAT PERLENGKAPAN NEGARA YANG DIBERI KEKUASAAN MEMBENTUK UU & DIUNDANGKAN SEBAGAIMANA MESTINYA. UNDANG-UNDANG CONTOH : UU NO.5/1960 PD.PPA

(RECHTERLIJKE TOETSINGSRECHT = TOETSINGSRECHT HAK MENGUJI UU (RECHTERLIJKE TOETSINGSRECHT = TOETSINGSRECHT HAK MENGUJI UU : SUATAU HAK UNTUK MENILAI/ MENGUJI APAKAH : UU ITU ISINYA/ MATERINYA BERTENTANGAN DGN UU ATAU TIDAK. PERATURAN ITU ISINYA BERTENTANGAN DGN UU ATAU KETENTUAN YANG LEBIH TINGGI ATAU TIDAK. CARA PEMBENTUKAN/PEMBUATAN DAN CARA MENGUNDANGKAN SUATAU UU BERTENTANGAN DGN KETENTUAN ATAU TIDAK.

SIAPAKAH YANG MEMPUNYAI HAK MENGUJI SECARA MATERIAL? MAKAMAH AGUNG HANYA TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN YG LERBIH RENDAH DARIPADA UU TETAPI

TIDAK TERHADAP UU MAKAMAH AGUNG RI TIDAK MEMPUNYAI HAK MENGUJI TERHADAP UUD (PASAL 31 & PENJELASAN – UU NO.5/2004) YG BERHAK MENGUJI MATERIEL UU TERHADAP UUD ADALAH MAHKAMAH KONSTITUSI. (PASAL 10 UU NO.24/2003)

STUKTUR KETATANEGARAAN SETELAH PERUBAHAN UUD1945 MPR DPD DPR PRESIDEN WAPRES KEKUASAAN HAKIM MK MA KY DPR LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF KETERANGAN : MK = MAHKAMAH KONSTITUSI MA = MAHKAMAH AGUNG KY = KOMISI YUDISIAL

SIAPAKAH YG MEMPUNYAI HAK MENGUJI SECARA FORMIL? HAKIM (PN, PT, MA) BAHKAN SEBELUM MENETAPKAN SUATU PERATURAN PERUNDANGAN LEBIH DAHULU WAJIB MENELITI, APAKAH PERATURAN PERUNDANGAN TERSEBUT TELAH SESUAI DGN CARA PEMBENTUKAN/PEMBUATAN & PENGUNDANGANNYA ATAU TIDAK CARA PEMBENTUKAN/PEMBUATAN & CARA MENGUNDANGKAN SUATAU UU DIATUR DALAM UU NO.2 TAHUN 1950, LN TAHUN 1950 NO.32 (UU TENTANG LN & PENGUMUMAN)

TERIMA KASIH