Perbedaan Koperasi dengan Bentuk Badan Usaha Lain Pokok Bahasan Bentuk-bentuk badan usaha Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya dan gotong royong
Badan Usaha Koperasi Koperasi merupakan alternatif dari bentuk badan usaha. Koperasi merupakan pengganti bentuk usaha yang bersifat kapitalis.
Badan Usaha Koperasi Di Indonesia, koperasi mengalami perubahan: Pada zaman kebangkitan nasional, koperasi digunakan sebagai alat perjuangan. Pada awal kemerdekaan sampai tahun 1965, koperasi digunakan sebagai alat/kendaraan politik. Pada awal orde baru samapi tahun 1990-an, koperasi dijadikan kegiatan usaha yang bersifat sosial untuk mensejahterakan masyarakat. Setelah tahun 199-an, koperasi dijadikan kegiatan usaha yang bersifat sosial dan juga mencari keuntungan sehingga kedudukannya sejajar dengan badan usaha lainnya.
Bentuk Badan Usaha Bentuk-bentuk kegiatan usaha dapat dikelompokkan ke dalam dua atau tiga sektor. Pada umumnya, terdapat 2 sektor usaha, yaitu usaha yang diselenggaraka oleh swasta dan yang diusahakan oleh pemerintah. Di Indonesia, kegiatan usaha dikelompokkan ke dalam 3 sektor, yaitu usaha swasta, usaha pemerintah, dan koperasi.
Bentuk Badan Usaha 1. Perusahaan Perorangan Bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan kegiatan perusahaan. Perusahaan ini tidak memerlukan anggaran dasar. Pendirian perusahaan (di Indonesia) tidak memiliki aturan khusus. Namun beberapa lapangan kegiatan usaha memerlukan izin dari pemerintah daerah setempat.
Bentuk Badan Usaha 1. Perusahaan Perorangan (cont…) Usaha ini bermodal sangat terbatas. Untuk membiayai dan mengembangkan usaha, yang bersangkutan dapat menggunakan modal pinjaman. Tidak mengenal adanya pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi. Pengusaha mempunyai tanggun jawab yang tidak terbatas. Keuntungan bersih yang diraih perusahaan seluruhnya menjadi hak pemilik.
Bentuk Badan Usaha 2. Persekutuan Firma Adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan. Atau persekutuan dalam menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Didirikan tanpa mengeluarkan saham. Para sekutu secara bersama-sama membuat akta pendirian dari badan usaha tersebut di depan notaris, didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan di berita negara.
Bentuk Badan Usaha 2. Persekutuan Firma (cont..) Jika firma menderita kerugian dan kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran hutang-hutangnya, maka kekayaan pribadi para sekutu ikut bertanggung jawab atas pembayaran hutang-hutang tersebut. Sedangkan keuntungan yang diperoleh firma dibagi antar sekutu secara proporsional dengan banyaknya modal yang dimasukkan oleh masing- masing sekutu.
Bentuk Badan Usaha 3. Persekutuan Komanditer Adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha antara mereka yang bersedia menjalankan, memimpin dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan mereka yang memberikan pinjaman, tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Bentuk Badan Usaha 3. Persekutuan Komanditer (cont..) Memiliki dua sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan. Sekutu komanditer adalah mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutunya; tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Sekutu komplementer bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dipercayakan kepada sekutu komplementer
Bentuk Badan Usaha 4. Perseroan Terbatas (PT) Adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Modal usaha dari PT terdiri dari atas saham-saham dari pemegang saham. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemilik-pemiliknya. Dalam hal likuidasi dan jika perusahaan masih mempunyai kewajiban/hutang yang harus dibayar, maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap kerugian sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
Bentuk Badan Usaha 4. Perseroan Terbatas (PT) (cont..) Didukung oleh akta resmi dari notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akta yang disahkan tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. Perangkat organisasi PT teridir atas: rapat umum pemegang saham (RUPS), dewan komisaris, dan direksi. Jika perusahaan yang berbadan hukum PT tersebut melakukan kegiatan perbankan, maka perangkat organisasi ditambah dengan dewan audit sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia (BI).
