Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
GERAKAN MORAL NASIONAL SAY NO TO FREE SEX B’FORE MARRIED
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
POTRET KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM MEDIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
MELINDUNGI ANAK DARI KORBAN TRAFFICKING, EKSPLOITASI
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENGANIAYAAN.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
DEFINISI ANAK.
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
PEMBIDANGAN HUKUM.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Hukum dan Gender di Indonesia.
Pengarusutamaan Gender
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
Perlindungan Konsumen
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP Emmy. L. Smith Koordinator Presidium Nasional Indo - ACT Pendiri Yayasan KAKAK, Surakarta

Gambaran Umum Tidak ada definisi khusus dalam KUHP, untuk belum dewasa atau anak. KUHP menggunakan batas usia spesifik tapi kadang-kadang menggunakan term “yang belum dewasa” atau bahkan menggunakannya bersama-sama (pasal 45) Anak adalah yang belum menikah KUHP tidak mempunyai batasan yang spesifik untuk kejahatan yang dilakukan terhadap anak (pasal 77-79)

Kekerasan Seksual terhadap Anak Batas umur “statutory rape” yang dinyatakan dalam KUHP sangatlah rendah ; yakni 12 tahun (pasal 287 KUHP ayat 2). Jika diasumsikan bahwa batas umur kematangan seksual untuk anak perempuan (ditarik dari UU Perkawinan – UU No. 1/1974) adalah 16 tahun, maka ketentuan dalam KUHP secara efektif meninggalkan anak-anak yang berumur 12-16 tahun dari perlindungan terhadap “statutory rape”

Kekerasan Seksual terhadap Anak Ini berarti bahwa seorang anak perempuan yang berumur 12 tahun di Indonesia dianggap sudah cukup matang untuk berhubungan seks atas dasar suka sama suka namun dia belum boleh menikah secara legal. Dalam konteks perlindungan anak, ini berarti membiarkan anak-anak perempuan yang sudah berumur 12 tahun tapi belum mencapai 16 tahun tidak terlindungi dari eksploitasi seksual

Kekerasan Seksual terhadap Anak Sanksi pidana terhadap mereka yang melakukan “statutory rape” ditetapkan terlalu rendah (paling lama 9 tahun penjara – pasal 287), bahkan lebih rendah dari sanksi pidana untuk “rape” (paling lama 12 tahun penjara – pasal 285)

Kekerasan Seksual terhadap Anak Konsep “statutory rape” dalam KUHP tidak dinyatakan secara tegas. Hal ini bersama, bersama dengan ketiadaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum tentang asumsi-asumsi dasar menyangkut “statutory rape”, membuat anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual bahkan jika umur mereka kurang dari 12 tahun sering mengalami “kekerasan seksual” dalam bentuk lain selama proses BAP dan selama proses persidangan karena jenis-jenis pertanyaan yang diajukan oleh polisi (BAP dan oleh hakim (persidangan) pada umumnya berangkat dari asumsi anak-anak itu sudah matang secara seksual.

Kekerasan Seksual terhadap Anak KUHP dalam hal ini bersikap diskriminatif karena KUHP tidak mengakui kerawanan anak laki-laki terhadap kekerasan seksual pada umumnya atau pada “statutory rape” pada khususnya.

Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak Prostitusi Anak Perdagangan Anak Pornografi Anak

Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak KUHP yang berlaku mempidanakan para germo dan memberikan sanksi pemenjaraan paling lama 1 tahun 4 bulan (pasal 296) atau denda paling banyak Rp 15,000. Ketentuan relevan lainnya, pasal 506, hanya memberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun bagi praktek penggermoan. Namun para klien, mereka yang membeli jasa seks dari anak-anak tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan.

Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak “Pendekatan regulasi” yang digunakan oleh KUHP telah membuat isyu prostitusi diatur oleh peraturan daerah yang “melegalisir” prostitusi dalam lokalisasi resmi dan sekaligus mempidanakan pelacuran jalanan dan sebagai konseksuensinya anak-anak yang terlibat dalam prostitusi jalanan juga dikriminalisasikan.

Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak KUHP hanya mempunyai satu pasal dalam kaitan perdagangan anak untuk tujuan seksual (pasal 297). Pasal ini mengkriminalisasi perdagangan orang anak tapi tidak mendefinisikan perbuatan/tindakan apa yang merupakan perdagangan

Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak KUHP tidak secara langsung mentarget pornografi anak sehingga tidak ada definisi legal dari pornografi anak

REKOMENDASI Kekerasan Seksual Batas umur kematangan seksual harus ditingkatkan setidaknya menjadi sama dengan batas umur kedewasaan untuk menikah. Konsep statutory rape harus diintroduksikan kedalam sistim pengadilan Sanksi pidana yang cukup tinggi bagi kejahatan statutory rape harus ditetapkan

REKOMENDASI Eksploitasi Seksual Komersial Anak Mengadopsi paradigma bahwa anak-anak hanya bisa menjadi korban dan bukan pelaku kejahatan

Referensi Komentar terhadap Laporan Periodik Pertama Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Anak PBB (periode 1993 – Juni 2000). Disiapkan oleh M. Farid, dkk, untuk Koalisi Nasional Pemantau Hak Anak, 2003 Report on Laws and Legal Procedures concerning the Commercial Sexual Exploitation of Children in Indonesia, ECPAT International in collaboration with Antarini Arna and Mattias Bryneson, December 2004. A Joint Initiative by ECPAT International and Plan International to Combat the Commercial Sexual Exploitation of Children Hamzah, Andi, 2005. KUHP & KUHAP. PT Rineka Cipta