Penggolongan ahli waris

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Materi Pertemuan IX Pembagian Harta Peninggalan Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa dapat menerapkan bagian ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Pola perkawinan endogamy
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
Mudharabah dan Musyarakah
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
III. Hukum Kekeluargaan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Faraid Minggu 5.
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Penggolongan ahli waris Bilateral Dzul Faraidh Dzul Qarabat Mawali Patrilineal Dzul Faraidh Ashabah a. Ashabah Binafsihi b. Ashabah Bilghairi c. Ashabah Maalghairi 3. Dzul Arham

Ayat-ayat kewarisan QIV: 7 Bagi Laki Laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapaknya Bagi Laki Laki ada hak bagian dari harta peninggalan Aqrabun (Kerabatnya) Bagi Perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapaknya Bagi Perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan Aqrabun (Kerabatnya)

Q.IV: 11 Anak laki laki : anak perempuan = 2:1 Dua Orang anak perempuan atau lebih = bersekutu dalam 2/3 Satu orang anak perempuan = 1/2

Ibu dan Bapak, jika pewaris ada anak = masing-masing 1/6 Jika pewaris tidak ada anak, Ibu = 1/3 (Bapak bagian sisa / Dzul Qarabat) Jika Pewaris tidak ada anak, tetapi ada saudara, Ibu = 1/3

Q.IV : 12 Suami, pewaris tidak ada anak = ½ Suami, pewaris ada anak = ¼ teori kewarisan Isteri, pewaris tidak ada anak = ¼ (bersekutu) Isteri Pewaris ada anak = 1/8 (bersekutu)

Seorang saudara laki-laki/ perempuan = 1/6 Dua orang atau lebih saudara laki-laki atau perempuan = bersekutu dalam 1/3

Mawali tolan seperjanjian Q.IV: 33 Mawali Anak Mawali saudara Mawali tolan seperjanjian

Q.IV: 176 a. Pengertian kalalah : Mati punah, tanpa meninggalkan walad Patrilineal Tidak Mempunyai anak laki-laki Ayah sudah meninggal Bilateral Tidak mempunyai anak,baik laki-laki Maupun perempuan

Seorang saudara laki-laki = seluruh harta (Dzul qarabat) b. Seorang saudara perempuan = ½ Seorang saudara laki-laki = seluruh harta (Dzul qarabat) Dua orang saudara perempuan atau lebih = bersekutu dalam 2/3 Ada saudara laki-laki dan perempuan = 2:1

Penggunaan QIV.12.g .h DAN Q.IV : 176 Bilateral Q.IV : 12 g.h = Jika bapak masih hidup Q.IV: 176 = Jika Bapak sudah meninggal Patrilineal Q.IV : 12 g.h = Jika saudara seibu Q.IV: 176 = Jika saudara seayah atau kandung