Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan Final
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Revaluasi Aktiva Tetap
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Objek Pajak Penghasilan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Transcript presentasi:

Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I) Perlakuan Pajak atas Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)

Dasar Hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Subjek Pajak Dalam Negeri Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; PASAL 2 ANGKA (3) HURUF b

Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan PASAL 4 ANGKA (1 ) HURUF b

hibah/bantuan PMK No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang meneriman harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan Pasal 1 huruf c menyebutkan bahwa Harta hibah, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh badan pendidikan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 2 angka (3) menyebutkan bahwa Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan Pasal 3 angka (1) menyebutkan bahwa ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.

Pasal 23 Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; PASAL 23 ANGKA (1) HURUF a

KEP-395/PJ./2001 PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN PASAL 1 HURUF b DISEBUTKAN BAHWA HADIAH ATAU PENGHARGAAN PERLOMBAAN ADALAH HADIAH ATAU PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN MELALUI SUATU PERLOMBAAN ATAU ADU KETANGKASAN PASAL 2 ANGKA (2) HURUF C DISEBUTKAN BAHWA DALAM HAL PENERIMA PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN TERMASUK BUT DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN SEBESAR 15% DARI JUMLAH BRUTO

PROGRAM HIBAH KOMPETISI BERBASIS INSTITUSI (PHK-I)

PHK-I TEMA PROPOSAL PENILAIAN KEPUTUSAN PEMENANG PEMENANG

Terhutang PPh Pasal 23 Atas Penghargaan sebesar 15% Dari Jumlah Bruto DIKTI PHK-I PEMENANG PHK-I Terhutang PPh Pasal 23 Atas Penghargaan sebesar 15% Dari Jumlah Bruto

Pemotongan PPh Pasal 23 dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan

TERIMA KASIH