HAK TERKAIT Noegroho Amien S, SH.,M.Si..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK CIPTA.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Undang-undang Hak Cipta
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
Bab 7. Aspek Hukum/Legal.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI)
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Kekayaan Intelektual
UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M.
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual
PERATURAN DAN REGULASI
Sumber: Agung Damarsasongko, SH, MH Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
One Day Workshop HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Hak Kekayaan Intelektual
Aspek Hukum Media dan Komunikasi Masa
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Transcript presentasi:

HAK TERKAIT Noegroho Amien S, SH.,M.Si.

Hak Terkait Adalah: hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi: Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya Producer Rekaman Suara untuk memperbanyak atau meyewakan rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.

Dalam UU no: 19 th 2002 pasal 1 Pengumuman adalah pembacan, penyiaran, pameran, penjualan, peangedaran, ataau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

Dalam UU no: 19 th 2002 pasal 1 Perbanyakan adalah menambah jumlah suatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.

PELAKU adalah: Aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.

PRODUSER REKAMAN SUARA adalah: Orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya

LEMBAGA PENYIARAN adalah: Organisasi yang menyelenggarakan siaran yang berbentuk Badan Hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi atau tanpa kabel.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HUKUM Bagi Pelaku berlaku selama 50 tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual. Bagi Produser Rekaman Suara berlaku selama 50 tahun sejak karya tersebut selesai direkam. Bagi Lembaga Penyiaran berlaku selama 50 tahun sejak karya atersebut pertama kali disiarkan

Perhitungan jangka waktu perlindungan hukum sebagai yang dimaksud adalah dimulai tgl 1 Januari tahun berikutnya setelah: Karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual. Karya rekaman selesai di rekam. Karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.