ASPEK HK ACARA MK
CIRI & KARAKTER PERKARA Dasar hukum utama : UUD Perkara-perkara konstitusional Putusan MK berlaku umum & mempengaruhi hukum & ketatanegaraan
ISI PERMOHONAN Tertulis, Bahasa Indonesia, ttd pemohon / kuasanya, 12 rangkap Perkara yg dimohonkan terkait dg wewenang MK Alat bukti Nama & alamat pemohon Dasar permohonan (petitum) Hal yg diminta utk diputus
JENIS & SIFAT PERSIDANGAN Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Pengucapan Putusan
1. Pemeriksaan Pendahuluan Kelengkapan administrasi Kejelasan materi permohonan Legal standing : pemohon memiliki kualifikasi utk mengajukan permohonan Wewenang MK
Pemeriksaan Pendahuluan meliputi : Identitas & kualifikasi pemohon, kewenangan bertindak & surat kuasa Kedudukan hukum pemohon Isi permohonan penyederhanaan & penggabungan perkara oleh MK Perubahan permohonan (saran MK, pemohon) Alat bukti Saksi & ahli, pokok keterangan Jadwal sidang & tertib persidangan
2. Pemeriksaan Persidangan Memeriksa : Permohonan Alat bukti Keterangan termohon Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan pihak terkait
3. RPH Sidang Pleno Tertutup
4. Pengucapan Putusan Pleno Pembacaan putusan Ketetapan MK Dissenting opinion (pendapat berbeda) Concurring opinion (alasan berbeda)
AGENDA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN Buatlah skema pemeriksaan pendahuluan !
AGENDA PEMERIKSAAN PERSIDANGAN Buatlah skema pemeriksaan persidangan
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN Panel min 3 hakim MK Pleno min 7 hakim MK
Mengapa digunakan istilah permohonan dan bukan gugatan ? Gambarkan alur pengajuan permohonan perkara MK ! Bagaimana kualifikasi perkara yang dapat digabungkan dalam persidangan MK ? Kepada siapa beban pembuktian diberikan ? Bagaimana kekuatan alat bukti ?
1. Mengapa digunakan istilah permohonan dan bukan gugatan ? Permohonan seolah-olah bersifat 1 pihak (ex parte / voluntair) Maruarar Siahaan : permohonan nuansa kepentingan umum yg dominan (walau diajukan 1 orang, tapi putusan berlaku umum, pengaruhi hukum & ketatanegaraan) Sebelum UU 24/2003 ttg MK setelah amandemen IV Perma 2 / 2002 : Permohonan : PUU, SKLN, pendapat DPR Gugatan : PHPU, pembubaran parpol
2. ALUR / MEKANISME PENDAFTARAN PERMOHONAN 7 hari dilengkapi Pemohon Belum lengkap hardcopy & softcopy Panitera Pemeriksaan kelengkapan lengkap Registrasi di BRPK 14 hari Penetapan jadwal sidang I
3. PENGGABUNGAN PERKARA Pasal 11 ayat (6) PMK No. 6 Tahun 2005 ttg Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU Usulan panel hakim Perkara yg memiliki : Kesamaan pokok permohonan Keterkaitan materi permohonan Pertimbangan atas permintaan pemohon
Lanjutan No. 3. PENGGABUNGAN PERKARA Dua perkara / lebih yg memiliki obyek / substansi permohonan yg sama Isu hukum / pokok perkara yg sama Di tengah proses persidangan ada perkara baru dg isu konstitusional yg sama
4. BEBAN PEMBUKTIAN UU MK : sekurang2nya 2 alat bukti (pemohon, termohon, pihak terkait) Barangsiapa mendalilkan sesuatu wajib membuktikan Hakim MK : dapat aktif memerintahkan saksi atau ahli tertentu Pembuktian bebas yg terbatas : Bebas : hakim dapat menentukan secara bebas ttg beban pembuktian Terbatas : pemohon yg mendalilkan, memiliki kedudukan hukum, harus membuktikan tidak dapat dialihkan
PHPU : setiap pihak, dapat : KPU (Prop, Kota, Kab) PUU : Pembuktian Pemohon Jika perlu : hakim dapat membebankan Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait bukti sebaliknya (tegen-bewijs) SKLN : Pembuktian pemohon Alasan cukup kuat pihak termohon Pihak terkait (keterangan, alat bukti) PHPU : setiap pihak, dapat : KPU (Prop, Kota, Kab) Pendapat DPR : DPR, Presiden, Wapres
5. ALAT BUKTI Surat / tulisan Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan para pihak Petunjuk Alat bukti lain (informasi diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dgn alat optik atau serupa)
Perolehan / cara mendapatkan dapat dipertanggungjawabkan illegally obtained evidence tidak dapat disahkan oleh hakim MK sebagai alat bukti
1. Surat / tulisan Akta di bawah tangan Akta otentik PHPU : akta otentik BA penghitungan suara PUU : salinan UU
2. Keterangan saksi Seseorang yg mengetahui, melihat, merasakan, mengalami sendiri (kebenaran fakta) Keterangan saksi harus didukung alat bukti lain PUU : saksi membuktikan legal standing pemohon Pendapat DPR : saksi membuktikan Presiden, Wapres melakukan pelanggaran hukum yang menjadi dasar pemakzulan
3. Keterangan ahli Seseorang dibawah sumpah, sesuai keahlian, berdasar pengetahuan & pengalaman Lisan, tertulis PUU : substansi & argumentasi hukum
4. Keterangan para pihak Pihak-pihak dalam perkara (pemohon, termohon, pihak terkait) Keterangan & tanggapan thd isi permohonan, penegasan dalil, penolakan dalil, dukungan argumentasi, data, fakta Komprehensif, fair trial, audi et alteram partem SKLN, PUU
5. Petunjuk Petunjuk hanya diperoleh dari keterangan saksi, surat & alat bukti yg saling mendukung / berkesesuaian
TUGAS SELASA, 16 JULI 2013 Berdasarkan proses peradilan, jelaskan perbedaan Putusan Provisi dan Putusan Akhir Dapatkah larangan ultra petita diterapkan ? Berdasarkan amar & akibat hukumnya, jelaskan perbedaan putusan declaratoir, constitutief dan condemnatoir ! Setiap putusan MK harus memuat : ... Jelaskan perbedaan dissenting opinion dan concurent / consenting opinion
TUGAS RABU, 17 JULI 2013 Jelaskan perbedaan penafsiran : Gramatikal Teleologis / sosiologis Sistematis / logis Historis Komparatif / perbandingan Futuristis Tekstual Originalism Doktrinal Prudensial Struktural Etikal