HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANJAR SRI CIPTORUKMI NUGRAHENI
Advertisements

(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
Hak Penguasaan atas Tanah
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
JENIS-JENIS LELANG.
HAK KEBENDAAN.
JAMINAN KEBENDAAN.
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
BEZIT.
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Konsep dasar hukum jaminan
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
PENGANTAR HUKUM BENDA.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM JAMINAN.
FIDUSIA PENGERTIAN : FIDUSIA BERASAL DARI KATA FIDES YANG BERARTI KEPERCAYAAN. LENGKAPNYA ADALAH FIDUCIAIRE EIGENDOMSOVERDRACHT = PENYERAHAN HAK MILIK.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
BEZIT.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI Merupakan hak kebendaan yg terjadi, kewajiban dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil Hak pakai u bd selain rumah Hak mendiami u rumah

Hak Kebendaan y Memberi Jaminan Gadai: Ps 1150 KUH Pdt : Suatu hak y diperoleh kreditur atas suatu brg bgrk y diberikan kpdnya oleh deb a org lain annya u menjamin suatu hutang & y memberikan kewenangan kpd kred u mdpt pelunasan dr brg tsb lebih dhl dr kred2 lain, terkecuali biaya u melelang brg tsb & biaya y tlh dikeluarkan u memelihara benda itu, biaya2 mana hrs didahulukan.

Obyek: brg bgrk berwujud & tidak berwujud b. Sifat: - accessoir - ondeelbaar (tdk dpt dibagi2) - inbezitstelling (brg dilepaskan dr si pemberi gadai) c. Asas: Specialiteit

d. Hapusnya hak gadai: - Hutang sdh dibayar/perj pokok lenyap - Brg gadai keluar dr keks si penerima gadai - Bd jaminan hilang/musnah - Penerima gadai mjd pemilik bd jaminan krn suatu alas hak ttn

2. Hipotik : Ps 1162 : Suatu hak kebendaan atas bd tidak bgrk, u mengambil penggantian drpdnya bg pelunasan suatu perutangan Obyek: - kapal y berukuran lebih dr 20m3 b. Asas: - Publiciteit, didaftarkan - Specialiteit (hy u bd2 ttn)

c. Sifat: - accesoir - droit de preference: lebih didahulukan pemenuhannya dr piutang y lain. - droie de suite/zaaksgevolg: senantiasa mengikuti bdnya dlm tangan siapa bd itu berada - verhaalsrecht: hak u pelunasan hutang saja, bukan tmsk u menikmati hasil/memakai

d. Hapusnya hipotik - Hutang sdh dibayar/perj pokok lenyap - si berpiutang melepaskan hipotik - krn penetapan tingkat o hakim / zuivering / pembersihan dr beban2 hipotik

3. Fidusia : Ps 1(1) UU 42 Tahun 1999 : Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dg ketentuan bhw bd y hak kepemilikannya dialihkan tetap dlm penguasaan pemilik bd Obyek: sgl sesuatu y dpt dimiliki & dialihkan, berwujud/tid, terdaft/tdk, bgrk/tdk bgrk y tdk dpt dibebani hak tanggungan / hipotek

b. sifat: - sama hipotek c. Asas: d. Hapusnya fiducia - Hutang sdh dibayar/perj pokok lenyap - si berpiutang melepaskan fiducia - musnahnya bd y mjd obyek jaminan fiducia

4. Hak Tanggungan :Ps 1(1) UU 4 Th 1996 : Hak jaminan y dibebankan pd hak atas tanah sbgmn dimaksud dlm UU No 5 th 1960 ttg Peraturan Pokok-Pokok Agraria, berikut a tdk berikut bd2 lain y mrp satu kesatuan dg tanah itu, u pelunasan utang ttn, y memberikan kedudukan y diutamakan kpd kred ttn thd kred2 lain.

Obyek: Tanah beserta bd2 y berkaitan dg tanah: HM, HGU, HGB, hak pakai atas tanah ngr y mnr ketent y berlaku wajib didaft & mnr sifatnya dpt dipindahtangankan b. Sifat: - sama fiducia c. Asas:

d. Hapusnya hak tanggungan: - Hutang sdh dibayar/perj pokok lenyap - si berpiutang melepaskan hak tanggungan - musnahnya bd y mjd obyek jaminan hak tanggungan - hapusnya hak atas tanah y dibebani

Hak Privilegie Pengertian: Hak u didahulukan dlm pelunasan y diberikan o uu kpd kred y satu di atas kred lainnya semata2 bdsr sifat piutangnya.

Privilegie umum Piutang y diberikan privilegie thd semua kekayaan deb Macam: Privilegie umum Piutang y diberikan privilegie thd semua kekayaan deb - upah buruh u 1 th & th kerja yg sdg bjln - biaya pengobatan sakit penghabisan dr org berhutang y meninggal dunia 2. Privilegie khusus Piutang y diberikan privilegie thd bd2 ttn - harga dr bd bgrk y blm dibayar - biaya pembuatan suatu bd y blm dibayar

Hak matigingsrecht: Kewenangan dr hakim u menent jml y sepatutnya Privilegie mrp hak y memberi jaminan tp bukan hak kebendaan krn tdk memberi keks atas suatu bd Arti penting privilegie: Dlm hal deb pailit/ada eksekusi harta deb

Hak Retensi Pengertian: hak u menahan suatu bd sampai suatu piutang y bertalian dg bd itu dilunasi Sifat: tdk dpt dibagi2 (utang sdh dibayar sebag bukan berarti brg hrs dikembalikan sebag) Hak retentie hy hak u menahan bukan hak u memakai