ASPEK HK ACARA MK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MATERI DISAMPAIKAN OLEH: MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Prosedur Beracara Arbitrase
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
ACARA BIASA.
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Transcript presentasi:

ASPEK HK ACARA MK

CIRI & KARAKTER PERKARA Dasar hukum utama : UUD Perkara-perkara konstitusional Putusan MK berlaku umum & mempengaruhi hukum & ketatanegaraan

ISI PERMOHONAN Tertulis, Bahasa Indonesia, ttd pemohon / kuasanya, 12 rangkap Perkara yg dimohonkan terkait dg wewenang MK Alat bukti Nama & alamat pemohon Dasar permohonan (petitum) Hal yg diminta utk diputus

JENIS & SIFAT PERSIDANGAN Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Pengucapan Putusan

1. Pemeriksaan Pendahuluan Kelengkapan administrasi Kejelasan materi permohonan Legal standing : pemohon memiliki kualifikasi utk mengajukan permohonan Wewenang MK

Pemeriksaan Pendahuluan meliputi : Identitas & kualifikasi pemohon, kewenangan bertindak & surat kuasa Kedudukan hukum pemohon Isi permohonan  penyederhanaan & penggabungan perkara oleh MK Perubahan permohonan (saran MK, pemohon) Alat bukti Saksi & ahli, pokok keterangan Jadwal sidang & tertib persidangan

2. Pemeriksaan Persidangan Memeriksa : Permohonan Alat bukti Keterangan termohon Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan pihak terkait

3. RPH Sidang Pleno Tertutup

4. Pengucapan Putusan Pleno Pembacaan putusan Ketetapan MK Dissenting opinion (pendapat berbeda) Concurring opinion (alasan berbeda)

AGENDA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN Buatlah skema pemeriksaan pendahuluan !

AGENDA PEMERIKSAAN PERSIDANGAN Buatlah skema pemeriksaan persidangan

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN Panel min 3 hakim MK Pleno min 7 hakim MK

Mengapa digunakan istilah permohonan dan bukan gugatan ? Gambarkan alur pengajuan permohonan perkara MK ! Bagaimana kualifikasi perkara yang dapat digabungkan dalam persidangan MK ? Kepada siapa beban pembuktian diberikan ? Bagaimana kekuatan alat bukti ?

1. Mengapa digunakan istilah permohonan dan bukan gugatan ? Permohonan  seolah-olah bersifat 1 pihak (ex parte / voluntair) Maruarar Siahaan : permohonan  nuansa kepentingan umum yg dominan (walau diajukan 1 orang, tapi putusan berlaku umum, pengaruhi hukum & ketatanegaraan) Sebelum UU 24/2003 ttg MK setelah amandemen IV  Perma 2 / 2002 : Permohonan : PUU, SKLN, pendapat DPR Gugatan : PHPU, pembubaran parpol

2. ALUR / MEKANISME PENDAFTARAN PERMOHONAN 7 hari dilengkapi Pemohon Belum lengkap hardcopy & softcopy Panitera Pemeriksaan kelengkapan lengkap Registrasi di BRPK 14 hari Penetapan jadwal sidang I

3. PENGGABUNGAN PERKARA Pasal 11 ayat (6) PMK No. 6 Tahun 2005 ttg Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU Usulan panel hakim Perkara yg memiliki : Kesamaan pokok permohonan Keterkaitan materi permohonan Pertimbangan atas permintaan pemohon

Lanjutan No. 3. PENGGABUNGAN PERKARA Dua perkara / lebih yg memiliki obyek / substansi permohonan yg sama Isu hukum / pokok perkara yg sama Di tengah proses persidangan ada perkara baru dg isu konstitusional yg sama

4. BEBAN PEMBUKTIAN UU MK : sekurang2nya 2 alat bukti (pemohon, termohon, pihak terkait) Barangsiapa mendalilkan sesuatu  wajib membuktikan Hakim MK : dapat aktif memerintahkan saksi atau ahli tertentu Pembuktian bebas yg terbatas : Bebas : hakim dapat menentukan secara bebas ttg beban pembuktian Terbatas : pemohon yg mendalilkan, memiliki kedudukan hukum, harus membuktikan  tidak dapat dialihkan

PHPU : setiap pihak, dapat : KPU (Prop, Kota, Kab) PUU : Pembuktian  Pemohon Jika perlu : hakim dapat membebankan  Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait  bukti sebaliknya (tegen-bewijs) SKLN : Pembuktian  pemohon Alasan cukup kuat pihak termohon Pihak terkait (keterangan, alat bukti) PHPU : setiap pihak, dapat : KPU (Prop, Kota, Kab) Pendapat DPR : DPR, Presiden, Wapres

5. ALAT BUKTI Surat / tulisan Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan para pihak Petunjuk Alat bukti lain (informasi diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dgn alat optik atau serupa)

Perolehan / cara mendapatkan dapat dipertanggungjawabkan  illegally obtained evidence tidak dapat disahkan oleh hakim MK sebagai alat bukti

1. Surat / tulisan Akta di bawah tangan Akta otentik PHPU : akta otentik BA penghitungan suara PUU : salinan UU

2. Keterangan saksi Seseorang yg mengetahui, melihat, merasakan, mengalami sendiri (kebenaran fakta) Keterangan saksi harus didukung alat bukti lain PUU : saksi  membuktikan legal standing pemohon Pendapat DPR : saksi  membuktikan Presiden, Wapres melakukan pelanggaran hukum yang menjadi dasar pemakzulan

3. Keterangan ahli Seseorang dibawah sumpah, sesuai keahlian, berdasar pengetahuan & pengalaman Lisan, tertulis PUU : substansi & argumentasi hukum

4. Keterangan para pihak Pihak-pihak dalam perkara (pemohon, termohon, pihak terkait) Keterangan & tanggapan thd isi permohonan, penegasan dalil, penolakan dalil, dukungan argumentasi, data, fakta Komprehensif, fair trial, audi et alteram partem SKLN, PUU

5. Petunjuk Petunjuk hanya diperoleh dari keterangan saksi, surat & alat bukti yg saling mendukung / berkesesuaian

TUGAS SELASA, 16 JULI 2013 Berdasarkan proses peradilan, jelaskan perbedaan Putusan Provisi dan Putusan Akhir Dapatkah larangan ultra petita diterapkan ? Berdasarkan amar & akibat hukumnya, jelaskan perbedaan putusan declaratoir, constitutief dan condemnatoir ! Setiap putusan MK harus memuat : ... Jelaskan perbedaan dissenting opinion dan concurent / consenting opinion

TUGAS RABU, 17 JULI 2013 Jelaskan perbedaan penafsiran : Gramatikal Teleologis / sosiologis Sistematis / logis Historis Komparatif / perbandingan Futuristis Tekstual Originalism Doktrinal Prudensial Struktural Etikal