Bentuk Badan Usaha 4. Perseroan Terbatas (PT) (cont..) Dalam PT dikenal beberapa jenis modal, yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Modal dasar adalah jumlah modal yang disebut dalam akta pendirian dan merupakan jumlah maksimum dimana perusahaan tersebut diperkenankan mengeluarkan surat-surat saham. Modal yang ditempatkan adalah mdoal yang sanggup dimasukkan dan pada waktu pendiriannya merupakan jumlah keikutsertaan para pendiri. Modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah diserahkan pada perusahaan tersebut.
Bentuk Badan Usaha 4. Perseroan Terbatas (PT) (cont..) Ada enam jenis saham dalam PT, yaitu: Saham biasa, yaitu saham dimana dividen hanya diberikan bila perusahaan memperoleh laba. Saham prioritas preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau pada saat likuidasi. Saham preferen kumulatif. Jika pada tahun tertentu perusahaan tidak mendapat keuntungan, maka dividen akan dibayar secara akumulatif pada saat perusahaan mendapat keuntungan.
Bentuk Badan Usaha 4. Perseroan Terbatas (PT) (cont..) Ada enam jenis saham dalam PT, yaitu: Saham bonus, yaitu saham yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada para pemegang saham biasa. Saham pendiri. Saham ini diberikan kepada para pendiri perusahaan sebagai imbalan atas jasa-jasanya. Saham kosong, yaitu saham yang dibeli kembali oelh perusahaan dari pemegang saham dan disimpan serhingga tidak diikutsertakan lagi dalam peredaran.
Bentuk Badan Usaha 5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Bisa berbentuk: Perusahaan jawatan (perjan)- perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari sebuah departemen. Misal: TVRI. Perusahaan umum (perum)- perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contoh: Perum Damri. Perseroan terbatas (persero)- perusahaan milik negara yang berbentuk PT dan bertujuan untuk memperoleh laba seperti halnya pada PT lainnya. Contoh: PT. BNI, PT. Garuda Indoensia.
Bentuk Badan Usaha 5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (cont..) Dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN, dikeluarkan SK Menteri Keuangan No. 840/KMK.00/1994, dimana dikatakan bahwa BUMN adalah: 1. Badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 2. Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu: BUMN patungan antara pemerintah dan daerah. BUMN patungan antara pemerintah dengan BUMN lain. Badan usaha patungan BUMN dengan swasta nasional/asing di mana negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%). Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Bentuk Badan Usaha 5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (cont..) Memiliki ciri: Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
Bentuk Badan Usaha 6. Perusahaan Daerah Didirikan dengan suatu peraturan daerah dan telah mendapat pengesahan dari instansi atasannya, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat I dan Gubernur bagi daerah tingkat II.
Koperasi vs Badan Usaha Lain 1. Siapa pengguna jasa (tujuan pendirian)? Hensi Margaretta, MBA./Manajemen Koperasi&UMKM/STIE MDP 26/11/2012
Koperasi vs Badan Usaha Lain Koperasi didirikan atas dasar kesamaan cita-cita, serta kesamaan hak dan kewajiban di antara para anggotanya. Tujuan koperasi adalah untuk menyelenggarakan usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Koperasi lebih mementingkan peningkatan kesejahteraan anggotanya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Sedangkan tujuan pendirian usaha lain (perseroan) adalah untuk menghasilkan barang dan jasa dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Prestasi perusahaan perseroan biasanya diukur dari segi jumlah keuntungan yang diperolehnya.
Koperasi vs Badan Usaha Lain 2. Siapa pemilik usaha dan permodalannya?
Koperasi vs Badan Usaha Lain Koperasi melakukan usaha dengan modal awal yang diperoleh dari simpanan pokok para anggotanya. Koperasi bisa juga memanfaatkan sumber-sumber lain, baik dari dalam maupun dari luar koperasi. Modal bisa berubah-ubah tergantung pada mutasi keluar-masuk para anggota. Modal awal perusahaan perseroan berasal dari penyertaan pertama yang dilakukan oleh para pemiliknya. Dalam perjalanannya, perusahaan perseroan dapat menambah modalnya dengan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
Koperasi vs Badan Usaha Lain 3. Siapa yang memiliki hak suara dan pemegang kekuasaan tertinggi?
