Penggolongan ahli waris Bilateral Dzul Faraidh Dzul Qarabat Mawali Patrilineal Dzul Faraidh Ashabah a. Ashabah Binafsihi b. Ashabah Bilghairi c. Ashabah Maalghairi 3. Dzul Arham
Ayat-ayat kewarisan QIV: 7 Bagi Laki Laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapaknya Bagi Laki Laki ada hak bagian dari harta peninggalan Aqrabun (Kerabatnya) Bagi Perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapaknya Bagi Perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan Aqrabun (Kerabatnya)
Q.IV: 11 Anak laki laki : anak perempuan = 2:1 Dua Orang anak perempuan atau lebih = bersekutu dalam 2/3 Satu orang anak perempuan = 1/2
Ibu dan Bapak, jika pewaris ada anak = masing-masing 1/6 Jika pewaris tidak ada anak, Ibu = 1/3 (Bapak bagian sisa / Dzul Qarabat) Jika Pewaris tidak ada anak, tetapi ada saudara, Ibu = 1/3
Q.IV : 12 Suami, pewaris tidak ada anak = ½ Suami, pewaris ada anak = ¼ teori kewarisan Isteri, pewaris tidak ada anak = ¼ (bersekutu) Isteri Pewaris ada anak = 1/8 (bersekutu)
Seorang saudara laki-laki/ perempuan = 1/6 Dua orang atau lebih saudara laki-laki atau perempuan = bersekutu dalam 1/3
Mawali tolan seperjanjian Q.IV: 33 Mawali Anak Mawali saudara Mawali tolan seperjanjian
Q.IV: 176 a. Pengertian kalalah : Mati punah, tanpa meninggalkan walad Patrilineal Tidak Mempunyai anak laki-laki Ayah sudah meninggal Bilateral Tidak mempunyai anak,baik laki-laki Maupun perempuan
Seorang saudara laki-laki = seluruh harta (Dzul qarabat) b. Seorang saudara perempuan = ½ Seorang saudara laki-laki = seluruh harta (Dzul qarabat) Dua orang saudara perempuan atau lebih = bersekutu dalam 2/3 Ada saudara laki-laki dan perempuan = 2:1
Penggunaan QIV.12.g .h DAN Q.IV : 176 Bilateral Q.IV : 12 g.h = Jika bapak masih hidup Q.IV: 176 = Jika Bapak sudah meninggal Patrilineal Q.IV : 12 g.h = Jika saudara seibu Q.IV: 176 = Jika saudara seayah atau kandung