KESAKSIAN AHLI Dr. dr. YULI BUDININGSIH SpF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

TATA CARA PEMERIKSAAN.
Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.
VISUM ET REPERTUM & DOKTER FORENSIK SEBAGAI SAKSI AHLI
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PROSES PERADILAN HAM.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Materi Hukum Kesehatan
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Perbandingan pembuktian
Materi 10.
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hukum dan Malpraktik kedokteran
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
ACARA PEMERIKSAAN.
Visum & Hubungan Rekam Medis
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Perbandingan pembuktian
Transcript presentasi:

KESAKSIAN AHLI Dr. dr. YULI BUDININGSIH SpF DALAM MATERI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DI FHUI

SAKSI AHLI “A person is qualified to testify as an expert if he has special knowledge, skill, experience, training, or education sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his testimony relatives”

Pasal 179 KUHAP SETIAP ORANG YG DIMINTA PENDAPATNYA SBG AHLI KEDOKTERAN KEHAKIMAN ATAU DOKTER ATAU AHLI LAINNYA WAJIB MEMBERIKAN KETERANGAN AHLI DEMI KEADILAN.

Kualifikasi ahli Ditentukan oleh hakim Tidak diatur dalam undang-undang Diperlukan kompetensi: Hasil pendidikan / pelatihan Lamanya tidak ditentukan Kewenangan ditentukan oleh ditunjuknya oleh hakim

Sikap saksi ahli Jujur Obyektif Menyeluruh Ilmiah Imparsial Rapi, Santun, Siap, Tegas & Yakin

Bukti Ilmiah Bukti Transient (sementara) Bukti pola Bukti kondisional bau, suhu, imprints, bercak darah, dll Bukti pola percikan darah, kebakaran, jejak ban Bukti kondisional derajat kaku mayat, distribusi lebam Bukti yang dipindahkan sidik jari, DNA,

Pembuktian ilmiah Biasanya bukti sirkumstansial Membuktikan : Telah terjadi tindak pidana: mis. sebab mati, bukti disetubuhi, bukti kekerasan, dll Siapa pelaku tindak pidana : mis. sidik jari, sidik DNA, proyektil

Proof Bahwa benar telah terjadi tindak pidana Actus reus, Mens rea Kausalitas Bahwa benar terdakwa adalah pelakunya Identifikasi korban Identifikasi pelaku Dapat dipertanggungjawabkan

Actus reus mens rea Actus reus Mens rea Terjadi tindak melawan hukum Kejahatan / Pelanggaran Mens rea Suasana kebatinan pelaku Dapat kesengajaan (Dolus) Dapat kelalaian (Culpa)

Evidence vs Proof Bukti vs Pembuktian Bukti diajukan ke persidangan dalam bentuk alat bukti yang sah

Alat bukti sah Pasal 184 KUHAP : Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Hal yg umum diketahui tak perlu dibuktikan

Keterangan saksi (Pasal 185 KUHAP) “yg saksi nyatakan di sidang Tentang yg dialami, dilihat, didengar sendiri Unus testis nullum testis Satu saksi + ABS Lain = ABS Pendapat / Rekaan : Tak dibenarkan Saksi harus kompeten Saksi tak disumpah: Bukan ABS

Ketentuan mengenai saksi: (Mahkamah Konstitusi RI) 1. saksi : orang yg mengetahui peristiwa atau keadaan yg didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri; 2. keterangan saksi : ket. yg diberikan oleh seseorang dlm persidangan ttg suatu peristiwa atau keadaan yg didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri; 3.saksi wajib dipanggil scr sah dan patut; 4.jika saksi tdk hadir tanpa alasan yg sah meskipun sdh dipanggil scr patut mnrt hukum, mahkamah dpt meminta bantuan kepolisian utk menghadirkan saksi tsb scr paksa;