Koperasi vs Badan Usaha Lain Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak di tangan rapat anggota. Masing-masing anggota koperasi memiliki hak dan kedudukan yang akan ditempuh koperasi. Kebijakan yang ditetapkan oleh rapat anggota harus dilaksanakan oleh penguruhs koperasi dan harus dipertanggungjawabkan secara periodik. Kekuasaan pada perusahaan perseroan ada di tangan pemilik (pemegang saham). Jumlah pemilikan saham akan sangat menentukan dominasi pemegang saham dalam menentukan kebijaksanaan yang akan dijalankan oleh manajemen perusahaan.
Koperasi vs Badan Usaha Lain 4. Bagaimana keanggotaan dan voting (pemilihan pengurus) itu dilakukan?
Koperasi vs Badan Usaha Lain Koperasi beranggotakan orang-orang yang menjadi pelanggan usahanya, yang bergabung dengan menyerahkan sumbangan modal dalambentuk simpanan pokok. Hubungan antara koperasi dan para anggotanya bersifat langsung. Para anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk melibatkan diri secara aktif dalam pengelolaan dan pengawasan jalannya usaha koperasi. Hubungan antar kegiatan perusahaan dengan para pemilik (pemegang saham) sifatnya tidak langsung dan tidak jelas karena memang secara konsepsional dan hukum ada pemisahan yang tegas antara fungsi pemikiran dan fungsi manajemen.
Koperasi vs Badan Usaha Lain 5. Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?
Koperasi vs Badan Usaha Lain Penentu kebijaksanaan dalam koperasi adalah pengurus. Penentu kebijaksanaannya adalah ditetapkan orang yang bersangkutan atau ditetapkan sekutunya, dan ada juga yang ditetapkan oleh direksi perusahaan.
Koperasi vs Badan Usaha Lain 6. Apa balas jasa atas modal itu terbatas?
Koperasi vs Badan Usaha Lain Balas jasa atas modal pada koperasi terbatas. Balas jasa atas modal tidak terbatas.
Koperasi vs Badan Usaha Lain 7. Siapa yang akan menerima hasil dari usaha tersebut?
Koperasi vs Badan Usaha Lain Koperasi tidak menggunakan istilah keuntungan untuk menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Selisih tersebut dikenal sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota sesuai pertimbangan jasa masing-masing anggota. Pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan jumlah pemilikan saham oleh masing-masing pemegangnya. Dalam praktik, pemegang saham mungkin juga tidak akan mendapatkan bagian keuntungan apabila hal ini dikehendaki oleh pemegang saham mayoritas.
Koperasi vs Badan Usaha Lain 8. Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian?
Koperasi vs Badan Usaha Lain Yang bertanggung jawab terhadap kerugian adalah anggota, dan sejumlah modal equity. Yang bertanggung jawab terhadap kerugian bagi perusahaan perorangna adalah pemilik, untuk firma para sekutu, dan untuk perseroan adalah pemegang saham (sejumlah saham yang dimilikinya).
Koperasi vs Gotong-Royong Asas koperasi menurut UU no.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 5 adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan. Namun koperasi tidak sama dengan gotong royong. Koperasi sebagai organisasi ekonomi didirikan dengan kesadaran untuk merebut perbaikan penghidupan. Sedangkan gotong-royong sebagai organisasi sosial diadakan karena adanya perasaan dan tanggung jawab untuk keluar dari suatu kesulitan atau kesusahan.
Koperasi vs Badan Usaha Lain Tujuan: didirikan karena kebutuhan ekonomi. Sifat: didirikan untuk waktu yang lama. Ketentuan dalam mendirikan: didirikan menurut ketentuan/peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah. Keanggotaan: mempunyai anggota yang pasti. Tujuan dari kegiatan: ditujukan terutama untuk anggota-anggota dan baru kemudian untuk masyarakat dalam lingkungan daerah kerjanya. Tujuan: diadakan karena didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan penghidupan. Sifat: hanya selama diperlukan dan akan buanar, jika yang dituju telah tercapai. Ketentuan dalam mendirikan: sesuai dengan adat kebiasaan dalam pergaulan hidup. Keanggotaan: tidak mengenal keanggotaan dan adalah semua mereka yang berkewajiban menurut hukum adat setempat. Tujuan dari kegiatan: dipusatkan untuk kepentingan umum/masyarakat.