RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
RISIKO Adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan kajadian di luar kesalahan salah satu pihak.
OVERMACHT: adalah keadaan tidak terlaksananya prestasi karena hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, sehingga debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul tadi.
JENIS OVERMACHT: 1. Mutlak (sama sekali tidak mungkin bagi debitur untuk berprestasi), berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata; 2. Relatif (debitur masih mungkin berprestasi tetapi dengan pengorbanan yang luar biasa, tidak sebanding dengan apa yang ia peroleh), berasarkan Pasal 1245 KUH Perdata.
JENIS OVERMACHT: Overmacht yang bersifat tetap adalah suatu keadaan dimana debitur tidak lagi memenuhi prestasi, kalaupun debitur masih mungkin untuk memenuhi prestasi akan tetapi pemenuhan demikian tidak mempunyai arti lagi bagi kreditur; Overmacht yang bersifat sementara yaitu suatu keadaan yang mengakibatkan tertundanya pemenuhan prestasi untuk sementara waktu dan pemenuhan prestasi demikian masih mempunyai arti sebagaimana mestinya.
3 SYARAT UNTUK TERJADINYA OVERMACHT: Harus ada halangan untuk memenuhi kewajibannya; Halangan tersebut tidak terjadi karena kesalahan debitur; Tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi risiko dari debitur.
AKIBAT OVERMACHT: Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi (pada overmacht sementara, sampai berakhirnya keadaan memaksa tersebut); Gugurnya kewajiban untuk mengganti kerugian(Pasal 1244, 1245 KUH Perdata); Pihak lawan tidak perlu meminta pemutusan perjanjian; Gugurnya kewajiban untuk berprestasi dari pihak lawan
Pasal 1237 KUH Perdata (ketentuan umum): Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang”.
Pasal 1545 KUHPerdata (ketentuan khusus): “Jika suatu barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian dianggap sebagai gugur, dan pihak yang telah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah diberikannya dalam tukar menukar itu”.
CONTOH PENERAPAN DALAM KONTRAK: Pasal 15 Keadaan Memaksa (Overmacht) Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan atau kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan dan atau kemampuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua; Keadaan memaksa harus diberitahukan oleh pihak yang bersangkutan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam perjanjian selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya keadaan memaksa.
CONTOH LAIN: Pasal 15 Keadaan Memaksa (Overmacht) Jika sebagai akibat dari suatu keadaan memaksa terjadi halangan atau keterlambatan yang dialami oleh suatu Pihak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari kontrak ini sampai 6 (enam) bulan atau lebih maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu kontrak di antara para pihak.