Ketentuan mengenai saksi: (Mahkamah Konstitusi RI) 5. saksi yg tlh dipanggil scr patut dan benar wajib hadir di persidangan yg tlh ditentukan; 6. saksi yg akan diajukan dlm persidangan, terlebih dahulu hrs menyampaikan curriculum vitae kpd kepaniteraan mahkamah sblm pelaksanaan sidang; 7. sblm memberikan ket saksi wajib mengangkat sumpah sesuai dgn agama atau kepercayaannya; 8. saksi dpt diajukan oleh pemohon, presiden/pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait atau dipanggil atas perintah mahkamah;

Keterangan ahli (Pasal 186 KUHAP) “yg ahli nyatakan di sidang” Dapat diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik/P.U dalam bentuk laporan dengan mengingat sumpah (B.A.P. Saksi ahli) Dapat memberikan pendapat sesuai keahliannya, berdasarkan data yang benar

Keterangan ahli ... Penting : Relevan / Materiel Tidak ada sanggahan (terhadap ahli atau keterangannya) Bila dokumen harus otentik Sahih dan reliable (ingat metodologi) Diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum

Obyek penalaran saksi ahli: Fakta: sudah diolah nalar yg menjadi unit yg utuh, objektif, self explained, sui generis; Temuan: belum diolah sesuai nalar ilmiah, inkoheren; Pengolahan sesuai prinsip ilmiah oleh ahli yg sah; Penalaran= linear causality+ proximate causality

Saksi a de charge =saksi ahli banding KUHAP ps 180 ayat 2: Bila timbul keberatan dari terterdakwa/ penasehat hukum thd hasil ket ahli (ayat 1)- hakim memerintahkan penelitian ulang (ayat 3) Yg dpt dilakukan oleh instansi semula dgn komposisi personil berbeda dan instansi lain RI menganut inquisitorial bukan adversarial.

Ciri saksi ahli banding Untuk meringankan tersangka/ terdakwa via kebenaran medik Meneguhkan yg sudah lurus, meluruskan yg partisan ( perbedaan iptekdok, pengalaman, penalaran) Krn alat bukti sah (VeR/ surat) termasuk bagian kesimpulannya dianggap memberatkan ybs / tidak objektif .

Cara kerja saksi ahli 1. melalui fakta objektif (di bag pemberitaan VeR/ SKM) Menyajikan / mendokumentasikan fakta2 baru hasil inferesial sebab (pelaku)- akibat(korban) dgn menggunakan tehnik terbaru yg diakui hukum Melalui kesimpulanVeR/SKM ada unsur subjekto-objektif yg nalar inferensinya.

Admissibility ... Sesuaikah bidang keilmuan si ahli ? Cukupkah kualifikasinya untuk membuat pendapat tersebut ? Jenis informasi apa yang digunakan sebagai dasar membuat pendapat ? Bagaimana konsensus masyarakat ilmuwan di bidangnya ? Adakah limitasinya ?

Daubert Ciri Ilmiah: Dapat diuji Telah dibahas oleh peer/dipublikasikan Memiliki angka kesalahan yang potensial Tingkat penerimaan yang cukup di kalangan masyarakat ilmiah terkait

Surat (Pasal 187 KUHAP) Dibuat berdasarkan sumpah atau dikuatkan sumpah Misal : B.A. yang dibuat pejabat umum (Akte) Surat yang dibuat berdasarkan prosedur yang berlaku (Rekam Medis) Keterangan ahli atas permintaan resmi (mis. Visum et Repertum) Surat-surat lain

Petunjuk (Pasal 188 KUHAP) Perbuatan atau kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan lain, atau dengan perkaranya, membuktikan… Berasal dari : Keterangan saksi Surat Keterangan terdakwa

Keterangan terdakwa (Pasal 189 KUHAP) Yang terdakwa nyatakan di sidang Tentang perbuatan yang ia lakukan, ketahui atau alami Dapat membenarkan ataupun mengingkari dakwaan Tak boleh saksi mahkota Hanya ket. Terdakwa tak dapat membuat putusan

ILMU-ILMU FORENSIK BASIC SCIENCES BEHAVIOURAL SCIENCES TEKNIK, KOMPUTER KIMIA, FARMASI, FISIKA, BIOLOGI BEHAVIOURAL SCIENCES PSIKOLOGI, PSIKO-SOSIAL MEDICAL & APLLIED SCIENCES KEDOKTERAN, KEDOKTERAN GIGI, SIDIK JARI,

