MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta. “Das Recht wird nich gemacht, est is und wird mit dem Volke”. Hukum ditemukan, tidak dibuat (Negara/penguasa), peraturan perundang-undangan tidak lebih penting dari adat kebiasaan. Rumusan teknis hukum dibuat ahli hukum atas dasar perkembangan dan pertumbuhan hubungan hukum dalam masyarakat, dari primitif sampai modern; Undang-undang/peraturan tidak dapat diterapkan secara universal, secara umum untuk semua, setiap masyarakat mempunyai bahasa, adat istiadat, dan karenanya dapat mengembangkan hukum serta konstitusi sesuai kondisi setempat. Hukum adalah produk pengalaman berulang manusia di suatu tempat, dan waktu tertentu yang terus berulang dan bertahan. (pemikir hukum adat Indonesia: Supomo, Sudiman, Djojdiguna)
MADZHAB SOSIOLOGICAL YURISFRUDENCE (Ilmu Hukum Sosiologis) Roscoe Pound, Eugen Erlich, Benjamin Cordoza, Kantorowics, Gurvitch dll. ”hukum tidak terletak dan bersumber dari undang-undang, juga tidak berasal dari putusan pengadilan (yurisfrudensi) maupun dalam ilmu pengetahuan hukum, tetapi dalam masyarakat itu sendiri.” Sosiological Yurisfrudence mempelajari hukum sebagai hasil hubungan timbal balik dengan masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum mempelajari pengaruh perilaku masyarakat terhadap hukum. Hukum yang hidup dan terus bertahan adalah produk akal yang teruji berdasarkan pengalaman manusia dalam bermasyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
KAJIAN SY MELIPUTI : evaluasi hukum (kualifikasi hukum yang baik); kedudukan hukum tertulis dan tidak tertulis; fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial, dengan cara : pembentukan hukum yang baik (yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat), dan penerapan hukum.
MADZHAB PRAGMATICAL LEGAL REALISM (hukum Realis-Pragmatis). Oliver Wendell Holmes, John Chipman, Gray, Karl Llewellyn, Jerome Frank, William James, dll. “hokum yang diterapkan (dijalankan) dalam kenyataan adalah hukum sebenarnya, hokum bukanlah yang tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan aparat penyelenggara hokum, polisi, jaksa, hakim, advokat, atau siapa saja yang melakukan fungsi pelaksanaan hokum.” Yang menentukan nasib penjahat bukan rumusan undang-undang, melainkan pertanyaan-pertanyaan dan putusan hakim. Hokum bukanlah closed logical system melainkan open logical system.
ESENSI HUKUM PLR: praktek hukum adalah esensi hukum senyatanya; undang-undang bukan keharusan serta merta mampu wujudkan tujuan hukum, tapi dipengaruhi unsur lain di luar undang-undang; aparatur penyeleanggara hukum dan masyarakat tidak mekanis serta merta taat hukum, tetapi komponen kehidupan yang mempunyai kemampuan menyimpanginya. Jadi : Kajian terhadap proses peradilan; Hukum adalah pengalaman; Rule Sceptice; Rule Sceptics; Rule dan fakta dalam proses pengadilan amat tergantung pada terpretasi hakim; Paper rules and realis rule; Real rules : Prediksi putusan pengadilan, paper rules tidak bias menjadi prediksi putusan pengadilan.
UTILITARIANISME HUKUM/ ECONOMIC THEORY OF LAW (Jeremias Bentham, Gary Becker, Richard Posner, Bentham, James Mill, John Asutin, John Stuart Mill). “hakikat kebahagiaan adalah kenikmatan dan bebas dari kesengsaraan”. Baik buruknya tindakan manusia diukur dari baik-burukny akaibat yang dihasilkan. Tindakan dinilai baik jika menghasilkan kebaikan, dan tindakan dinilai buruk jika mengakibatkan kerugian (keburukan). Hokum yang baik adalah jika dampak-dampak (akibat) yang dihasilkan dari penerapannya adalah kebaikan, kebahagiaan sebesar-besarnya dan berkurangnya penderitaan manusia. Hokum dinilai buruk apabila penerapnnya menghasilkan akibat-akibat yang tidak adil, kerugian dan hanya memperbesar penderitaan.
LINGKUP KEGIATAN : Menganalisa logika dan efek ekonomi dari pranata hokum, norma, undang-undang dan kebijakan pemerintah; Mengidentifikasi alasan-alasan ekonomi yang mendorong perubahan hukum; Menganjurkan pembentuk hukum membuat hukum yang efisien; Fungsi hukum sebagai fasilitator pasar bebas; Kajiannya meliputi bidang: a) Hukum anti monopoli, b) hukum pajak, c) hukum perusahaan, selanjutnya bidang-bidang hukum d) perbuatan melawan hukum, hukum keuarga, hukum pidana, hukum kekluargaan, HAKI, hukum kesehatan, hukum lingkungan.
KONSEP-KONSEP DASAR PENDEKATAN EKONOMI TERHADAP HUKUM : Manusia adalah makhluk yang senantiasa memaksimalir tujuan-tujuan; Tujuan hukum adalah mewujudkan efisiensi ekonomi yang juga dapat disebut dengan ”pareto efficiency”; Efisiensi berarti keadaan dimana kesejahteraan/kekayaan seseorang atau sekelompok orang meningkat tanpa mengakibatkan penurunan kesejahteraan orang/kelompok lain dalam masyarakat; Kesejahteraan masyarakat tergantung kesejahteraan individu-individu; Kebijakan/hukum atau putusan hakim dinilai atas dasar pengaruhnya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Contoh-contoh pendekatan ekonomi dalam hukum : Lakalantas yang diselesaikan dengan biaya lebih kecil lebih baik daripada negara melakukan kebijakan hukum mengantisipasinya memalui hukum; Pencemaran lingkungan
KONSTRUKSI SUBSTANSI PEMBAHASAN ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM. REDUKSI SUBSTANSI BAHASANNYA Hukum Alam Sumber hukum-isi hukum-bentuk hukum Hukum Historis/Sejarah Hukum Masyarakat hukum –sumber hukum –bentuk hukum –isi hukum Positivisme Hukum Pembentukan hukum –bentuk hukum –isi hukum Sociological Yurisfrudence Masyarakat hukum pembentukan hukum –bentuk hukum –evaluasi hukum Pragmatic legal Realism Institusi hukum –penerapan hukum Utilitarianisme Hukum Tujuan hukum –evaluasi hukum
UNSUR-UNSUR HUKUM HASIL REDUKSI ALIRAN PEMBAHASANNYA Masyarakat hukum Hukum Alam, Sejarah Hukum, Sosiological Yurisfrundence Budaya Hukum Hukum Historis, Hukum Positif, Sosiological Yurisfrundence Esensi, Sifat dan Isi Hukum (Dimensi filosofis hokum) Semua madzhab Bentuk Hukum Hukum Alam, Sejarah Hukum, Sociological Yurisfrudence, Pragmatic legal realism Penerapan Hukum Sosiological Yurisfrundence Pragmatic legal Realism Evaluasi Hukum Utilitarianisme HukumSosiological Yurisfrundence
SEKIAN T E R I M A K A S I H