Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I) Perlakuan Pajak atas Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
Dasar Hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Subjek Pajak Dalam Negeri Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; PASAL 2 ANGKA (3) HURUF b
Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan PASAL 4 ANGKA (1 ) HURUF b
hibah/bantuan PMK No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang meneriman harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan Pasal 1 huruf c menyebutkan bahwa Harta hibah, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh badan pendidikan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 2 angka (3) menyebutkan bahwa Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan Pasal 3 angka (1) menyebutkan bahwa ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
Pasal 23 Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; PASAL 23 ANGKA (1) HURUF a
KEP-395/PJ./2001 PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN PASAL 1 HURUF b DISEBUTKAN BAHWA HADIAH ATAU PENGHARGAAN PERLOMBAAN ADALAH HADIAH ATAU PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN MELALUI SUATU PERLOMBAAN ATAU ADU KETANGKASAN PASAL 2 ANGKA (2) HURUF C DISEBUTKAN BAHWA DALAM HAL PENERIMA PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN TERMASUK BUT DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN SEBESAR 15% DARI JUMLAH BRUTO
PROGRAM HIBAH KOMPETISI BERBASIS INSTITUSI (PHK-I)
PHK-I TEMA PROPOSAL PENILAIAN KEPUTUSAN PEMENANG PEMENANG
Terhutang PPh Pasal 23 Atas Penghargaan sebesar 15% Dari Jumlah Bruto DIKTI PHK-I PEMENANG PHK-I Terhutang PPh Pasal 23 Atas Penghargaan sebesar 15% Dari Jumlah Bruto
Pemotongan PPh Pasal 23 dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan
TERIMA KASIH