TUGAS POKOK MEMBANTU PEMBUKTIAN MELALUI PEMBUKTIAN ILMIAH DOKUMENTASI INFORMASI / PROSEDUR DOKUMENTASI FAKTA DOKUMENTASIKAN TEMUAN ANALISIS DAN KESIMPULAN PRESENTASI (sertifikasi) Maka dalam aplikasi ilmu-ilmu forensik Dokter berperan sbg koordinator kriminalistik terkait korban manusia (manager), selain sbg ahli perorangan.

Tugas Pokok MASA PENYELIDIKAN / PENYIDIKAN MASA PENYIDIKAN : PEMERIKSAAN TKP ANALISIS MASA PENYIDIKAN : VISUM ET REPERTUM BAP SAKSI AHLI MASA PERSIDANGAN : KETERANGAN AHLI

DI PERSIDANGAN SEBAGAI SAKSI AHLI PEMERIKSA : SEBAGAI AHLI : MENJELASKAN VISUM ET REPERTUM MENJELASKAN KAITAN TEMUAN VER DENGAN TEMUAN ALAT BUKTI SAH LAIN SEBAGAI AHLI : MENJELASKAN SEGALA SESUATU YANG BELUM JELAS DARI SISI ILMIAH

TIDAK HANYA MEDIS AHLI KLINIK : AHLI FORENSIK MEDIKALISASI TERAPI BUKAN TERAPI, TAPI PEMBUKTIAN KOMPREHENSIF : PSIKO-SOSIAL, YURIDIS HASIL AKHIR : SERTIFIKASI

TETAPI JUGA BUKAN HUKUM TIDAK BOLEH MENGATAKAN: PEMBUNUHAN PERKOSAAN SIAPA PELAKUNYA BOLEH MENGATAKAN: PETUNJUK CARA KEMATIAN / PIDANA PETUNJUK SIAPA PELAKU

Mis. KEKERASAN KORBAN PELANGGARAN HAM? KORBAN PENGANIAYAAN? KORBAN SELF-INFLICTED? PEMBUNUHAN, BUNUH DIRI ATAU KECELAKAAN? ASPEK : HUKUM, SOSIAL, HAM

KEMATIAN CARA MATI : SEBAB MATI : MEKANISME MATI: ALAMI (SAKIT), PEMBUNUHAN, BUNUH DIRI, KECELAKAAN, TAK DIKETAHUI SEBAB MATI : KEADAAN YG MENGAWALI RANGKAIAN PATOFIS. HINGGA KE KEMATIAN MEKANISME MATI: KEADAAN PATOFIS. YG INCOMPATIBLE WITH LIFE

SEBAB KEMATIAN : DI KLINIK : DI PATOLOGI FORENSIK : MEKANISME MATI ec SEBAB MATI MIS : SYOK HEMORHAGIK ec LUKA TUSUK ABDOMEN DI PATOLOGI FORENSIK : SEBAB MATI BERAKIBAT MEKANISME MATI MIS : LUKA TUSUK ABDOMEN YG MEROBEK AORTA MENGAKIBATKAN PERDARAHAN HINGGA SYOK

DITUSUK, DITOLONG DOKTER, DIRAWAT, MATI KARENA PNEMONIA DI KLINIK : PNEMONIA ec ___(?) PNEMONIA ec NOSOKOMIAL PNEMONIA SEBAGAI KOMPLIKASI DARI LUKA TUSUK (?) DI PATOLOGI FORENSIK : LUKA TUSUK YANG MEROBEK ___ DENGAN PENYULIT PNEMONIA

PERAN DAN KEWAJIBAN DOKTER MEMBANTU PENYIDIK DALAM HAL PEMERIKSAAN KORBAN TINDAK PIDANA (UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA) MEMBERIKAN KETERANGAN AHLI BILA DIPERLUKAN DI PERSIDANGAN

CONTOH PERTANYAAN: BERCAK BERWARNA MERAH PADA DINDING DAN LANTAI BERCAK APAKAH ITU? APAKAH BERCAK DARAH? BILA BENAR ADALAH BERCAK DARAH, DARAH APAKAH ITU? DARAH MANUSIA? BILA BENAR DARAH MANUSIA, DARAH SIAPAKAH ITU? SUDAH BERAPA LAMA DARAH ITU ADA DI SANA? BERASAL DARI MANAKAH DARAH TERSEBUT?

