Mahkamah Pengadilan Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Sumber Hukum Internasional
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Organ Pokok Perserikatan Bangsa-bangsa
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Universitas Gadjah Mada
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Mahkamah Pidana Internasional
MEKANISME HAM PBB.
Kepailitan Badan Hukum
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
PENGADILAN PAJAK.
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Perihal Kasasi.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
PERSATUAN BANGSA BANGSA
UPAYA HUKUM.
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
UPAYA HUKUM.
Sistem Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Sumber Sumber Hukum Internasional
UPAYA HUKUM.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pert Hukum internasional.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
UPAYA HUKUM.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
ACARA PEMERIKSAAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Universitas Gadjah Mada
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Penyelesaian sengketa
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Mahkamah Pengadilan Internasional Organ Pokok Perserikatan Bangsa-bangsa Mahkamah Pengadilan Internasional

Usaha Untuk Mendirikannya Dalam konperensi di Dumbarton Oaks diputuskan bahwa Mahkamah Pengadilan yang telah didirikan oleh Liga Bangsa-bangsa yang berkedudukan di Den Haag, yaitu Permanent Court of International Justice (Mahkamah Tetap Pengadilan Internasional) akan dihapuskan dan akan diganti dengan mahkamah yang baru, yaitu “international court of justice” (Mahkamah Pengadilan Internasional) yang akan menjadi salah satu organ pokok PBB serta piagamnya akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari piagam PBB.

Lanjutan Dalam konperensi di San fransisco rancangan tersebut diterima sekaligus juga diterima status Mahkamah Pengadilan Internasional. Berdasarkan ketentuan pasal 92 piagam PBB, sebenarnya Mahkamah Pengadilan Internasional bukan merupakan organ yang baru tetapi hanya namanya sajalah yang baru.

Susunan Keanggotaan dan prosedur pemilihan Mahkamah akan terdiri dari 15 orang anggota, dengan ketentuan bahwa tidak ada 2 anggota yang mempunyai kewarganegaraan dari negara yang sama. Anggota Mahkamah dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dari daftar orang-orang yang dicalonkan dari kelompok-kelompok nasional dalam Mahkamah Arbitrasi Permanen.

Ketentuan dalam pemilihan anggota Mahkamah: Lanjutan Ketentuan dalam pemilihan anggota Mahkamah: Pemilihan dilakukan dengan tanpa memperhatikan kewarganegaraannya. Calon-calon anggota merupakan orang-orang yang mempunyai watak moral yang tinggi. Calon-calon tersebut dalam negaranya sendiri memuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim tinggi atau yang didunia telah dikenal sebagai ahli hukum dalam bidang hukum internasional. Tidak ada satu kelompok yang boleh mengajukan lebih dari 4 orang dan tidak boleh lebih dari 2 orang mereka yang mempunyai kewarganegaraan yang sama.

Lanjutan Sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris Jendral PBB mengajukan permintaan secara tertulis kepada : anggota-anggota Mahkamah Arbitrasi Permanen Negara-negara yang menjadi pihak didalam Statuta Anggota-anggota dari kelompok nasional Untuk mengirimkan daftar calon anggota mahkamah Pengadilan Internasional.

Lanjutan setelah nama-nama calon masuk, sekretaris jendral PPB akanmenyiapkan suatu daftar dari semua orang yang dicalonkan. Selanjutnya daftar calon tersebut dikirimkan kepada Majelis umum dan Dewan Keamanan, yang kemudian majelis umum dan dewan keamanan secara terpisah dan independen memlih anggota-anggota mahkamah.

Masa Jabatan Setiap hakim dari Mahkamah internasional memegang jabatannya selam sembilan tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Khusus mereka yang terpilih untuk pertama kali, 5 orang memegang jabatannya selama 3 tahun. 5 orang berikutnya memegang masa jabatannya selama 6 tahun. Dan 5 orang berikutnya lagi memegang jabatannya selama 9 tahun. Putaran selanjutnya masing-masing akan memegang jabatannya selama 9 tahun Setiap 3 tahun sekali akan diadakan pemilihan 5 orang hakim.

Wewenang Mahkamah Wewenang mahkamah meliputi semua sengketa, yang oleh para pihak diserahkan pemutusannya keapda mahkamah, dan juga semsua masalah yang secara khusus ditentukan idalam piagam PBB atau dalam traktat-traktat atau juga didalam konvensi-konvensi. Negara-negara yang menjadi pihak didalam statuta dapat setiap waktu menyatakan bahwa mereka mengakui secara terikat ipso pacto dan tanpa perjanjian khusus, dalam hubungan dengan negara lain yang menerima kewajiban yang sama, wewenang mahkamah dalam semua sengketa hukum mengenai :

Lanjutan Penafsiran suatu traktat Soal hukum internasional Adanya suatu perbuatan yang apabila dilakukan merupakan pelanggaran suatu kewajiban internasional Sifat dan jumlah penggantian suatu kerugian sebagi akibat pelanggaran kewajiban internasional 3. pernyataan-pernyataan dapat diadakan tanpa syarat atau dengan syarat timbal balik dari beberapa negara tertentu, atau waktu tertentu

Lanjutan 4. Apabila terdapat perbedaan pendapat mengeanai apakah mahkamah mempunyai wewenang mengadili atau tidak, maka hal ini akan diputuskan oleh mahkamah Disamping wewenang tersebut mahkamah pengadilan internasional juga berwenang memberi nasehat atau pertimbang (Advisory Opinion) atas semua persoalan hukum, atas permintaan badan-badan internasional sesuai dengan piagam PBB.

Sumber Hukum Yang Digunakan Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun yang khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari pada suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan guna menetapkan kaidah-kaidah hukum

Daya Mengikat Putusan Mahkamah Setiap anggota PBB yang menjadi pihak berperkara dimuka mahkamah, harus memenuhi putusan mahkamah Apabila salah satu pihak yang berperkara ingkar memenuhi kewajiban yang dilimpahkan kepadanya yang telah diputuskan oleh mahkamah, maka pihak lawan dapat minta kepada Dewan Keamanan agar memberi anjuran-anjuran atau memutuskan tentang tindakan yang akan diambil agar putusan mahkamah dilaksanakan