PERTANYAAN BERIKUTNYA: APA PENYEBAB LUKA PADA KEPALA TERSEBUT? APAKAH LUKA ITU ADALAH LUKA YANG MEMATIKAN? BAGAIMANA SAMPAI LUKA TERSEBUT TIMBUL? UPAYA PEMBUNUHAN? UPAYA BUNUH DIRI? KECELAKAAN?

PERTANYAAN LANJUTAN APAKAH LUKA TERJADI SEMASA YANG BERSANGKUTAN MASIH HIDUP? KAPANKAH KORBAN MENINGGAL? ADAKAH TEMUAN PENTING LAINNYA? DAN SIAPAKAH KORBAN YAMG MALANG INI?

JAWABAN ATAS BERBAGAI PERTANYAAN TADI DAPAT DIPEROLEH DARI SEORANG YANG AHLI TENTANG TUBUH MANUSIA: DOKTER MENGGUNAKAN PENGETAHUAN KEDOKTERAN YANG DIMILIKINYA DENGAN MENDALAMI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SETIAP DOKTER WAJIB MEMBERI BANTUANNYA BILA DIMINTA OLEH PENYIDIK DALAM HAL PEMERIKSAAN KORBAN TIDAK PIDANA SANKSI PIDANA PENJARA SELAMA LAMANYA 9 BULAN BAGI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN TERSEBUT

RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN KEDOKTERAN FORENSIK KORBAN TINDAK PIDANA DAPAT MENGALAMI PERLUKAAN ATAU PERACUNAN TIDAK SEMUA KORBAN MENGALAMI KEMATIAN OBJEK PEMERIKSAAN KEDOKTERAN FORENSIK MELIPUTI KORBAN HIDUP KORBAN MATI BAGIAN TUBUH BENDA YANG DIDUGA BERASAL DARI TUBUH

CARA KEMATIAN Cara timbulnya PENYEBAB KEMATIAN pada suatu kasus apakah kekerasan yang menimbulkan kematian tersebut timbul sebagai akibat Pembunuhan, Kecelakaan atau Bunuh Diri?

Penentuan cara kematian Seringkali tidak dapat ditentukan hanya dari pemeriksaan tubuh korban saja Perlu data tambahan tentang keadaan TKP Didukung juga oleh keterangan tambahan lain, saksi mata, keadaan kejiwaan menjelang kematian dsb

Pemeriksaan di TKP Permintaan penyidik, sesuai KUHAP dan UUP Kepolisian THN 1961 NO. 13 PS 13, sesuai ketentuan psl 3 Kep Men Hankam/ Pangab no Kep/B/17/VI/1974. Motto: to toch as little as possible and to displace nothing. Foto, sketsa, Setelah pem TKP selesai maka mengumpulkan trace evidence yg ada kaitannya dgn tubuh manusia mis bercak darah, air mani yg ada di sekitar korban.

Ekshumasi Penggalian mayat yang dilakukan atas perintah penyidik dengan tujuan untuk membuat terang dan jelas suatu perkara, khususnya perkara pidana. Dasar psl 135 dan 136 KUHAP Terbebas dari aturan pasal 179 dan 180 KUHP tentang mengeluarkan mayat dengan melawan hukum.

Independensi SpF Sikap imparsialitas dokter pemeriksa harus melekat pada berbagai tugasnya. 1. yang dilibatkan pada TKP 2. yang dilibatkan pada forum konsultasi/ koordinasi 3. yang hanya menerima benda bukti/ bagian tubuh manusia resmi dari penyidik.

Terima Kasih